Pemilu 2024 di Tengah Kerumitan dan Kematangan Demokrasi

Oleh : Muhammad Akil

(Ketua HMI Cabang Botolempangan Makassar Tahun 1994)

Salah satu syarat negara demokrasi modern yakni terselenggaranya Pemilu dengan prinsip luber dan jurdil. Dan tujuan dari Pemilu itu sendiri adalah mewujudkan pemerintahan yang “dari, oleh, dan untuk rakyat “.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka penyelenggara Pemilu harus mencerminkan syarat demokrasi, yakni bagaimana dapat merepresentasi kepentingan dan kehendak warga negara di dalam pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili mereka di parlemen, yang dipilih oleh rakyat sendir. Sebagai cerminan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat.

Demikian pula halnya demokrasi Pancasila, adalah untuk mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia, melalui pemerintahan yang bertanggung jawab, perundang-undangan yang dipatuhi dan partisipasi aktif seluruh warga negara dalam proses kehidupan bernegara.

Berkaitan dengan pemilihan umum, Indonesia telah memiliki pengalaman panjang dalam penyelenggaraan Pemilu, baik yang diselenggarakan dalam rezim pemerintahan yang otoritarian ataupun yang demokratis.

Pemilu pertama pada era Orde Lama diselenggarakan pada tahun 1955 untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Banyak pihak yang berpandangan liberal menilai kalau Pemilu 1955 diselenggarakan secara demokratis, yang kemudian melahirkan tata politik demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Sebaliknya antara 1966-1998, yang kemudian dikenal sebagai era Orde Baru berkuasa selama 32 tahun dibawa kepemimpinan Soeharto, dianggap penyelenggaraan Pemilu di Indonesia selama enam periode yakni, tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, berjalan jauh dari nilai-nilai demokrasi (Haris 1998), dengan berbagai isu persoalan rekayasa, intimidasi, minimnya kontestasi, dan ketidak setaraan diantara para peserta Pemilu.

Hanya pada Pemilu tahun 1971 selama era orde baru yang mengikutsertakan 10 Parpol. Namun setelahnya pemerintah menerapkan kebijakan fusi Parpol, sejak tahun 1973. Dengan memaksa Parpol berideologi Islam bergabung ke dalam Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ), Partai yang berideologi nasionalis ke Kristen dan bergabung ke dalam Partai Demokrasi Indonesia ( PDI ). Sementara pemerintah sendiri kemudian memperkuat Golongan Karya (Golkar), sebagai mesin politik bagi penguasa dengan melibatkan aktor militer dan birokrasi sebagai bagian dari instrumen politik penguasa (Suryadinata 1992).

Kebijakan fusi ini kemudian diikuti oleh kebijakan asas tunggal dan massa mengambang untuk seluruh Parpol di tahun 1985. Penyelenggaraan Pemilu dianggap hanya sebagai alat untuk legitimasi kekuasaan.

Setelah memasuki era reformasi, Indonesia kembali menata sistem penyelenggaraan dan tata kelola Pemilu dengan penerapan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil ( luber-jurdil ) dan digelar setiap lima tahun secara berkala.

Pemilu pertama pada periode Reformasi diselenggarakan pada tahun 1999, dengan stigma sebagai Pemilu anti tesis dari orde baru, lewat kebijakan liberalisasi politik dengan kembali melahirkan 48 partai sebagai peserta Pemilu. Disusul secara rutin setiap lima tahunan, sejak tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019.

Bahkan sejak Pemilu 2004, Indonesia menyelenggarakan dua jenis Pemilu yang baru, yakni Pemilu presiden/wakil presiden secara langsung dan Pemilu DPD (Dewan Perwakilan Daerah) sebagai bagian dari Pemilu legislatif. Sebelumnya hanya dikenal Pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bahkan, lebih lanjut tahun 2005, Indonesia juga telah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah (Pilkada) tingkat I dan II secara langsung dan serentak pada tahun 2015, 2017, dan 2018 dengan berdasarkan pada pertimbangan efektifitas dan efisiensi. Lalu tahun 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu secara serentak untuk lima jenis pemilu, yakni pemilu Presiden/Wakil Presiden, Pemilu untuk anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD sesuai prinsip luber-jurdil.

