MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Dinas Perpustakaan Makassar telah berkomitmen merubah semua nama lain dari Perpustakaan menjadi satu nama yakni Perpustakaan. Selama ini, ada yang menggunakan nama Taman Baca, Rumah Baca, Rumah Pintar dan lain-lain.
Padahal nama Perpustakaan dari Pusat hingga yang dikelola masyarakat sudah memiliki payung hukum/ regulasi yang kuat yakni UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, PP No. 24 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU tersebut dan Perka Perpusnas tahun 2017 untuk semua jenis Perpustakaan.
Komitmen tersebut sebagai upaya memberikan penguatan kelembagaan perpustakaan, bukan sebaliknya melemahkan perpustakaan. Karena nama yang berbeda bisa menjadi permasalahan dalam menentukan kebijakan dan pembinaannya, serta masyarakat pun bisa salah tafsir.
Selain itu, penggunaan nama perpustakaan akan mewujudkan pengelolaan perpustakaan yang berkelanjutan berdasarkan regulasi yang kuat.
Mendirikan perpustakaan pun sangat mudah dan masyarakat pun bisa membuat perpustakaan sendiri. Syarat mendirikan perpustakaan berdasarkan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan ada 5 ; yakni memiliki tempat, koleksi, tenaga, sumber anggaran dan melaporkan keberadaannya kepada Perpustakaan Nasional RI, agar memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
Penulis : Tulus Wulan Juni
Editor. : Jesi Heny