Pelaku Curat Satu Keluarga Lintas Kabupaten Diringkus Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas Kabupaten, yang melibatkan satu keluarga yang terdiri dari 3 orang di Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Ketiganya diketahui pasangan suami Istri berinisial SJ (42), MA (32) dan seorang anaknya TA (17) ini, terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dengan cara mengambil etalase dagangan milik warga.

Mereka berhasil diamankan saat berada di Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Ipda Haryanto, S Pd, S.H, M.M

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K, MH melalui Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian dan pemberatan yang melibatkan istri dan anak itu.

Penangkapan berawal saat adanya laporan dari warga yang resah atas kehilangan etalase dagangan miliknya.

“Jadi awalnya warga yang sangat resah atas kehilangan etalase dagangan miliknya. Setelah adanya laporan itu tim Unit Jatanras Polres Gowa langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Kasi Humas Polres Gowa, Selasa (13/12/2022).

Lanjut Kapolres, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Jatanras Gowa,.berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan kemudian mengamankannya.

“Pelaku SJ ini saat diinterogasi telah mengakui perbuatannya, dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian dilakukan pengembangan kemudian berhasil mengamankan istri pelaku yakni MA dan anaknya TA. SJ telah melakukan aksinya diberbagai wilayah di Kabupaten Gowa, Takalar dan Maros dengan menggunakan kendaraan roda empat untuk mengangkut etalase yang dicurinya, lalu dijual di Jalan Poros Malino,” terangnya.

Dia menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Suzuki Carry pick up warna putih yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, 3 buah etalase kaca, 2 buah kursi besi, 1 unit kipas angin dan 1 unit mesin popcorn.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan, SH menambahkan, bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku sempat terekam kamera pengawas milik warga dan setelah dilakukan pemeriksaan kamera tersebut, kemudian ciri ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku itu sama dengan yang ada didalam kamera tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gowa juga menyampaikan kepada warga masyarakat Kabupaten Gowa dan sekitarnya yang merasa kehilangan etalase agar dapat mengecek barang miliknya di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa. (Ril)

Editor : Yulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Cegah Banjir, Pemkot Makassar Tata Kota serta Bersihan Lapak Liar dan Kontainer Besi Tua di Panaikang

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Dalam upaya meminimalisir dampak banjir sekaligus menata wajah kota, Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penyisiran terhadap lapak liar yang berdiri di atas saluran drainase serta kontainer besi tua yang mengganggu estetika dan aktivitas masyarakat. Langkah konkret kembali dilakukan Pemerintah Kecamatan Panakkukang di bawah koordinasi Camat Panakkukang, Syahril, padahal baru saja dilantik. Ia […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Ketua DPRD Makassar, Supratman Soroti Infrastruktur Sekolah dan Beasiswa Saat Reses di Manggala

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman menyoroti masalah infrastruktur sekolah dan beasiswa pendidikan di Kecamatan Manggala. Masalah itu disampaikan warga saat reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026. Turut hadir Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Saleh Pallu saat reses di titik ketujuh yang berlangsung di Kompleks Antang Jaya, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, […]

Read more
Makassar SULSEL

Sambut Ramadan Wali Kota Munafri Keluarkan Edaran THM Wajib Tutup

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948). Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 […]

Read more