Namun Pemilu 2019 meskipun dianggap mendekati capaian prinsip demokrasi disatu sisi, namun dilain sisi juga memunculkan masalah baru yang mengakibatkan tragedi banyaknya petugas KPPS yang meninggal, hingga mencapai 486 orang dan sakit 4.849 orang, 325 pengawas lapangan Bawaslu yang mengalami sakit, kekerasan hingga meninggal dunia. Belum lagi puluhan dari petugas kepolisian yang juga meninggal dunia dan sakit.

Ini salah satu poin yang sangat penting untuk diperhatikan pada Pemilu 2024 kedepan. Banyaknya jatuh korban pada pemilu 2019 diakibatkan banyak faktor, namun paling tidak ada dua hal menjadi faktor penyebab ( Perludem 2019 ), pertama, Pemilu serentak dengan segala kerumitan lima surat suara, paling berkontribusi bagi beratnya beban dan tanggung jawab yang harus dikerjakan oleh para petugas.

Kedua, pengadministrasian Pemilu juga menambah bobot beban kerja yang membuat para petugas harus bekerja ekstra, dimana yang dihitung bukan hanya surat suara yang diperoleh partai politik tapi juga caleg yang diusung partai politik, yang jumlahnya ratusan. Jadi mereka harus mengelola ratusan suara menyangkut kandidat. Dan itu tidak hanya memerlukan fisik tetapi juga konsentrasi, mental, psikis (Titi Angraini 2019 ).

Selain dari dua faktor diatas, juga ada faktor beban dari para pemilih dan petugas penyelenggara akibat ketatnya kompetisi dan polarisasi Pilpres tahun 2019, dan itu membuat para petugas bekerja cenderung jadi lebih ekstra hati hati.

Lalu Bagaimana Pemilu 2024?

Tahun 2024 akan kembali menjadi sejarah baru ketatanegaraan Indonesia. Untuk pertama kali pada tahun yang sama akan dilaksanakan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD sebagai Pemilu Nasional dengan rujukan UU No. 7 tahun 2017. Serta Pemilu Kepala Daerah untuk Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota sebagai pemilihan Lokal dengan landasan yuridis UU No. 10 tahun 2016. DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menetapkan jadwal pencoblosan Pemilu nasional dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sementara untuk Pemilu lokal akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Artinya meskipun hari pencoblosan Pemilu dan Pilkada tidak bersamaan pada hari dan bulan yang sama,.namun persoalannya tidaklah mudah. Jarak waktu sekitar sembilan bulan justru memungkinkan ada tahapan krusial yang beririsan atau berbenturan, mengingat tahapan Pemilu nasional dan lokal dimulai tahun 2022-2023 yang saling beririsan membuat tahun 2023 merupakan tahun kritis dan beban puncak Pemilu. Antisipasi dengan perencanaan yang matang dan memadai dari semua pihak terkait khususnya Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) menjadi sangat vital sebagai aktor penyelenggara pemilu.

Berkaitan dengan isu kerumitan pada keserentakan pemilu Pilpres, Pileg ditambah Pilkada yang saling beririsan, maka wajar jikalau ada anggapan bahwa Pemilu tahun 2024 adalah Pemilu paling rumit di dunia. Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi kerumitan dan berbagai tahapan krusial maka ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan di gelaran Pemilu Serentak 2024.

Paling tidak ada tiga aspek yang perlu mendapat perhatian, antara lain penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih ( Bagja 2023 ). Pertama aspek penyelenggara Pemilu, meliputi pemutakhiran data pemilih, data pemilih masih banyak masalah, pengadaan dan distribusi logistik Pemilu seperti surat suara; atau beban kerja penyelenggara Pemilu yang terlalu tinggi, sebagai pelajaran tragedi kelelahan petugas KPPS 2019 dan belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Kedua, berasal dari aspek peserta Pemilu seperti masih maraknya politik uang. Kemudian belum optimalnya tranparansi pelaporan dana kampanye, netralitas ASN (aparatur sipil negara), dan penggunaan APK (alat peraga kampanye) yang belum tertib..

