GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Tim Tubarania Sabhara Polres Gowa melakukan penggerebekan lokasi penjualan minuman keras berupa tuak di salah satu rumah warga di wilayah Kec Somba Opu, Rabu (23/12/2020) pukul 15.00 Wita.
Sebanyak 2 karung tuak diamankan. Warga tersebut diketahui sudah setahun beraktivitas menjual minuman dengan menjadikan rumah tinggal sebagai tempat penjualan.
Kegiatan operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi pihak kepolisian, dalam hal ini Tim Tubarania Sabhara Polres Gowa dalam menghadapi perayaan natal dan tahun baru di wilayah hukum Polres Gowa.
Usai dilakukan penggerebekan, selanjutnya penjual miras berinisial DT (50) diamankan ke Polres Gowa, kemudian minuman tuak disita untuk selanjutnya akan dimusnahkan.
Saat dimintai keterangan terhadap DT sebagai pemilik lokasi penjualan miras, dia mengatakan, penjualan miras tersebut telah dilakukan cukup lama dan telah dua kali digerebek.
“Dua kalimi’ tempatku digerebek sama polisi dan sudah banyakmi juga minuman yang saya jual disita. Kalau tuak yang ada dalam 2 karung tersebut tinggal 20 liter isinya, karena sudah 3 harimi saya jual,” ungkapnya dengan jujur. DT berharap dia hanya diberi pembinaan.
Kasat Sabhara yang memimpin pelaksanaan operasi mengatakan, pihaknya berharap dengan dilakukannya operasi penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Gowa, akan memberi rasa aman kepada warga sekitar TKP.
“Semoga penggerebekan ini akan memberi rasa aman warga sekitar TKP, sekaligus untuk menciptakan situasi Kamtibmas tetap kondusif menjelang Natal dan tahun baru,” harap.AKP. Alhabsyi.
Rilis Humas Polres Gowa
Editor : Yulia