Salah Paham RKUHP

Oleh : Ogiandhafiz Juanda

APAKAH sejarah reformasi ialah pembenaran yang paling mutlak untuk memaksakan aspirasi dengan dalih demokrasi.

Sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai polemik. Secara bergiliran, RUU yang sudah disiapkan oleh DPR untuk disahkan mendapatkan banyak pandangan kontra dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satu isu yang menjadi sorotan utama ialah mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). RKUHP ini direncanakan disahkan pada rapat paripurna, Selasa 24 September 2019. Namun, DPR harus menunda pengesahannya karena banyaknya desakan dari sebagian masyarakat yang menilai bahwa beberapa pasal di dalam RKUHP ini bersifat ‘karet’ dan cenderung berpotensi menjadi alat untuk mengkriminalisasi warga.

Walaupun sebenarnya, di dalam masyarakat itu setidak-tidaknya terdapat dua kelompok yang berbeda pandangan terkait RKUHP ini. Dengan demikian, suara penolakan terhadap RKUHP ini tidaklah berdenging pada satu telinga yang sama.

Kepastian hukum

Isu RKUHP ini tidak benar dan salah mutlak. Tentu ada ruang tafsir yang sulit untuk disentuh secara bersama-sama sehingga ruang kosong itu akan terus ada. Suara-suara yang menolak pengesahan RKUHP ini menganggap bahwa pasal-pasal kontroversial di dalam RKUHP ialah pasal-pasal yang lebih kolonial jika dibandingkan dengan KUHP warisan belanda. Pertanyaannya, apakah pasal-pasal yang dirasa kontroversial itu sudah benar-benar secara detail dibaca dan dipahami?

Padahal, kalau kita bandingkan rumusan pasal-pasal yang terdapat di dalam RKUHP dengan KUHP yang lama terkait tindak pidana, secara substansi pasal-pasal itu hadir dalam bentuk penyesuaian yang baru terhadap dinamika, fenomena, perubahan, dan perkembangan di dalam dimensi hukum yang dapat lebih memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Walaupun memang masih ada beberapa pasal yang secara penataan tidak disusun secara lebih tegas dan limitatif, dan juga seharusnya sejalan dengan aturan lain yang mengatur secara lebih khusus. Namun, sekali lagi, intensi penyusunan RKUHP ini ialah sebagai bentuk dekolonisasi dan perbaikan terhadap peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial Belanda. Tentu saja, bukan sebagai upaya negara menciptakan kekuasaan yang otoriter melalui mekanisme penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan.

Tentu, rumusan beberapa pasal di dalam RKUHP ini tidaklah mungkin bisa untuk memuaskan pandangan berpikir seluruh masyarakat Indonesia. RKUHP ini tidak akan bisa sempurna seperti kitab suci, tetapi perlu dicatat bahwa proses penyusun RKUHP ini telah dilakukan melalui satu perjalanan diskusi yang panjang, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, kalangan akademisi dan praktisi. Tentu saja dilakukan dengan legitimasi dan transparansi yang kuat.

Tentu untuk memahami pasal demi pasal di dalam RKUHP tidak cukup hanya dengan membaca teks di dalam pasal-pasal itu. Apalagi, kemudian menyuarakan ketidaksepakatan terhadap sesuatu yang belum dipahami dengan baik sudah pasti akan menghasilkan satu kesimpulan yang menyampingkan nilai-nilai keobjektivitasan.

Memang perdebatan mengenai tafsir terhadap pasal di dalam peraturan perundang-undangan ialah hal yang biasa. Bahkan, para ahli hukum dan praktisi hukum masih sangat sulit sekali untuk menentukan tafsir tunggal terhadap 1 pasal di dalam peraturan perundang-undangan yang lain sudah berlaku.

Namun, poin pentingnya ialah bagaimana penerapan pasal-pasal yang multi tafsir tadi kemudian tidak disalahgunakan oleh oknum penguasa dan aparat penegak hukum. Artinya, multitafsir bisa saja dimungkinkan selama tidak membuka ruang adanya tafsiran lain yang berbahaya yang mengindahkan nilai dan prinsip-prinsip keadilan. Di dalam dunia hukum, ada teori tentang cara menafsirkan atau menginterpretasikan norma hukum, yaitu hermeneutika hukum. Hermeneutika ialah jalan falsafati untuk memahami hukum.

Tidak otomatis

Dari 628 pasal yang terdapat di dalam RKUHP, rasanya tidak adil kalau hanya dengan terdapatnya beberapa pasal yang dirasa kontroversial tadi, RKUHP ini kemudian dibatalkan. Padahal, kalaupun RKUHP ini kemudian disahkan, aturannya tidak akan secara otomatis dapat berlaku.

