MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri Makassar, melakukan penandatanganan Program Kerjasama Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Tirta Dharma PDAM Kota Makassar, Rabu (9/6/2021).
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Ir M. Ansar, mewakili Walikota Makassar berharap agar dengan adanya kerjasama tersebut, berbagai permasalahan yang timbul terkait pelayanan maupun aset yang dapat berimplikasi hukum dapat tertangani.
“Sinergitas ini dibangun dengan harapan dapat berjalan dengan tertib, sesuai aturan hukum, dengan upaya penyelamatan dan pengamanan aset Perumda Air Minum Kota Makassar, penagihan tunggakan rekening air dan penertiban pelanggan yang bermasalah, serta permintaan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum maupun tindakan hukum lainnya,” ujar M. Ansar.
Hal senada diutarakan Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Hamzah Ahmad terkait adanya aset PDAM Kota Makassar yang pemanfaatannya digunakan oleh pihak ketiga.
“Problem perusahaan ini sangat banyak, dan butuh penyelesaian. Seperti halnya persoalan aset yang dikuasai oleh beberapa pihak. Meski PBB aset tersebut dibayarkan oleh PDAM setiap tahunnya, namun tidak untuk pemanfaatan lahan pihak PDAM,” ujarnya.
Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari dalam kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasi kepada PDAM Kota Makassar atas kesediaan untuk menjalin kerjasama wujud kepercayaan kepada Kejari Makassar.
Selain itu, Andi Sundari pun menyampaikan kesiapan untuk memberikan perhatian terkait aset pemerintah, dan turut aktif dalam melakukan pengamanan yang dikuasai oleh pihak ketiga, aset yang terlantar dengan status yang belum jelas.
Namun Andi Sundari pun mengingatkan untuk setiap bantuan hukum harus dibarengi dengan surat kuasa khusus terlampir permasalahan yang ada.
“Untuk setiap kasus, memiliki 1 surat kuasa khusus, karena biasanya setiap permasalahan memiliki karakteristik penanganan masing-masing,” tandasnya. (Hid)
Editor : Yulia