PDAM dan Kejari Makassar Teken Program Kerjasama Perdata dan Tata Usaha Negara

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM –  Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri Makassar, melakukan penandatanganan Program Kerjasama Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Tirta Dharma PDAM Kota Makassar, Rabu (9/6/2021).

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Ir M. Ansar, mewakili Walikota Makassar berharap agar dengan adanya kerjasama tersebut, berbagai permasalahan yang timbul terkait pelayanan maupun aset yang dapat berimplikasi hukum dapat tertangani.

“Sinergitas ini dibangun dengan harapan dapat berjalan dengan tertib, sesuai aturan hukum, dengan  upaya penyelamatan dan pengamanan aset Perumda Air Minum Kota Makassar, penagihan tunggakan rekening air dan penertiban pelanggan yang bermasalah, serta permintaan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum maupun tindakan hukum lainnya,” ujar M. Ansar.

Hal senada diutarakan Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Hamzah Ahmad terkait adanya aset PDAM Kota Makassar yang pemanfaatannya digunakan oleh pihak ketiga.

“Problem perusahaan ini sangat banyak, dan butuh penyelesaian. Seperti halnya persoalan aset yang dikuasai oleh beberapa pihak. Meski PBB aset tersebut dibayarkan oleh PDAM setiap tahunnya, namun tidak untuk pemanfaatan lahan pihak PDAM,” ujarnya.

Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari dalam kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasi kepada PDAM Kota Makassar atas kesediaan untuk menjalin kerjasama wujud kepercayaan kepada Kejari Makassar.

Selain itu, Andi Sundari pun menyampaikan kesiapan untuk memberikan perhatian terkait aset pemerintah, dan turut aktif dalam melakukan pengamanan yang dikuasai oleh pihak ketiga, aset yang terlantar dengan status yang belum jelas.

Namun Andi Sundari pun mengingatkan untuk setiap bantuan hukum harus dibarengi dengan surat kuasa khusus terlampir permasalahan yang ada. 

“Untuk setiap kasus, memiliki 1 surat kuasa khusus, karena biasanya setiap permasalahan memiliki karakteristik penanganan masing-masing,” tandasnya. (Hid)

Editor : Yulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Cuaca Ekstrem, Disdik Makassar Terbitkan SE Sekolah PAUD hingga SMP Belajar Daring

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran daring untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP selama 4 hari, 25 – 28 Februari 2026. Surat Edaran bernomor 400.3.5/33/Disdik/II/2026 ditanda tangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman yang diterbitkan, Rabu, (25/2/2026). Surat Edaran tersebut mengatur pelaksanaan pembelajaran daring sebagai respons atas […]

Read more
Makassar SULSEL

Munafri Usulkan Penyelesaian Tapal Batas Makassar–Gowa di Forum Kemendagri

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengikuti kegiatan Reboan Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah antar Kepala Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Rabu (25/2/2026). Rapat koordinasi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. […]

Read more
Makassar SULSEL

Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas Ajukan Uji Materiil Frasa “Jalan yang Rusak” ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, EDELWEISNEWS COM – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Stevent Hutri Tandungan, secara resmi mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 24 Februari 2026. Permohonan tersebut menguji frasa “jalan yang rusak” dalam Pasal 24 dan Pasal 273 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan […]

Read more