Sambut HUT Kota Makassar, Bakal Digelar Nikah Massal

MAKASSAR,.EDELWEISNEWS.COM – Menyambut HUT Kota Makassar yang ke – 413, Pemerintah Kota Makassar kembali menggelar nikah massal bagi warga Makassar. Hal itu diketahui setelah Penjabat Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin menggelar rapat bersama Dinas Sosial, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama di Rumah Jabatan Walikota Makassar, Selasa (13/9/2020).

Koordinator Nikah Massal Dinas Sosial, La Heru mengatakan, nikah massal gratis ini bakal diikuti 413 pasang sesuai angka HUT Kota Makassar. Nikah massal ini dibuka untuk umum, namun diprioritaskan bagi masyarakat yang sudah menikah namun belum memiliki legalitas pernikahan atau surat nikah resmi.

“Ikatan perkawinan yang sudah dilakukan warga tapi belum mendapatkan legalitas dari pengadilan atau belum mendapatkan surat nikah, intinya orang yang sudah menikah tapi tidak ada buku nikahnya, boleh ikut serta pada acara nikah massal ini,” kata Laheru.

Namun, dirinya tidak menampik pihaknya tetap menerima  pasangan yang baru menikah dengan menghubungi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang berada di kantor kecamatan. 

“Petugas TKSK saat ini sudah turun ke tengah masyarakat untuk mendapat pasangan yang sudah menikah, namun belum memiliki buku nikah. Untuk jadwalnya belum kita pastikan yang jelas November di masa HUT Kota Makassar. Untuk lokasinya kita akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Karena kita mau gelar di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.

Sementara Prof Rudy Djamaluddin mengapresiasi digelarnya nikah massal dalam menyambut HUT Kota Makassar yang ke 413. Dia menyambut baik nikah massal ini karena merupakan kewajiban pemerintah dalam melakukan pelayanan legalisasi pernikahan bagi seseorang.

“Banyak masyarakat kesusahan karena tidak memiliki surat nikah. Pasti banyak urusannya terkendala. Seperti tidak bisa buat akta kelahiran, dia tidak bisa buat KK, dan lainnya,” katanya.

Harapannya TKSK Dinas Sosial Kota Makassar dalam melakukan pendataan harus melewati verifikasi yang ketat. Apalagi maksud dan tujuan nikah massal ini untuk menyelesaikan masalah legalitas pernikahan bagi setiap pasangan yang sudah hidup bersama tanpa ada surat legalitas dari negara.

“Masalah data ini sangat penting. Jangan sampai pernikahan selesai timbul masalah baru. Seperti dia lapor ke petugas baru mau menikah, padahal untuk pernikahan kedua baru istri pertamanya tidak tahu,” tandas Prof Rudy. (hum)

Editor : Yulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Tegaskan : Semua Toilet Pasar Gratis, Tak Ada Lagi Pungutan!

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar secara tegas melarang pungutan retribusi atau tarif di seluruh toilet umum yang berada dalam area pasar tradisional. Larangan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat meluncurkan sistem transaksi non-tunai berbasis QRIS di Pasar Pusat Niaga Daya, Kecamatan Biringkanaya, Senin (28/7/2025). Didampingi Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika […]

Read more
Makassar SULSEL

Danlantamal VI beserta Ketua Korcab VI DJA II dan Masyarakat Kota Makassar Nobar Film Believe

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Makassar Brigadir Jenderal TNI (Mar) Dr.Wahyudi, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., M. Han berserta Ketua Korcab VI Daerah Jalasenastri Armada II (DJA II) Ny. Afrina Amalia Wahyudi bersama masyarakat Kota Makassar nonton bareng film Believe, di Mall Ratu Indah Kota Makassar, Senin (29/7/2025). Nobar ini bukan hanya sekadar hiburan, […]

Read more
Makassar SULSEL

Munafri-Aliyah Hadiri Peluncuran QRIS, Dorong Digitalisasi untuk Transaksi Publik

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat transformasi sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di pasar dan terminal regional. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penerapan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) menjadi langkah strategis untuk mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam transaksi, baik di pasar, terminal, maupun layanan publik […]

Read more