Ketiga, dari aspek pemilih, sebagaimana pengalaman Pemilu sebelumnya masih banyak menimbulkan berbagai masalah. Seperti kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih, ancaman, gangguan terhadap kebebasan pemilih, dan penyebaran berita hoaks dan ‘hate speech’. Terlebih setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden kemungkinan akan kembali berita hoaks dan ‘hate speech’ dan lain – lain.

Ketiga agenda ini perlu diantisipasi selain dari aspek regulasi, managemen tata kelola Pemilu, aspek integritas SDM (KPU, Bawaslu, DKPP), juga mentalitas masyarakat untuk melihat bahwa penyelenggaraan Pemilu adalah proses kerjasama antara seluruh elemen bangsa, baik dari para stakeholder maupun partisipasi aktif masyarakat.

Untuk mengantisipasi permasalahan sebagaimana diatas, maka para penyelenggara Pemilu tahun 2024 telah mencoba mempersiapkan berbagai hal. Misalnya, untuk mencegah terulangnya tragedi kelelahan petugas KPPS pemilu 2019, maka KPU beriktihar menerapkan metode dua panel pada petugas KPPS, misalnya panel A bertugas pada perhitungan hasil pelolehan suara pemilihan presiden dan DPD, panel B bertugas pada perhitungan pelolehan suara DPR, DPRD I dan DPRD II dan pembatasan usia petugas KPPS.

Demikian pula dalam upaya pencegahan berbagai bentuk dan jenis pelanggaran, dengan dibentuknya sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ), serta Bawaslu berupaya membangun kerja sama lintas instansi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat luas, untuk melakukan identifikasi kerawanan seperti membuat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), program pendidikan politik dan perluasan pengawasan partisipatif. Termasuk dalam upaya penanganan dampak hoax menghadapi Pemilu, KPU menerapkan strategi penangan hoaks Pemilu melalui penerapan smart contract logic serta sistem deteksi hoaks otomatis.

Hal yang sama dalam upaya penerapan sistem informasi teknologi KPU, Bawaslu, DKPP telah menyiapkan berbagai sarana aplikasi layanan yang lebih mudah bagi stakeholder dan masyarakat untuk menunjang proses pelaksanaan Pemilu yang aksesibilitas, transparan dan akuntabel.

Sebagai catatan penutup pada tulisan ini, bagaimana dengan politik uang dan netralitas? Ini persoalan klasik yang sulit diantisipasi setiap kali periode Pemilu. Padahal efek dari politik uang maupun netralitas cukup berdampak pada proses kematangan demokrasi maupun pada pemilu jujur dan adil. Sangsi pidana terkait politik uang Pemilu yang termaktub dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, semisal pasal 278,280,284, 515, 523 dengan ancaman pidana 3-4 tahun dan denda 36-48 juta yang mengatur seputaran larangan politik uang oleh tim kampanye, peserta pemilu ataupun penyelenggara.

Hal itu hanya berlaku selama kampanye, masa tenang atau hari H. Diluar dari fase itu, proses transaksi jual beli suara bisa terjadi, aspek regulasinya-pun tidak menjangkau kepada si penerima, sehingga budaya sogok menyogok dalam Pemilu menjadi sebuah kebiasaan dari Pemilu ke Pemilu. Dan sepertinya hal itu akan terus berlangsung pada Pemilu 2024, dengan segala taktik dari para pelaku dan menjadi distorsi budaya Pemilu di Indonesia.

Bisa dibayangkan dalam kajian KPK tahun 2018 mengungkap terkait politik uang pada pemilu menjelaskan, bahwa 72 persen pemilih menerima politik uang dan setelah dibedah lebih dalam ternyata sebanyak 82 persen penerimanya adalah kaum perempuan dari kalangan emak-emak yang menghadapi kendala ekonomi ( Kominfo 2023 ). Ini memang persoalan dilematis, ada aspek ketidak berdayaan ekonomi masyarakat berhadapan dengan aspek kejujuran. Namun demikian, hal ini tidak bisa terus terbiarkan, harus ada upaya regulasi yang kuat untuk memberi pembelajaran budaya masyarakat untuk terbiasa dengan hal perbuatan jujur, dengan merumuskan undang undang pendanaan pemilu yang kuat, dengan menjangkau kasus penyogokan dan yang disogok.

