MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Tim siber Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil membekuk tiga pelaku. Satu orang pemain dan dua orang mengendorse judi online di wilayah Sulsel.
Demikian diungkapkan dalam press release yang dipimpin Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda AKBP Yerlin Tending Kate, S. Kom, MM. didampingi Kasubdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono digelar di Gedung Subdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel, Jumat (5/07/2024).
Yerlin menjelaskan, pengungkapan ini Berdasakan laporan patroli siber tentang maraknya aksi atau kegiatan mempromosikan link perjudian online di Sulsel.
Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus polda Sulsel melakukan penyelidikan melalui patroli Cyber didunia maya dan berhasil mengungkap kasus ini.
Sementara itu, Kompol Bayu Wicaksono menguraikan Pelaku WA (25 tahun) yang diduga terlibat permainan judi atau memfasilitasi perjudian, berada di Kab.Soppeng Sulsel. Dalam aksinya, WA menyiapkan dan melakukan penjualan chip, dan saat diringkus, ditemukan 1 unit komputer dan handphone berisi sekitar 2 ribu akun Higgs Domino Island dan transaksi penjualan chip.
Kemudian, tersangka A (19 tahun) yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten yang bermuatan perjudian di akun media social Instagram dengan nama akun @mamalove_racing dengan link https://www.instagram.com/mamalove_racing berada di Jalan Tun Abdul Razak Kel, Paccinoang, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa.
Dalam keterangannya, tersangka A(19 tahun) mengakui telah mempromosiakn situs judi online sejak bulan desember tahun 2023 sampai bulan April 2024 dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp. 150.000, per pekan
Selain tersangka A(19), ungkap Kompol Bayu, Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menemukan akun media social instagram dengan nama akun @liaran_bugis dengan link https://www.instagram.com/liaran_bugis diduga sering mempromosikan konten judi online dan ditelusuri berada Kel. Bira, Tamalanrea, Kota Makassar.
Turut diamankan MF (25 tahun) yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten Yang bermuatan perjudian tersebut.
Pada saat diamankan MF (25) membenarkan mempromosikan konten judi online dan mendapatkan keuntungan telah mempromosikan judi online sejak pertengahan tahun 2021 sampai bulan juni 2024
Adapun cara pelaku mempromosikan judi online dengan terlebih dahulu melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online untuk menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp. 750.000,- per bulan
Terhadap perkara ini telah dilakukan proses penyidikan dan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan Penahanan di Rutan Polda Sulsel. Mereka terancam pasal perjudian online dan memfasilitasi Perbuatan Judi dengan ancaman Penjara 10 Tahun.
“Kami himbau masyarakat untuk menjauhi judi online. Kami juga tegaskan bahwa Polda Sulsel bertekad memberantas Perjudian Online ini hingga keakar-akarnya, “tegas Kompol Bayu.
Editor Bastian