MAKASSAR, EDELWEISNEWS. COM – Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memimpin rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (2/9/2019).
Rapat ini sebagai bentuk implementasi dari Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang tindak lanjut temuan inspektorat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, pertemuan ini membahas Penyelesaian Kerugian Daerah yang menghasilkan sidang tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) setiap bulannya.
“Sidang tindak lanjut ini dilaksanakan setiap bulan. Yang berfungsi untuk mempercepat penyelesaian temuan berdasarkan rekomendasi dari pemeriksa. Baik temuan yang sudah lama tapi belum diselesaikan, maupun yang baru,” ungkap Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam kesempatan itu, Wagub Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, jika kegiatan ini sesuai apa yang diharapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Untuk perangkat daerah dengan progres tindak lanjut yang rendah, segera melakukan langkah konkret, sehingga ada percepatan penyelesaian, salah satunya dengan menetapkan target waktu yang dikoordinasikan dengan inspektorat,” tegasnya. (hum)
Editor. :Anisah S