
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Agung, seorang warga kompleks Hartaco Indah Blok 4 berkunjung ke Perpustakaan Umum Kota Makassar, Jumat (17/7/2020). Kunjungan tersebut untuk berkonsultasi dan meminta petunjuk karena warga di RT. 007/ RW. 009 akan mendirikan perpustakaan di Perumahan Hartaco khususnya di RT. 007. Keinginannya agar Perpustakaannya nanti ada yang membina dan berkelanjutan.
Tulus Wulan Juni, seorang pustakawan mengatakan, untuk mendirikan perpustakaan syaratnya ada 5, sesuai UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yakni memiliki lokasi/ tempat, memiliki koleksi/ bahan bacaan, memiliki tenaga perpustakaan, memiliki sumber anggaran dan melaporkan keberadaannya kepada Perpustakaan Nasional melalui pendaftaran Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), termasuk melaporkan juga ke pembina perpustakaan di daerah dalam hal ini Dinas Perpustakaan Makassar.
Kehadiran Agung ke Perpustakaan Kota Makassar patut dicontoh oleh warga lainnya, karena secara tidak langsung telah memberikan laporan awal ke pembina perpustakaan di daerah bahwa akan mendirikan perpustakaan.
Sebab, masih banyak warga yang membuat tempat baca namun tidak melaporkan ke Dinas Perpustakaan Kota Makassar. Padahal laporan tersebut akan menjadi data perpustakaan dalam merencanakan dan menentukan pengembangan perpustakaan di daerah.
Perpustakaan RT yang akan didirikan oleh warga di komplek Hartaco dapat dikatakan sebagai perluasan dari layanan perpustakaan kelurahan, karena keberadaan RT dan RW sebagai pelayanan pemerintah yang berada dalam wilayah kelurahan. Karena itu, diminta untuk melaporkan juga ke pihak kelurahan, agar perpustakaan tersebut nanti mendapat dukungan dari pihak kelurahan dan kehadirannya terus berkelanjutan melayani masyarakat.
Penulis : Jesi Heny