Pemerintah dan Masyarakat Sipil Dorong Advokasi Disabilitas Psikososial

0
280

EDELWEISNEWS.COM – Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dan Disability Rights Fund (DRF) menggelar diskusi, Jumat (23/10/2020). Diskusi tersebut bertemakan “Mengenal Hambatan Hak Asasi Manusia Orang dengan Disabilitas Psikososial”.

Diskusi ini merupakan salah satu rangkaian dari Forum Temu Inklusi 2020 #4. Sebuah kegiatan dua tahunan yang diinisiasi oleh SIGAB untuk mempertemukan penggiat difabel dari seluruh wilayah di Indonesia. Namun, karena pandemi Covid-19, maka tahun ini dilakukan secara daring sejak September hingga Desember 2020.

Diskusi sekitar 3 jam yang dipandu Agus Hidayat, Wakil Ketua Bipolar Care dihadiri kurang lebih 300 peserta. Diskusi ini berfokus pada hambatan-hambatan hukum yang dialami oleh orang dengan disabilitas psikososial (ODP), sebuah istilah untuk mengkategorisasi orang-orang yang mengalami hambatan struktural akibat masalah kejiwaan yang mereka alami dan persepsi masyarakat luas terhadap mereka.

Stigma masyarakat tidak jarang mengakibatkan ODP menjadi korban kekerasan. Hasil laporan monitoring LBHM mengenai disabilitas psikososial pada tahun 2017, menunjukkan terdapat paling tidak 159 ODP yang menjadi korban kekerasan. Sebagai salah satu ragam disabilitas yang diakui di dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), ODP sepatutnya mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan tindakan-tindakan diskriminasi.

Tiga poin utama menjadi benang merah diskusi untuk kemudian diteruskan sebagai rencana tindak lanjut penggiat hak difabel, baik dari organisasi masyarakat sipil maupun pemerintah. Ketiga poin tersebut adalah pengakuan atas kapasitas hukum ODP, perlindungan atas segala bentuk kekerasan dan perampasan kemerdekaan ODP, dan pelibatan aparat penegak hukum untuk terus mengupayakan kebijakan peraturan hukum yang inklusif bagi ODP.

Sarli Zulhendra, staf advokasi SIGAB, menjelaskan kontradiksi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Sekalipun Indonesia telah menjamin kesetaraan di mata hukum di dalam Pasal 28(D) Ayat 1 UUD 1945, masih terdapat juga aturan diskriminatif dalam peraturan-peraturan yang lain. Salah satu yang menjadi ganjalan utama adalah Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjelaskan bahwa orang yang dianggap ‘gila’ boleh ditetapkan di bawah pengampuan, sebuah mekanisme untuk mengambil alih hak untuk bertindak sebagai subjek hukum dari orang dengan disabilitas ke keluarganya.

“Ketika sudah disematkan kata ‘gila’, seluruh hak-haknya itu luruh,” jelas Sarli.

Sementara Hisyam Ikhtiar Mulia, peneliti LBHM, menambahkan penjelasan tentang fenomena pengampuan menggunakan data penelitian lembaganya. Ia menjelaskan, betapa pengampuan dijatuhkan secara mudah karena bisa dilakukan dalam persidangan yang berlangsung cepat, cukup menghadirkan saksi yang tidak memiliki keahlian psikiatri, dan mengabaikan suara ODP itu sendiri.

“Banyaknya penetapan pengampuan yang ditetapkan tanpa batasan, sehingga bahkan untuk membatalkan penetapan pengampuannya pun mereka tidak dianggap layak.

Menurut Yeni Rosa Damayanti, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, dampak dari kehilangan kapasitas hukum ini sangat besar. Yeni memberikan cuplikan praktik-praktik kekerasan, penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya yang dialami oleh ODP baik di institusi swasta maupun negara.

“Para korban ini dibawa secara sewenang-wenang oleh keluarga mereka, dikurung tanpa jangka waktu yang jelas, digunduli, dan diberikan obat tanpa persetujuan mereka. Bahkan panti sosial di Indonesia pun menjadi mirip dengan kamp konsentrasi, di mana pengawasan dari pihak luar betul-betul dibatasi.

Risnawati Utami, Anggota Komite PBB untuk Hak Penyandang Disabilitas mengingatkan, bahwa apabila kondisi ini terus berlanjut, Indonesia akan dianggap sebagai pelanggaran HAM serius dalam review rutin Komite CRPD yang dijadwalkan tahun depan. Risnawati juga mengamati bahwa perlakuan terhadap ODP masih menggunakan pendekatan kesehatan dan hukum, alih-alih HAM.

“Perspektif terhadap kelompok penyandang disablitas psikososial ini banyak didominasi oleh pendekatan medis, bahkan legal yang menurut saya, mereka menggunakan arogansi kenormalan mereka,” tegasnya.

Dalam kondisi pemenuhan HAM yang masih jauh dari ideal, sinergi antara lembaga dan organisasi masyarakat sipil menjadi penting.

Timbul Sinaga, Direktur Instrumen HAM Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, bahwa Kementerian Hukum dan HAM berkenan untuk memimpin advokasi HAM bagi ODP yang kehilangan kapasitas hukumnya. Timbul menjelaskan bahwa sejak 2018, ia telah mengajukan inisiatif untuk membentuk Pokja yang tersusun atas berbagai kementerian dan OPD untuk membuat roadmap bersama.

Dari penjelasan masing-masing pembicara, penanggap dan moderator, terdapat beberapa rekomendasi.

Perlunya jaminan atas kapasitas hukum bagi ODP,.Aparat penegak hukum harus menindak tegas kekerasan yang dialami oleh ODP di panti, rumah, ataupun jalanan, perlu adanya revitalisasi panti sosial dari sistem pemenjaraan menjadi asrama. Pemerintah harus memberikan dukungan bagi ODP melalui mekanisme dukungan dalam pengambilan keputusan (supported decision-making) sehingga ODP bisa hidup secara mandiri, Indonesia melakukan ratifikasi Optional Protocol to the Convention on the Rights of Persons with Disabilities, sehingga perlindungan hak penyandang disabilitas bisa semakin kuat.

Lanjutnya, Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah progresif untuk memperbaiki pemenuhan HAM ODP, salah satunya melalui pembuatan Pokja yang melibatkan berbagai lembaga negara, organisasi difabel, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.

Semua rekomendasi ini penting untuk dijalankan demi mencapai tujuan akbar gerakan disabilitas yang disebut oleh Yeni Rosa Damayanti sebagai: “Hidup secara inklusif dan berpartisipasi dalam masyarakat.” (rilis)

Editor : Jesi Heny

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini