Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Seorang Pemimpin Miliki Kepercayaan Publik

Presiden Jokowi didampingi Wapres Ma’ruf Amin dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti memasuki Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/08/2023) pagi. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya seorang pemimpin memiliki kepercayaan publik sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan suatu kebijakan. Menurut Presiden, tantangan di masa mendatang tidak mudah sehingga membutuhkan keberanian dan kepercayaan seorang pemimpin untuk mengambil keputusan yang sulit dan tidak populer.

“Ini adalah modal politik dalam memimpin sebuah bangsa besar seperti Indonesia,” ujar Presiden saat menyampaikan pidato kenegaraan di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Presiden Jokowi menyebut bahwa posisi presiden tidak senyaman yang dipersepsikan. Banyak tanggung jawab besar yang harus diemban dan berbagai permasalahan rakyat yang harus diselesaikan.

“Dengan adanya media sosial seperti sekarang ini, apapun, apapun bisa disampaikan kepada Presiden. Mulai dari masalah rakyat di pinggiran sampai kemarahan, sampai ejekan, dan bahkan makian, dan fitnahan bisa dengan mudah disampaikan dengan media sosial,” ungkap Presiden.

Presiden Jokowi pun menyayangkan mulai hilangnya budaya santun dan budi pekerti luhur bangsa di tanah air. Menurut Presiden, saat ini kebebasan dan demokrasi justru digunakan masyarakat untuk melampiaskan kedengkian dan fitnah.

“Polusi di wilayah budaya ini sangat melukai keluhuran budi pekerti bangsa Indonesia yang besar,” ucap Presiden.

Oleh karena itu, Presiden berharap seluruh pihak dapat bersatu menjaga moralitas ruang publik dan mentalitas masyarakat. Hal tersebut penting dilakukan agar Indonesia dapat tetap melangkah maju, menjalankan transformasi bangsa, menuju Indonesia Maju, menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menegaskan bahwa kewenangan dalam penentuan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ada di partai politik dan koalisi partai politik. Presiden menyebut bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan capres dan cawapres di Pilpres mendatang.

“Perlu saya tegaskan saya ini bukan ketua umum parpol, bukan ketua umum partai politik, bukan juga ketua koalisi partai. Dan sesuai ketentuan Undang-Undang, yang menentukan capres dan cawapres itu partai politik dan koalisi partai politik. Jadi saya ingin mengatakan itu bukan wewenang saya,” tegas Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur Nasional News

Tinjau Terminal Purabaya, Kapolri ke Sopir Bus: Hati-Hati dan Jaga Keselamatan Pemudik

JAWA TIMUR, EDELWEISNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau Terminal Purabaya Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (15/3/2026). Tinjauan terkait pengamanan dan pelayanan masyarakat dalam rangka arus mudik Lebaran 2026. Dalam tinjauan ini, Kapolri mengatakan, mulai ada peningkatan jumlah penumpang untuk melaksanakan mudik. Ia pun memprediksi akan terus terjadi penambahan hingga puncaknya tanggal 17-20 Maret […]

Read more
Jakarta

Lebaran Diprediksi Berawan hingga Hujan Lebat, Kapolri Instruksikan Jajaran Antisipasi Bencana

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran untuk mengantisipasi potensi bencana yang dapat terjadi selama periode Lebaran 2026. Hal tersebut disampaikan Kapolri saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). Dalam amanatnya, Kapolri mengingatkan bahwa BMKG telah prediksi jika kondisi cuaca […]

Read more
Jakarta Nasional News

KPI Terbitkan Edaran tentang Pemanfaatan AI dalam Program Siaran di Lembaga Penyiaran

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Program Siaran pada Lembaga Penyiaran. Edaran ini sebagai pedoman bagi lembaga penyiaran agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, etika penyiaran dan kepentingan publik di bidang penyiaran serta P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program […]

Read more