Pj Bupati Wajo Menghadiri Rakor Terkait Penyelenggaraan Reforma Agraria

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu dan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Armayani menghadiri Rapat Koordinasi tentang Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Sulawesi
Selatan di Sandeq Ballroom Lantai 1, Hotel Claro Makassar, Kamis, (16/5/2024).

Rapat Koordinasi ini dibuka secara resmi Pj.Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin dan dilanjutkan pemukulan gong tanda dimulainya Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria.

Ka Kanwil BPN dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Reforma agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga terkait. Sehingga harus ada sinergi antara Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam proses pelaksanaannya.

Lanjutnya, bahwa dalam tujuannya, reforma agraria ini dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah untuk bisa menciptakan keadilan dalam setiap sengketa agraria berdasarkan Kepres Nomor 62 Tahun 2023.

Kegiatan Rakor ini dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada 5 (lima) Kabupaten / Kota yaitu Kabupaten Wajo, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Gowa.

Pj Gubernur Sulawesi Selatan selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan penghargaan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kontribusi Teraktif dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria Tahun 2023.

Dalam sambutannya Bahtiar menyampaikan, salah satu poin penting bahwa, jika ada lahan yang memang tidak bermasalah untuk segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pembebasan lahannya sampai dengan penerbitan sertifikatnya.

Termasuk juga daerah yang terkena dampak bencana alam seperti di Kabupaten Wajo, rumah dan aset pemerintah lainnya yang terkena dampak banjir dan tanah longsor, yang bisa berakibat sertifikat hak kepemilikan lahan atau tanah hanyut.

Pj Gubernur Sulsel memerintahkan Asisten dan Kepala Biro untuk segera berkoordinasi dengan Ka.Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan terkait masalah ini.

Bahtiar melanjutkan, bahwa harus punya kemampuan eksekusi dan GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) harus membuat atau menciptakan sesuatu yang bisa di tiru secara nasional.

Hal senada juga disampaikan Pj.Bupati Wajo Andi Bataralifu, bahwa penyelesaian sengketa atau konflik lahan di Wajo bisa menjadi contoh untuk penyelesaian sengketa di kabupaten lainnya. (Humas Wajo/APJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Tegaskan Irigasi Bontorihu Bukan Kewenangan Provinsi, Sinergi Lintas Pemerintah Tetap Dilaksanakan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media daring yang menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari kewenangan Pemprov Sulsel. Dalam […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Hadiri Paripurna DPRD, Laporan Reses Jadi Bahan Perencanaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  -Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kamis (30 April 2026). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan pelaksanaan reses sekaligus penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna Kantor Dinas BMBK Sulsel. Rapat tersebut juga menandai pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. Sebanyak sembilan fraksi […]

Read more
Makassar SULSEL

Sulsel Tetapkan DIP-DIK 2026, 53 Kategori Informasi Wajib Dibuka ke Publik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Penetapan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Atasan PPID, Jufri Rahman, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, […]

Read more