Demikian pula terkait dengan pelanggaran netralitas bagi ASN asas regulasinya cukup banyak, diantaranya yang terbaru SKB nomor 2 tahun 2022, UU nomor 5 tahun 2014, PP nomor 53 tahun 2010, PP nomor 42 tahun 2004, bahkan juga Perda yang mengatur tentang kedisiplinan aparatur untuk menjaga netralitas dengan sangsi hukuman disiplin berat adalah dengan menurunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, atau pelanggaran yang paling fatal adalah pemberhentian dengan hormat.

Masalahnya ini wilayah politik yang memiliki magnet kalkulasi keuntungan secara politis, misalnya seorang ASN bisa saja nekad terlibat pada dukung mendukung atau bertindak tidak netral untuk mendukung salah satu calon, dengan kalkulasi kalau calonnya terpilih kariernya lebih menjanjikan akan melejit. Oleh sebab itu, banyak kasus yang terjadi dalam menghadapi pemilu para calon utamanya (incumbent) ramai melakukan mutasi dan pemecatan jabatan dengan berbagai alasan, namun bisa jadi itu akal – akalan hanya upaya memastikan loyalitas politik pada ASN yang menggerus prinsip netralitas agar ASN bisa terlibat dalam kampanye terselubung. Ini juga menjadi kesulitan tersendiri bagi penyelenggara pemilu, regulasi untuk itu masih lemah.

Kedepan Indonesia membutuhkan sebuah kebijakan tentang kepemiluan berkait dengan UU pendanaan politik yang lebih akuntabel dan transparan, yang diprakarsai oleh presiden demi Pemilu yang berkeadilan. Tidak boleh ada kandidat yang memiliki kekuatan finansial yang tidak berseri dan membuat konstestasi lain tidak berdaya, begitupun bahwa biaya politik pasti ada dan membutuhkan banyak sumbangan dari pihak pemilik modal, tapi dalam sumbangan tersebut, kandidat tidak boleh tersandera dengan perjanjian terselubung untuk mendapatkan apa pasca kemenangan yang bisa melabrak kepentingan umum masyarakat. Misalnya kesewenangan mendapatkan proyek atau konsesi lahan dan sebagainya, hal ini perlu mendapatkan perhatian dalam proses kematangan demokrasi kedepan.


Penulis adalah Pemerhati Demokrasi dan Kepemiluan dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Makassar SULSEL

Prof Dr Hj Kembong Daeng: Suamiku Motivatorku 

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Suara Syahratul Hawaisa Yahya tercekat. Terasa ia berusaha kuat menahan tangisnya saat membacakan tulisan ayahnya, H Muhammad Yahya Daeng Sekre, yang berkisah tentang ibunya, Prof Dr Hj Kembong Daeng, M.Hum. Kisah yang terdokumentasi rapi dalam lembaran-lembaran buku autobiografi “Permata Karya” itu, dibacakan penuh haru di hadapan keluarga, sahabat, mahasiswa dan mereka yang […]

Read more
Artikel Ceritaku Makassar SULSEL

Sebagai Pelukis Baliho Konser KLa Project Pertama di Makassar 1993

Oleh: Rusdin Tompo (Koordinator Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA Provinsi Sulawesi Selatan) Saya dikirimi flyer Rock in Celebes, edisi 15 bertema Heritage, oleh anak saya, Gilang Benazir Adinara. Rock in Celebes, yang akan dihelat 7-8 Desember 2024 itu, punya special show, menampilkan dua musisi papan atas 80-90an, Fariz RM dan Katon Bagaskara. Keduanya bakal pentas di […]

Read more
Artikel

Jika Ingin Menulis Puisi, Mengapa Menulis Prosa?

Sebuah Renungan Oleh Mahrus Andis MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Puisi adalah bentuk karya sastra yang bersumber dari imajinasi. Ia tersaji secara struktur bahasa yang indah, padat dan mengandung pengertian yang memperkaya batin manusia. Puisi berbeda dengan prosa. Namun, karena dinamika pemikiran kreatif, saat ini dikenal adanya istilah puisi prosais dan puisi esai (Catatan: bagi saya, keduanya […]

Read more