Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak MK, TSM Tidak Terbukti

JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019). Kesimpulannya, Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan yang diajukan dalam gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Anwar Usman di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, tepat pukul 21.15 WIB.

MK menilai bukti-bukti maupun dalil yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak kuat sehingga seluruh permohonannya ditolak. Salah satu bukti dari kubu paslon 02 yang ditolak MK terkait dengan tuduhan pelanggaran netralitas aparat negara di Pilpres 2019.

Baik (dari) bukti surat, tulisan, video, maupun saksi Rahmadsyah, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perkara kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang menurut pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara,” kata hakim Aswanto.

Soal aparat kepolisian ditugaskan untuk menyosialisasikan program pemerintah, menurut pertimbangan Mahkamah, hal itu juga wajar dilakukan.

“Tidak ditemukan ajakan untuk memilih calon tertentu. Selain itu, bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon untuk mendalilkan adanya penggalangan (dukungan) kepada paslon 01, adanya Polri membentuk tim buzzer di media sosial, seluruhnya hanya fotocopy berita online yang tidak serta-merta dapat dijadikan bukti pokok peristiwa itu benar terjadi tanpa didukung bukti lain,” ujar Aswanto.

Tuduhan kubu Prabowo-Sandiaga bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktrur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan aparat negara juga dinilai tidak terbukti oleh MK. “Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran TSM tidak terbukti. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak berdasar menurut hukum,” kata hakim Wahiduddin Adams.

Menurut Wahiddudin, tidak ditemukan keterkaitan tindakan aparatur negara dengan perolehan suara masing-masing paslon. Padahal, salah satu ciri kecurangan TSM adalah ada keterkaitan satu kasus dan kasus lain yang berskala nasional, dan berhubungan dengan perolehan suara secara langsung. Dalil kubu 02 bahwa kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri menjadi bagian dari penggunaan APBN untuk politik uang di Pilpres 2019 juga ditolak MK.

“Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Arief Hidayat. Arief menyatakan dalil kubu Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon juga tidak menunjukkan maupun membuktikan ada korelasi antara penggunaan APBN dengan penggalangan suara pemilih. “Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politic. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon,” ujar Arief.

MK juga menilai dugaan pengurangan suara Paslon 02 dan penambahan bagi Paslon 01 tidak terbukti. Hakim MK, Enny Nurbaningsih menyebut, perubahan di Situng KPU, bukan berarti ada kecurangan atau kehilangan suara pada paslon pilpres. Apalagi Situng tidak bisa mempengaruhi hasil pilpres. Bukti video pun diragukan kebenarannya oleh MK.

Video tersebut merekam pembukaan kotak suara di tempat parkir sebuah gerai minimarket Alfamart. Kubu 02 menilai video itu merupakan salah satu bukti kecurangan di Pilpres 2019. “Validitas video itu diragukan,” kata hakim Aswanto. Aswanto mengatakan validitas video itu diragukan karena tidak ada keterangan soal waktu peristiwa terjadi. Kubu paslon 02 juga tidak menunjukkan siapa petugas yang terekam dan lokasi peristiwanya.

“Pemohon (juga) tidak menjelaskan apa hubungannya dengan perolehan suara yang diperoleh paslon 01 atau paslon 02,” ujar Aswanto. Dalil pemohon soal selisih suara sah Pilpres 2019 dengan pemilihan anggota DPD yang mencapai 15 juta juga ditolak. Dalil tersebut dinilai MK tidak masuk akal sebab pilpres tidak bisa dibandingan dengan pemilihan DPD maupun pilkada. 

Adapun dalil kubu Prabowo-Sandi terkait adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman sebanyak 22.034.193, yang diklaim merugikan paslon 02, juga dianggap tidak terbukti. “Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

“Pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain yang dapat menunjukkan dan meyakinkan kepada Mahkamah bahwa pemilih itu [di DPT siluman] telah menggunakan hak pilihnya dan merugikan pemohon,” Saldi menegaskan.

Demikian pula soal dalil pemohon bahwa Cawapres 01 Ma’ruf Amin layak didiskualifikasi. Majelis MK menilai Ma’ruf tidak melanggar ketentuan meski belum mundur dari posisi Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah, saat maju sebagai peserta Pilpres 2019. Majelis Hakim MK menyatakan dua bank syariah tersebut bukan termasuk BUMN. (tir.id)

Editor : Jesi Heny

Follow kami di Instagram: tirtoid | Twitter: tirto.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bali Kriminal Nasional

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

BALI, EDELWEISNEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Barang bukti yang disita mencapai nilai 1 triliun 521 miliyar 408 juta Rupiah dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba. Kepala Bareskrim Polri, Komjen. […]

Read more
Makassar Politik SULSEL

Pjs Wali Kota Makassar Bersama Pj Gubernur Sulsel Tinjau Gudang Logistik KPU

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, bersama Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakhrulloh meninjau gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terletak di Jalan Inspeksi Kanal Borong, Makassar, Senin (19/11/2024). Peninjauan ini dilakukan bersama Ketua KPU Kota Makassar, Muhammad Yasir Arafat, perwakilan Bawaslu Makassar beserta Forkopimda Makassar untuk memastikan […]

Read more
Maros Nasional SULSEL

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Dampingi Wapres Gibran Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Maros

 MAROS, EDELWEISNEWS.COM – Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakhrulloh mendampingi Wakil Presiden (Wapres RI) Gibran Rakabuming Raka meninjau harga kebutuhan pokok di pasar Tradisional Modern (Tramo) atau Pasar Rakyat Butta Salewangang Kabupaten Maros, Kamis (14 November 2024). Kedatangan Wapres Gibran disambut antusias pedagang dan para warga sekitar pasar. Selain meninjau harga pasar dan kebutuhan pokok, […]

Read more