Ruang sterilisasi sebelum memasuki Kantor Balaikota Makassar. (Foto : Jenita)
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah telah menyurati Menteri Kesehatan RI pada tanggal 15 April 2020 terkait Pemohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Makassar.
PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Covid – 19. Usulan dimaksud berisi tentang kriteria vang harus dipenuhi dalam PSBB. Antara lain, peningkatan jumlah kasus PDP dan Confirmasi Positif Covid – 19 menurut waktu di Kota Makassar, penyebaran kasus PDP dan Confirmasi Positif Covid – 19 di wilayah Kota Makassar, kesiapan daerah tentang aspek kebutuhan hidup dasar, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran pengaman jaring sosial dan aspek keamanan, kejadian transmisi lokal Covid – 19 di Kota Makassar.
Menanggapi surat dari Pemprov Sulsel tersebut, Hari ini, Kamis (16/4/2020) Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang persetujuan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar.
Dengan adanya persetujuan dari Menteri Kesehatan RI, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meminta masyarakat untuk tetap tenang.
“Tentu kita akan melakukan sosialisasi dulu sebelum SK tersebut diterapkan. Saya juga telah meminta kepada Pj Walikota Makassar agar segera membuat Peraturan Walikota tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa penerapan PSBB tersebut, agar efektif dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” terang Nurdin Abdullah sebagaimana dilansir dari IG nurdin.abdullah.
“Saya berharap kita semua dapat mematuhi apa yang akan menjadi aturan nantinya, agar kita dapat secara efektif memutus mata rantai penularan Covid -19,” pungkasnya.
Penulis : Jesi Heny