MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Jalan Andi Djemma Kec. Rappocini, Unit Resmob Polsek Rappocini dipimpin Kanit Reskrim IPTU Boby . R, SH, MH didampingi Panit 2 Opsnal AIPTU Abd Rais mengungkap kasus tindak pidana pencurian.
Pengungkapan berdasarkan laporan polisi No. LP / 140 / II / 2023 / SEKTA RAPPOCINI / RESTABES MKS. Pelapor bernama Ahmad Kurniawan, ST yang beralamat di Wijaya Kusuma blok K4 No.02 kel. Banta-bantaeng Kota Makassar.
Sementara pelaku bernama Muh. Maulana Malik Al Furqaan, seorang buruh harian lepas yang beralamat
di Inspeksi Kanal, Kel.Rappocini Kec.Rappocini Kota Makassar.
Kronologisnya, awalnya korban berangkat ke Mesjid Shihatul Iman Jalan Wijaya Kusuma Kec.Rappocini untuk sholat magrib dengan mengendarai sepeda motor. HP miliknya disimpan di dashboard motor. s
Setelah sholat berjamaah, korban hendak mengambil HP yang disimpan di dashbord, namun sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Berdasarkan laporan polisi dan rekaman atau petunjuk CCTV di TKP, Unit Resmob Polsek Rappocini dipimpin Kanit Reskrim IPTU Boby didampingi Panit 2 Reskrim AIPTU ABD RAI, mengamankan pelaku yang sedang berada di tempat kerjanya, di Kalan Banta-bantaeng Kec.Rappocini, Kota Makassar, selanjutnya pelaku diamankan di Mako Polsek Rappocini guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil HP milik korban yang disimpan di dashbord tanpa ada orang lain, selanjutnya pelaku menjual HP tersebut seharga Rp 200.000 di Jalan Ir. Soetomo Makassar.
Barang Bukti Handphone Samsung A10S warna Hitam. Selanjutnya pelaku menjalani proses hukum di Polsek Rappocini. (Ril)
Editor : Jesi Heny