GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kepolisian Sektor Manuju Polres Gowa mengamankan 6 unit sepeda motor menggunakan knalpot racing (Bogar) saat melakukan patroli rutin malam dan Operasi Yustisi di Jalan Poros Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Rabu (16/12/2020) sekitar pukul 01.15 wita.
Kapolsek Manuju, Ipda Jamaluddin mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa belakangan ini marak suara dari knalpot racing yang sangat meresahkan masyarakat. Disamping itu, penggunaannya juga melanggar undang-undang lalu lintas.
“Kita amankan 6 unit kendaraan yang berknalpot racing. Motor ini bisa keluar apabila pemiliknya membawa surat-surat lengkap dan knalpot standar, serta wajib menghadirkan orangtuanya untuk membuat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan,” terang Ipda Jamaluddin.
Jamaluddin juga menuturkan, bahwa sebelum 6 unit kendaraan berknalpot racing ini diamankan, mereka sempat bolak-balik dan bergerombol, sehingga personil Polsek Manuju langsung mengamankan kendaraan tersebut dan dibawa ke Mako Polsek Manuju.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, S.I.K menegaskan, bahwa pihaknya meminta agar masyarakat yang memiliki sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot racing tapi harus sesuai standard pabrik, demi kenyamanan bersama.
“Dan kami tidak memberi toleransi dan akan menindak para pengganggu kamtibmas yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa,” tutup Kapolres Gowa.
Rilis Humas Polres Gowa
Editor : Yulia