Soal KIR Kendaraan, Anggota DPRD Minta Dishub Wajo Tertibkan Administrasi

0
292

WAJO, EDELWEISNEWS.COM — Legislator Kabupaten Wajo berharap dan meminta adanya penertiban soal sistim uji kelayakan kendaraan atau KIR, utamanya soal administrasi penerbitan surat KIR dilingkup instansi Dishub Pemkab Wajo.

Pasalnya, anggota DPRD Wajo menemukan adanya indikasi dalam sistim pengelolaan KIR yang dinilai tidak sesuai atau melanggar aturan. Bahkan terkesan adanya KIR ganda untuk tahun 2021, yang terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2021. Dimana sistim dalam KIR tersebut bukan lagi manual, namun harus melalui sistim online atau dengan istilah blue card.

Haji Mustafa politisi Gerindra yang juga anggota DPRD Wajo dari Komisi lll mengungkapkan hal tersebut ke awak media. Dia mengatakan bahwa sistim KIR ini harus ditertibkan administrasinya, dan jangan ada kesan KIR ganda yang dilakukan.

“Kami meminta dalam hal ini Kadishub atau pihak Dishub Kabupaten Wajo agar bisa tertibkan soal KIR, utamanya dalam hal administrasi,” ujar Haji Mustafa.

Dia pun berharap soal tersebut bisa menjadi perhatian Pemkab Wajo atau Dishub Wajo.

“Jangan masalah administrasi terbitnya uji KIR di Dishub Wajo ganda, ada KIR manual dan KIR online atau Blue Card. Kami berharap Dishub mengevaluasi kinerja pelayanan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor. Sebab temuan di lapangan ada KIR ganda dikeluarkan oleh Dishub Wajo, yang di sita oleh UUPKB Kotamadya Palopo dan Sidrap,” terangnya.

Selain itu, ia berharap Dishub lebih teliti dan bertanggung jawab terhadap hasil uji yang dikeluarkan pada masyarakat. Sebab, yang sudah terlanjur terbit secara manual karena regulasi yang diatur Kementerian Perhubungan hanya berlaku sampai Desember 2020 lalu.

“Sementara ada yang diterbitkan di tahun 2021. Aturannya 2021 harus menggunakan terbitan bukti lulus uji elektronik e blue/blue card,” imbuh H. Mustafa.

Disamping itu, dia berharap agar Dishub Provinsi menempatkan penguji yang bersertifikat, dalam hal ini penguji yang teregistrasi dengan Balai dan Kementerian Perhubungan RI agar tidak terjadi penolakan sistem pengimputan pengujian.

Sedangkan Kepala Dishub Wajo, Andi Hasanuddin yang dihubungi
terkait hal tersebut mengatakan jika sementara proses penertiban.

“Segalanya sedang berproses,” tulisnya singkat melalui pesan whatsaap.

Namun, sebelumnya Andi Hasanuddin pernah mengungkapkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo untuk sementara terhitung sejak Selasa (16/3/2021), menutup sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR) kendaraan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Penutupan dilakukan karena Wajo belum menggunakan sistem Blue Card dalam pengujian.

“Jadi bagi kendaraan yang habis masa berlaku uji berkalanya (KIR) kami sarankan ke Dinas Perhubungan Kota Palopo, Pinrang atau Gowa yang telah menggunakan sistem Blue Card,” ucapnya beberapa waktu lalu. (R/APJ)

Seperti diketahui kalau kegiatan pengujian kendaraan bermotor pada Dishub Wajo ini dihentikan sementara setelah melalui masa relaksasi sampai batas Desember 2020. Sehingga sejak Januari 2021 sampai sekarang Dishub Wajo tidak boleh lagi melakukan pengujian.

Di Wajo disebutkan ada sekitar 200 kendaraan perbulan melakukan uji Kir dan untuk pencapaian target PAD Rp150 juta per tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini