MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM.– Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengikuti Rapat Koordinasi Perluasan Pemanfaatan Aplikasi Bela (Belanja Langsung) Pengadaan. Rapat dalam rangka pencegahan korupsi pengadaan dan pemberdayaan UMKM ini dilaksanakan di Baruga Lounge, Jumat (7 Mei 2021).
Hadirnya aplikasi ini merupakan bagian dari Program Aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi, menerapkan sistem pengadaan manual ke sistem pengadaan eletronik. Sehingga, kepala daerah diharapkan dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk mencegah korupsi dan memajukan UMKM di daerah.
Aplikasi Belanja Pengadaan (Bela) merupakan platform belanja online untuk pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah. Penggunaan aplikasi ini bukan tanpa alasan. Dengan pembelanjaan yang terpusat, diharapkan pembelian barang dan pengadaan jasa bisa dilakukan secara akuntabel, transparan, kompetitif dan bersih, sebab menggunakan APBN dan APBD.
Dalam rapat ini juga disampaikan, kementerian dan lembaga pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari anggaran belanja barang dan jasa pemerintah untuk UMKM. Plt Gubernur Sulsel turut mendukung dalam mengalokasikan 40 persen APBD Belanja Barang dan Jasa Untuk UMKM
“Kita akan siapkan e-katalog, kita akan menghimpun produk-produk UKM, khususnya produk UKM lokal,” kata Andi Sudirman Sulaiman.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Malik Faisal, mengatakan, pasar produk lokal tersebut adalah pemerintah daerah, bukan masyarakat umum. Hadirnya aplikasi yang disiapkan LKPP ini, sebagai wadah bagi pelaku UMKM untuk bisa mendapatkan pasar baru.
“Aplikasi Bela Pengadaan ini menjadi wadah bagaimana 40 persen belanja APBD untuk barang dan jasa itu bisa tepat sasaran masuk ke UMKM,” ujarnya.
Sedangkan Ketua KPK, Firli Buhuri, dalam sambutannya mengatakan, mimpi besar para pendiri bangsa adalah untuk melindungi bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengabdi pada bangsa dan negara.
“Mimpi besar dan merupakan cita-cita nasional pada bangsa dan negara kita. Termasuk para gubernur, bupati dan wali kota serta segenap anak bangsa,” sebutnya.
Ia menekankan agar kepala daerah memiliki itikad yang baik dalam memberantas korupsi. Karena menurutnya, apapun teknologi yang ada tanpa itikad tersebut, maka tidak akan dapat mengubah perilaku yang ada.
“Apapun teknologinya, kalau kita tidak memiliki itikad (baik) dan semangat mewujudkan. Maka sebaik-baiknya sistem tidak akan bisa mengubah perilaku,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala LKPP RI, Roni Dwi Susanto, menyampaikan, sejak hadirnya Perpres Presiden 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, saat ini sudah keluar tujuh peraturan lembaga. Dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang baru ini, bisa memberikan peluang bagi para pelaku UMKM dan Koperasi.
“Diberikan kesempatan untuk memasok kebutuhan pengadaan barang,” ungkapnya.
Aplikasi Bela ini telah bermitra dengan 12 marketplace seperti Gojek, Grab, Shopee, dan Blibli. Juga dapat berkembang dengan bermitra dengan marketplace lokal. (*)