MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar kembali memberlakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Maret 2021 mendatang.
Hal tersebut merujuk pada surat edaran surat edaran Pj Walikota Makassar Nomor : 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar.
Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menjelaskan, pembatasan kegiatan malam yang diberlakukan sebelumnya dikatakan berhasil menurunkan angka kasus Covid-19 di Kota Makassar.
“Ya sudah ada hasil bahwa kasus positif Covid-19 di Kota Makassar mengalami penurunan,” ucap Rudy, Selasa (23/2/2021).
Berdasarkan surat edaran tersebut, pembatasan jam malam yang diberlakukan isinya masih sama seperti surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya, dimana kegiatan masyarakat dan izin operasional tempat usaha masih dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.
Dalam surat edaran yang ditanda tanganinya, Rudy menekankan, bagi pelaku usaha dan organisasi untuk menerapkan point – point aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Apalagi ada sanksi yang menjerat bagi warga maupun pelaku ekonomi yang melanggar.
“Surat edaran ini berisi juga sanksi secara administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rudy.
Penulis : Hidayat (hms)
Editor : Jesi Heny