MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Rapat dengar pendapat (RDP) pansus Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal berlangsung di tower gedung DPRD Lt 9, Jalan Urip Sumoharjo. RDP dibuka pada pukul 09.45 oleh pimpinan sidang DR. H. A. M. Yusran Paris, MM, MBA dari fraksi PAN, Jumat (19/7/2019).
RDP dihadiri oleh MUI, Halal Center UMI, Ikatan Saudagar Muslim Indonesia, Center Halal UNIBOS, Halal Center UIN, Kementerian Agama, Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Dinas Peternakan, Biro Kesehatan Dinas Sulsel, Setda, Center Halal UIN Makassar, NU Sulsel dan Wahdah Sulsel.
Mustari Soba, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Sub. Bidang Hukum mewakili gubernur mendengarkan pendapat dan masukan dari berbagai kalangan terkait untuk dilanjutkan ke gubernur. “Pembahasan ini tidak akan terlalu lama dan agar segera diterbitkan menjadi perda,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, MUI Sulsel menyampaikan masukan terhadap draft rencana perda. Drs. H. Waspada, M.Sos.I., M.HI mewakili Ketua MUI Sulsel mengatakan, sejak informasi ini ada, pihaknya menyambut gembira, sehingga dapat berguna secara sosiologis.
“Mudah-mudahan dapat selesai pada periode DPRD yang sekarang, sehingga dapat menjadi kado ulang tahun DPRD Prov Sulsel yang ke -350. Banyak perda yang tidak bermanfaat, karena tidak ada pengaplikasian, semoga perda ini tidak,” harap Waspada. MUI juga menyampaikan stimulus pengaplikasian untuk pemerintah.
Adapun masukan dalam rapat seperti saksi bagi pelaku usaha, bonus untuk pengusaha pelaksana perda produk halal, sertifikasi halal, pengawasan dari pemerintah, pembina secara berkala, penindakan pelanggaran, pembagian tugas pengawasan secara terpadu.
Semua peserta baik undangan dan ahli sangat mengapresiasi perda produk halal ini.
Dinas peternakan menyampaikan informasi rumah pemotongan hewan (RPH) yang ada di Sulawesi Selatan yang memiliki sertifikasi adalah Bone, Sinjai, Pare-Pare dan Makassar.
Penulis : Adi Summit
Editor. : Jesi Heny