Hal ini mengacu kepada Pasal 628 RKUHP yang mengatakan bahwa pasal ini baru akan berlaku setelah 2 tahun sejak disahkan. Dengan kata lain, masih terdapat upaya untuk dapat dilakukanya perbaikan terhadap RKUHP tersebut. Misalnya melalui upaya uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi atau bahkan ruang untuk dilakukannya revisi sebelum RKUHP itu berlaku secara efektif juga masih terbuka.

Karena itu, kalau memang terdapat pasal yang dianggap bertentangan dengan amanat konstitusi, negara masih menyediakan jalur konstitusional yang dapat digunakan untuk menguji RKUHP itu terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Negara Indonesia ialah negara hukum sehingga menjadi satu kewajaran yang konstitusional kalau kemudian negara hadir untuk mengatur warga negaranya melalui mekanisme pembentukan hukum yang demokratis.

Pengesahan RKUHP ini tentunya akan menjadi sejarah tersendiri di dalam perkembangan hukum di Indonesia sehingga pemikiran subjektif dalam menilai pasal-pasal di dalam RKUHP itu perlu untuk diluruskan. Jangan sampai perang argumentasi berhenti pada tingkat normatif sehingga tidak sama sekali menyentuh pada persoalan substansi yang tentu saja bisa menimbulkan kesalahpahaman.

Prejudice atau prasangka buruk juga seharusnya disampingkan dengan melihat pengesahan RKUHP ini bukan sebagai suatu ambisi politik. Mengingat proses penyusunannya tidak dilakukan secara sembarangan dan terburu-buru, dan tentu dilakukan dengan proses kajian-kajian dan pembahasan yang serius.

Ketidaksepakatan terhadap ketidaksempurnaan beberapa rumusan pasal di dalam RKUHP ini pun seharusnya ditunjukkan dengan cara-cara baik. Jalur-jalur demokrasi yang beradab juga perlu untuk dikedepankan sehingga penyampaian aspirasi dilakukan tanpa harus mendobrak koridor-koridor demokrasi yang semestinya.

Gorong-gorong demokrasi juga masih belum tersumbat sehingga perbedaan berpikir sebaiknya dilakukan melalui dialog yang konstruktif dengan pendekatan intelektual yang lebih mengedepankan nilai edukasi, bukan provokasi.

“Demokrasi yang sembarangan tentu berbahaya, sama bahayanya dengan negara yang bertindak bebas di luar batas konstitusi sehingga hukum dan demokrasi harus terus berada pada koridor konstitusional.

  • Penulis adalah Advokat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, Direktur Treas Constituendum Institute

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional Opini

Utang Jokowi Jadi Bom Waktu di Pemerintahan Prabowo

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM- Di penghujung masa jabatan Joko Widodo (20 Oktober 2024) satu isu besar yang tidak bisa diabaikan adalah peningkatan utang negara yang mencapai angka fantastis. Laporan per Agustus 2024 menunjukkan bahwa utang pemerintah Indonesia mencapai Rp8.502 triliun, sementara Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk tahun 2023 mencatat total utang sudah menembus Rp9.600 triliun. Selisih […]

Read more
Artikel Opini

Polri Sukses Mengawal Pemilu Damai Tahun 2024: Diapresiasi Kalangan Agamawan di Sulsel

Oleh: DR.H.Abdul Wahid, MA(Muballigh & Akademisi) Bangsa Indonesia belum cukup sepekan telah berhasil menggelar pesta demokrasi yang merupakan hajatan lima tahunan dalam kehidupan bernegara pesta demokrasi tersebut dinamakan pemilihan umum (pemilu). Pelaksanaan pemilu tahun ini sama dengan pemilu tahun 2019, yakni dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif dan calon presiden, namun demikian patut […]

Read more
Artikel Opini

Muruah Kampus dan Kursus Politik pada Pemilu 1999

Oleh : Rusdin Tompo Kampus sebagai institusi ilmiah menjalankan peran cukup sentral selama penyelenggaraan Pemilihan Umun (pemilu) tahun 1999. Salah satu yang paling saya ingat, sebagai seorang reporter radio, yakni tingginya atensi masyarakat kampus untuk terus mengawal transisi demokrasi pasca lengsernya Presiden Soeharto. Bentuk partisipasi yang ditunjukkan berupa keterlibatan mereka dalam lembaga-lembaga pemantau independen. Ada […]

Read more