Pj Bupati Wajo Menghadiri Rakor Terkait Penyelenggaraan Reforma Agraria

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu dan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Armayani menghadiri Rapat Koordinasi tentang Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Sulawesi
Selatan di Sandeq Ballroom Lantai 1, Hotel Claro Makassar, Kamis, (16/5/2024).

Rapat Koordinasi ini dibuka secara resmi Pj.Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin dan dilanjutkan pemukulan gong tanda dimulainya Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria.

Ka Kanwil BPN dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Reforma agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga terkait. Sehingga harus ada sinergi antara Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam proses pelaksanaannya.

Lanjutnya, bahwa dalam tujuannya, reforma agraria ini dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah untuk bisa menciptakan keadilan dalam setiap sengketa agraria berdasarkan Kepres Nomor 62 Tahun 2023.

Kegiatan Rakor ini dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada 5 (lima) Kabupaten / Kota yaitu Kabupaten Wajo, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Gowa.

Pj Gubernur Sulawesi Selatan selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan penghargaan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kontribusi Teraktif dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria Tahun 2023.

Dalam sambutannya Bahtiar menyampaikan, salah satu poin penting bahwa, jika ada lahan yang memang tidak bermasalah untuk segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pembebasan lahannya sampai dengan penerbitan sertifikatnya.

Termasuk juga daerah yang terkena dampak bencana alam seperti di Kabupaten Wajo, rumah dan aset pemerintah lainnya yang terkena dampak banjir dan tanah longsor, yang bisa berakibat sertifikat hak kepemilikan lahan atau tanah hanyut.

Pj Gubernur Sulsel memerintahkan Asisten dan Kepala Biro untuk segera berkoordinasi dengan Ka.Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan terkait masalah ini.

Bahtiar melanjutkan, bahwa harus punya kemampuan eksekusi dan GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) harus membuat atau menciptakan sesuatu yang bisa di tiru secara nasional.

Hal senada juga disampaikan Pj.Bupati Wajo Andi Bataralifu, bahwa penyelesaian sengketa atau konflik lahan di Wajo bisa menjadi contoh untuk penyelesaian sengketa di kabupaten lainnya. (Humas Wajo/APJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Lampu Hijau Stadion Untia Kian Nyata, Wali Kota Munafri : Penimbunan Segera Dimulai

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Progres pembangunan Stadion Untia, di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, kini memasuki fase baru di awal 2026. Setelah melalui proses panjang perencanaan dan lelang, program strategis milik Pemerintah Kota Makassar ini, mulai bergerak ke tahap yang lebih konkret. PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebagai pemenang tender Manajemen Konstruksi (MK) menjadi penanda dimulainya fase awal […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pimpin Upacara 17-an, Pangdam XIV/Hsn Apresiasi Prajurit dan Serahkan Penghargaan Prajurit Berprestasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin upacara 17-an bulan April tahun 2026, yang diikuti Prajurit dan PNS Kodam XIV/Hsn yang berada di Kota Makassar, bertempat di Lapangan M. Yusuf Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (20/4/2026). Pada kesempatan ini, Pangdam membacakan sambutan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel: Pengaktifan Kembali Kamrianto Sesuai Ketentuan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menjelaskan, bahwa pengaktifan kembali Kamrianto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sinjai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulsel, Yarham Yasmin, menyatakan, kasus pidana yang menjerat Kamrianto tidak memenuhi syarat untuk pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD. “Prinsipnya, kasus pidana […]

Read more