BONE, EDELWEISNEWS.COM – MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan DPD. Pada Pasal 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MPR, mempunyai tugas yaitu, memasyarakatkan ketetapan MPR,
Memasyarakatkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, juga untuk mengkaji system ketatanegaraan, Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya, menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada pasal 11, anggota MPR berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan, memasyarakatkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, mempertahankan dan memelihara kerukunan Nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,.
Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan dan melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Demi mengejawantahkan kewajiban tersebut, anggota MPR melakukan berbagai kegiatan, salah satunya adalah Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dengan tujuan dan target tertentu. Melibatkan berbagai komponen masyarakat terutama di daerah pemilihan.
Pelaksanaan sosialisasi dilakukan dengan melibatkan seluruh anggota MPR tersebut, menunjukan adanya tanggung jawab bersama dalam memberikan pemahaman nilai-nilai luhur bangsa dan ketetapan MPR kepada masyarakat.
Sosialisasi di daerah pemilihan dalam rangka manifestasi tanggung jawab anggota MPR untuk membangun daerah, agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa, sebagaimana terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Berdasarkan hal tersebut, Andi Muh. Ihsan sebagai anggota DPD asal Sulsel juga menggelar Sosialisasi 4 Pilar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada 21 Mei 2021 lalu.
Menurut Andi Ihsan, tujuan dari Sosialisasi 4 Pilar ini untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat tekait falsafah negara,
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dan ketetapan MPR, menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah, dan masyarakat memahami serta menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari.
“Melalui Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini, kita semua mengajak warga negara mengedepankan budaya gotong royong. Kita menyadari bahwa sifat gotong royong mulai memudar tergantikan dengan sifat individualisme, yang tumbuh seiring dengan menguatnya budaya luar yang mempenetrasi budaya lokal. Oleh karenanya penguatan 4 pilar menjadi kunci utama,” ujar Andi Ihsan.
Lanjutnya, seperti diketahui 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat. Dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini, saya berharap pengetahuan, pemahaman dan kesadaran di tengah masyarakat tentang 4 pilar kebangsaan ini menjadi modal dasar bagi tegaknya NKRI,” harapnya.
Penulis : Jesi Heny