LUWU TIMUR,EDELWEISNEWS.COM – Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler, didampingi Plt. Kadis Dukcapil Lutim, Oksen Bija, membuka secara resmi Sosialisasi Perbup Nomor 2018 tentang Belasungkawa Serah Akta Kematian, Rabu (26/06/2019), di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur.
Sosialisasi ini diikuti oleh para Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat, Kepala Desa, Puskesmas serta instansi terkait lainnya.
Program yang diberi nama “Bel Sakit” ini adalah aktifitas yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur untuk memberikan pelayanan secara cepat kepada keluarga yang berduka tanpa dipungut biaya berupa akta kematian yang diserahkan kepada pihak keluarga berduka pada saat Pemerintah daerah hadir menyampaikan belasungkawa.
Peraturan Bupati Luwu Timur ini bertujuan antara lain, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan akta kematian, memperbaiki dan meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, menciptakan sinergi yang harmonis dan kolaboratif antar unit kerja perangkat daerah dalam pelayanan terhadap masyarakat dan sebagai pedoman bagi perangkat daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat dalam percepatan peningkatan kepemilikan akta kematian.
Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler dalam arahannya ketika membuka sosialisasi ini menyampaikan apresiasi terhadap pelaksana kegiatan dalam hal ini Dinas Dukcapil. Menurutnya, seyogyanya memang semua produk hukum daerah wajib disosialisasikan kepada masyarakat, agar publik mengetahui dengan jelas maksud dan tujuan peraturan tersebut dibuat, sehingga dalam implementasinya tidak ada kendala.
Terkait Peraturan Bupati yang disosialisasikan, hal ini menurut Husler sangat positif dan manfaatnya sangat besar, mengingat rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian. Akibatnya, data kependudukan kita menjadi terganggu karena tidak ada laporan baik dari dusun maupun desa tentang warganya yang meninggal dunia.
Selain data kependudukan, juga berimplikasi pada penganggaran, terutama jumlah kepesertaan BPJS yang ditanggung oleh Pemerintah daerah.
“Saya berharap dengan diberlakukannya Perbup ini, tingkat kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian akan bertambah,” harap Husler.
Meski demikian, Bupati Lutim ini berharap agar Dinas terkait menerapkan sistem jemput bola, serta terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hal ini, melalui jajaran Pemerintahan yang ada di bawah, terutama Kepala desa dan dusun.
Pemateri pada Sosialisasi Perbup ini dibawakan langsung oleh Plt. Kadis Dukcapil, Oksen Bija. Hadir pula Sekretaris Daerah Lutim, H. Bari Suli, mendengarkan langsung pemaparan materi sosialisasi ini.
Satu hal yang menarik disampaikan Oksen adalah, pengurusan akta kematian ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias Gratis, bahkan petugas Dukcapil menyerahkan langsung Akta kematian ini kepada keluarga yang berduka.
Dari laporan penyelenggara, Sosialisasi ini akan berlangsung selama empat hari, yaitu tanggal 26, 27, 28 Juni dan 01 Juli 2019, yang meliputi seluruh kecamatan se Luwu Timur, dengan jadwal yang ditetapkan oleh Dinas Dukcapil. (hum)
Editor : Anisah S