
GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Hal ini disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H. dan Kasihumas AKP Kusman Jaya, dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2205).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berlandaskan tujuh laporan polisi yang masuk antara Juni hingga Agustus 2025, serta satu laporan pada Desember 2024. Lokasi kejadian tersebar di wilayah Kecamatan Somba Opu, Bontomarannu, dan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus tiga pelaku berinisial JT (30), F (27), dan MI (23). Pelaku menjalankan aksinya dengan modus memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraannya, lalu menggunakan kunci T untuk membawa kabur motor. “Motif para pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolres.

Dalam aksinya, pelaku F berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T, sedangkan pelaku lain memboncenginya dan turut membantu menjual hasil curian.
Uang dari penjualan motor dibagi rata di antara ketiganya. Dari catatan kepolisian, pelaku F merupakan residivis kasus serupa, sementara pelaku JT pernah terlibat kasus penganiayaan.
Saat ditangkap di Kabupaten Maros oleh Unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K, bersama Opsnal Polsek Somba Opu dipimpin IPDA Iskandar P, S.H., M.H., pelaku sempat melawan dan mencoba kabur.
Polisi akhirnya melepaskan tembakan peringatan, namun karena tidak diindahkan, dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki.
“Langkah ini kami ambil karena pelaku berusaha melawan petugas saat menunjukkan TKP. Tindakan tegas dan terukur dilakukan demi keselamatan personel di lapangan,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 7 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit handphone, serta beberapa kunci T dan Y yang digunakan untuk beraksi.
Para pelaku juga diketahui pernah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Jeneponto. Saat ini mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gowa juga menyerahkan dan meminjam pakaikan tiga unit sepeda motor hasil sitaan kepada pemiliknya, lengkap dengan bingkisan, tanpa dipungut biaya.
“Kami pastikan masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor bisa mengambil kembali kendaraannya langsung di Polres Gowa tanpa dipungut biaya sepersen pun,” tegas Kapolres. (*)