Pemkab Wajo Serahkan Dua Ranperda ke DPRD

SENGKANG, EDELWEISNEWS.COM— Pemerintah Kabupaten Wajo mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, melalui rapat paripurna DPRD di Gedung Utama Lantai II DPRD Wajo, Kamis (2 September 2021).

Kedua Ranperda tersebut yakni Rancangan Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar. Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo, Amran Mahmud dan diterima oleh Ketua DPRD Wajo H. Andi Muhammad Alauddin Palaguna.

Bupati Wajo dalam sambutannya menjelaskan, penyerahan Rancangan Perda tentang Perubahan-RPJMD ini, merupakan rancangan Perda perubahan terhadap RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2019-2024 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019–2024.

“Dokumen yang disusun pada tahun 2019 atau diawal periode pemerintahan kami ini, seharusnya berlaku sampai dengan tahun 2024. Akan tetapi berhubung karena beberapa hal, dokumen ini harus mengalami perubahan,” jelasnya.

Dikatakan, perubahan RPJMD memang dimungkinkan terjadi. Berdasarkan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Juga berdasarkan arahan Pasal 342 ayat (1) poin c dan pada ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Perubahan RPJPD dan RPJMD  dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.

Jika mengacu pada kondisi yang ada, kata Amran Mahmud, maka di Kabupaten Wajo memang sedang terjadi Perubahan yang mendasar. Perubahan mendasar yang dimaksud terkait Perubahan RPJMD adalah perubahan kebijakan nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang harus dipedomani dalam penyusunan RPJMD.

“Perlu kami informasikan bahwa RPJMD Kabupaten Wajo ditetapkan sebelum penetapan RPJMN. Di tingkat Provinsi, Perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan juga berlangsung setelah RPJMD Kabupaten Wajo ditetapkan. Sehingga menjadi hal yang urgen bagi Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan provinsi,” ungkapnya.

Selain hal tersebut, lanjutnya, telah terbit pula sejumlah peraturan perundang-undangan, baik yang terkait dengan bencana Nonalam, perencanaan, pengelolaan keuangan daerah, maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah yang turut berpengaruh terhadap substansi RPJMD Kabupaten Wajo.

“Sebagai kepala daerah terpilih yang dilantik pada tanggal 15 Februari 2019 yang lalu, saya dan Wakil Bupati Wajo, H. Amran mempunyai kewajiban konstitusional untuk mengajukan Perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kepada DPRD, yang secara bersama-sama akan kita jadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah untuk sisa lebih kurang 3 tahun ke depan,” tuturnya.

Menurutnya, Pemerintah Daerah dan DPRD harus duduk bersama dalam menyepakati Perubahan RPJMD ini, karena dokumen ini akan menjadi komitmen politik Kepala Daerah dan DPRD sebagai unsur Pemerintahan Daerah. Di sini, tergambar sebagai tujuan yang harus diupayakan melalui pengerahan segenap potensi dan kekuatan yang ada.

Melalui Peraturan Daerah ini, Pemerintah  Daerah memiliki arah kebijakan dengan target dan sasaran yang jelas sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah yang hendak dicapai. Yakni Pemerintah Amanah Menuju Wajo Maju dan Sejahtera. Serta juga sesuai dengan arah kebijakan dengan target provinsi maupun nasional.

“Dengan adanya peraturan daerah ini, tentu saja kita berharap, semua pihak yang hendak melakukan aktivitas pembangunan di daerah ini, sudah memiliki pedoman yang jelas yang akan menuntunnya ke tujuan pembangunan kita,” ucap Amran

Lanjut Amran Mahmud, terkait dengan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar, merupakan bagian dari perekonomian daerah yang diselenggarakan dalam meningkatkan taraf pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah untuk terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, ada beberapa hal sehingga Peraturan Daerah tersebut diajukan untuk ditinjau kembali dan diubah dengan beberapa alasan.

Alasannya antara lain, pembangunan/revalitasi pasar rakyat dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir mengalami peningkatan baik yang bersumber dari Tugas Pembantuan  Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian PUPR Republik Indonesia maupun yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), begitupun juga dari tahun ke tahun pedagang semakin bertambah. Olehnya itu perlu pembatasan tempat guna mengakomodir semua pedagang yang ada di pasar.

Bupati Wajo juga menyampaikan, selain alasan perubahan, tidak menutup kemungkinan terdapat ketentuan lain yang akan diatur dalam perubahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar, sehingga terhadap ketentuan yang belum terakomodir akan dipertajam dalam pembahasan  bersama antara DPRD Kabupaten Wajo dan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo.” ucap Amran.

“Kita semua tentu berharap bahwa apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat menjadi tolak ukur dari langkah dan gerak pengabdian kita, sehingga tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum. Semoga apa yang kita lakukan dapat memberi sumbangsih untuk suksesnya pembangunan dimasa yang akan datang, menuju masyarakat yang amanah dan sejahtera,” harapnya. (Hms/APJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Pimpin Penutupan Dikmata TNI AD Gelombang II TA 2025, Lantik 2.434 Prajurit Baru

PAKATTO, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang II TA 2025, bertempat di Lapangan Sapta Marga Rindam XIV/Hsn, Jalan Malino, Pakatto, Kab. Gowa, Sabtu, (13/9/2025). Upacara penutupan diikuti oleh 2.434 siswa yang tersebar di tiga lokasi. Selain di Rindam XIV/Hsn, Pakatto, juga dilaksanakan di Lapangan […]

Read more
Jakarta SULSEL

Sulsel Terima Penghargaan Daerah Peduli Ketahanan Pangan, Bukti Komitmen Bangun Kedaulatan Pangan Daerah

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dalam acara Harmoni Indonesia 14th yang digelar Kompas TV di Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam, Sulsel dianugerahi penghargaan sebagai Daerah Peduli Ketahanan Pangan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, sebagai bentuk […]

Read more
Makassar SULSEL

Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen FKPPI Sulsel untuk Terus Bergerak dan Berkarya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Wali Kota Makassar sekaligus Ketua FKPPI Sulawesi Selatan, Aliyah Mustika Ilham, menggelar acara peringatan HUT ke-47 Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI) yang digelar di Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Makassar, Jumat (12/9/2025). Acara berlangsung khidmat dengan jamuan makan siang dan dihadiri jajaran pengurus serta tokoh penting FKPPI. Dengan mengusung […]

Read more