JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Usulan ekspor ganja anggota DPR RI dari Fraksi PKS mendapat tanggapan dari Badan Narkotika Nasional Deputi Bidang pemberantasan BNN Arman Depari. Dalam keterangan tertulisnya Arman menegaskan, bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dalam UU tersebut, tanaman ganja masuk dalam narkotika golongan 1. Melarang tanaman ganja, mulai dari biji, buah dan jerami, hasil olahan atau tanaman bagian lainnya,” ujar Arman dengan tegas.
Awalnya Rafli dari Fraksi PKS mengusulkan agar pemerintah melakukan budidaya ganja untuk komoditas ekspor. Karena di Aceh sangat cocok dengan tanaman ganja. Permintaan tersebut ia sampaikan dalam rapat bersama Menteri Perdagangan di Komisi VI DPR.
Mencermati usulan yang tidak populis tersebut,
Fraksi PKS langsung menegur keras Rafli, karena hal tersebut tidak sesuai dengan sikap Fraksi PKS dan juga bertentangan dengan undang – undang.
Meski demikian, terdapat dua pendapat yang bertentangan jika dilihat dalam sudut pandang agama Islam. Pendapat pertama melarang, karena setiap yang memabukkan pasti haram. Sementara pendapat kedua mengatakan halal, dengan dalil bahwa tidak ada satupun yang keluar dari muka bumi diharamkan untuk di konsumsi. (Berbagai sumber)
Editor : M. Hasim