Pj Bupati Wajo Menghadiri Rakor Terkait Penyelenggaraan Reforma Agraria

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu dan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Armayani menghadiri Rapat Koordinasi tentang Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Sulawesi
Selatan di Sandeq Ballroom Lantai 1, Hotel Claro Makassar, Kamis, (16/5/2024).

Rapat Koordinasi ini dibuka secara resmi Pj.Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin dan dilanjutkan pemukulan gong tanda dimulainya Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria.

Ka Kanwil BPN dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Reforma agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga terkait. Sehingga harus ada sinergi antara Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam proses pelaksanaannya.

Lanjutnya, bahwa dalam tujuannya, reforma agraria ini dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah untuk bisa menciptakan keadilan dalam setiap sengketa agraria berdasarkan Kepres Nomor 62 Tahun 2023.

Kegiatan Rakor ini dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada 5 (lima) Kabupaten / Kota yaitu Kabupaten Wajo, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Gowa.

Pj Gubernur Sulawesi Selatan selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan penghargaan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kontribusi Teraktif dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria Tahun 2023.

Dalam sambutannya Bahtiar menyampaikan, salah satu poin penting bahwa, jika ada lahan yang memang tidak bermasalah untuk segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pembebasan lahannya sampai dengan penerbitan sertifikatnya.

Termasuk juga daerah yang terkena dampak bencana alam seperti di Kabupaten Wajo, rumah dan aset pemerintah lainnya yang terkena dampak banjir dan tanah longsor, yang bisa berakibat sertifikat hak kepemilikan lahan atau tanah hanyut.

Pj Gubernur Sulsel memerintahkan Asisten dan Kepala Biro untuk segera berkoordinasi dengan Ka.Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan terkait masalah ini.

Bahtiar melanjutkan, bahwa harus punya kemampuan eksekusi dan GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) harus membuat atau menciptakan sesuatu yang bisa di tiru secara nasional.

Hal senada juga disampaikan Pj.Bupati Wajo Andi Bataralifu, bahwa penyelesaian sengketa atau konflik lahan di Wajo bisa menjadi contoh untuk penyelesaian sengketa di kabupaten lainnya. (Humas Wajo/APJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gabungan dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H memimpin Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada personel berprestasi di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (13/4/2026). Kegiatan apel tersebut diikuti oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama, serta seluruh personel gabungan Polda Sulsel. Pelaksanaan apel berlangsung […]

Read more
Pinrang SULSEL

Gubernur Sulsel Tinjau Progres MYP Jalan di Pinrang-Enrekang, Pengerjaan Capai 57 Persen

PINRANG, EDELWEISNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meninjau langsung progres pekerjaan preservasi jalan Paket 3 dalam program Multiyears Project (MYP) Infrastruktur Jalan di Kabupaten Pinrang, Sabtu (11/4/2026). Peninjauan tersebut dilakukan pada ruas Paleteang-Malimpung-Batas Enrekang sepanjang 19 kilometer serta ruas Batas Pinrang-Kabere sepanjang 4 kilometer. Peninjauan dipusatkan di Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua. Gubernur Andi […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Klarifikasi Terkait Pengadaan Lexus LM yang Menjadi Kendaraan Operasional Gubernur

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media mengenai pengadaan kendaraan operasional Gubernur berupa Lexus LM. Pengadaan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari kebijakan penataan dan efisiensi aset daerah yang dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendaraan ini merupakan aset sah milik daerah yang diadakan pada 2025 dan […]

Read more