
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Persoalan parkir di Makassar kadang menimbulkan konflik antara tukang parkir dan pemilik kendaraan. Pasalnya, kadang biaya parkir yang ditagihkan kepada pemilik kendaraan, nilainya tidak sesuai dengan karcis yang dikeluarkan oleh PD. Parkir Makassar Raya. Seperti beberapa kasus yang terjadi di area parkir yang dikelola oleh PD Parkir.
Salah satu cara untuk mengantisipasi hal itu, PD Parkir Makassar Raya, tengah mengkaji skema baru dengan mengangkat juru parkir (jukir) sebagai karyawan tetap. Para jukir nantinya akan digaji sesuai upah minimum regional (UMR) Makassar.
Kasie Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul mengatakan, namun status mereka bukan lagi sebagai mitra, akan tetapi kemungkinan akan diangkat menjadi karyawan dengan gaji yang standar (UMR).
“Ide tersebut beriringan dengan wacana sistem perparkiran dibayar per tahun lewat pajak kendaraan. Kebijakan tersebut dapat menutupi kebocoran pendapatan dari sektor parkir,” tuturnya Senin (7/7/2025).
Lanjut Asrul, ketika kebijakan ini diberlakukan maka kemungkinan nanti pembayaran parkir itu akan di-include-kan di dalam pembayaran STNK. Namun, skema tersebut masih membutuhkan banyak kajian yang melibatkan berbagai pihak. Baik dari sisi teknis maupun regulasi.
“Cuma sekali lagi bahwa kebijakan ini tentu butuh masukan, butuh kajian, butuh regulasi yang mendalam, agar program jangka panjang ini bisa diimplementasikan,” jelas dia.
Jika kebijakan sistem pembayaran perparkiran berjalan, PD Parkir akan membuka proses rekrutmen untuk jukir. Jadi nantinya, jukir bertugas menjaga dan menata kendaraan tanpa menarik biaya dari pengguna jasa.
Para jukir akan berfungsi sebagai pelayan masyarakat, menjaga dan menata kendaraan-kendaraan masyarakat, tetapi tidak lagi dipunguti biaya parkir.
Kalau kebijakan tersebut berlaku, jelas Asrul, jumlah jukir nantinya akan ditambah. Pihaknya juga akan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi pungutan liar oleh jukir di lapangan.
“Kita upayakan (gaji) sesuai dengan UMR yang berlaku di Kota Makassar. Namun yang pasti bahwa ketika ini berlaku kita juga harus memberikan garansi kepada masyarakat bahwa tidak lagi mereka dipunguti parkir oleh juru parkir,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), mendorong sistem perparkiran dibayar per tahun lewat pajak kendaraan. Motor dan mobil tidak perlu lagi repot-repot membayar setiap kali parkir di tepi jalan.
“Jadi Rp 1.000 R2, roda dua, bebas parkir di mana saja. Ini program jangka panjang. Roda 4, mobil, hanya parkir Rp 2.000 bebas parkir di mana saja di tepi jalan umum,” kata ARA kepada wartawan, Selasa (1/7).
Dia mengatakan proses pembayarannya akan diintegrasikan melalui pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya. Menurutnya, sistem ini akan lebih hemat ketimbang membayar setiap kali parkir dalam setahun.
“Jadi kalau motor bayar satu tahun perpanjangan pelat (pajak). Mobil (juga) begitu. Lebih hemat. Satu hari Anda mungkin bayar ada Rp 10 ribu ya, kira-kira. Ini cuma bayar Rp 1.000. Pagi sampai jam 12 malam,” ungkapnya.