Warga Protes Gardu PLN Berdiri di Lahannya Tanpa Pemberitahuan

WAJO, EDELWEISNEWS.COM – DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi warga terkait adanya tiang listrik gardu trafo milik PT. PLN Persero Watangpone yang  berdiri di lahan milik H. Pagala di Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kamis (26/8/2021). Gardu tersebut berdiri tanpa sepengetahuan H.Pagala dan diminta untuk digeser.

Penyampaian aspirasi didampingi LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo yang diketuai Marsose, dan ada beberapa LSM lain juga yang turut hadir.

Marsose menyampaikan  kalau pihak PLN Persero Cabang Watangpone telah mendiskriminasi warga, karena di lahan H. Pagala berdiri tiang trafo listrik. Ketika diminta untuk digeser malah pihak pemilik tanah  yang disuruh membayar biayanya. Tutur Marsose di hadapan anggota DPRD dan perwakilan PLN Persero Cabang Watangpone.

Marsose juga memaparkan, kalau Pihak PLN Cabang Watangpone membuat dua perincian biaya yang berbeda, yang pertama Rp 56.540.757 dan rincian  kedua Rp. 57.416.000, hingga tidak diketahu mana yang benar.

“Pertanyaan kami apakah ada aturan Undang-undang yang mengatur jika pemindahan tiang listrik dibebankan ke pemilik tanah,” ujarnya.

“Kami meminta pihak PLN segera melakukan pergeseran tiang listrik  gardu trafo di lokasi yang sama sekitar kurang lebih 2 meter. Itu  merupakan solusi yang ditawarkan dari pemilik lahan. Jika pihak PLN Persero Cabang Watangpone, Ranting Sengkang  tidak mengindahkan, maka kami selaku aspirator akan melakukan somasi kepada PLN Cabang Watangpone Ranting Sengkang. Dan  dalam waktu 1 bulan tidak digeser kami akan melaporkan ke pihak berwajib sebagai kasus penyerobotan,” tegas Marsose.

PLN Persero Cabang Watangpone, yang diwakili  Manajer PLN  Sengkang, Mukhsin, menjelaskan, kalau kapasitas PLN Sengkang hanya sebagai  pelaksana pelayanan, dan tidak bisa bertindak sendiri tanpa ijin dari pihak PLN Cabang Watangpone,” terangnya.

Mukhsin juga mengatakan bahwa  permohonan H. Pagala untuk memindahkan tiang listrik yang menentukan atau pengambil keputusan adalah PLN Bone. Jadi permohonan harus ditujukan ke PLN Cabang Watangpone, bukan PLN Sengkang. Dan untuk biaya pergeseran tiang listrik  merupakan keputusan perusahaan PLN Persero, berdasarkan keputusan General  Manajer PT. PLN Persero wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Dan kasus adanya tiang listrik berdiri  di tanah H. Pagala kami tidak tahu, karena baru bertugas di PLN Sengkang,” imbuhnya.

“Namun, aspirasi sudah kami catat, dan Insya Allah secepatnya kami tindaklanjuti ke PLN Cabang Watangpone, dan pelayanan kami  di PLN Sengkang akan terus diperbaiki,” kata Mukhsin.

Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Muhammad Yunus Panaungi selaku tim penerima aspirasi mengatakan, kalau keputusan biaya pergeseran tiang listrik adalah aturan perusahaan, bukan Undang-undang, atau bukan aturan pemerintah. Kronologisnya pihak   PLN memanfaatkan tanah warga tanpa persetujuan pemilik,  tanpa ganti rugi.

“Sekarang warga meminta agar digeser tiang listrik tanpa meninggalkan lokasi, justru kenapa  meminta ganti rugi ke pemilik tanah, apa tidak terbalik namanya,” ujar legislator senior Partai Golkar ini.

Hal senada  diungkapkan  Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Anwar MD, kalau kasus seperti ini hanya sebagian kecil yang terungkap, masyarakat punya hak milik dan sertifikat tapi lahannya dipake tanpa izin.

“Alangkah baiknya pihak ketiga dari  PLN sebelum mendirikan tiang listrik dan gardu trafo lebih dulu minta izin ke pemilik lahan, agar diberikan petunjuk bahwa disini bagus berdiri tiang  listrik, supaya  kedepannya  pemilik tanah tidak diganggu kalau mau mendirikan bangunan atau kegiatan lain. Setidaknya kalau bisa dibatas tanah sangat bagus,” kata H.Anwar MD.

Ketua Tim penerima aspirasi, H.Sudirman Meru mengatakan kalau DPRD Kabupaten Wajo hanya memfasilitasi  untuk mencari solusi.

“Sudah hadir Pimpinan Ranting PLN Sengkang, memberikan jawaban. Akan tetapi  bukan rananya dalam mengambil keputusan, karena itu rananya PLN Cabang Watangpone,” urainya.

“Untuk itu kami menaruh harapan secepatnya dikomunikasikan ke PLN Cabang Watangpone. Karena masyarakat selain menyampaikan aspirasi juga menyampaikan solusi,” pungkasnya. (IC/APJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Layanan Jemput Bola Dukcapil Makassar Sambangi Pulau Kodingareng dan Barangcaddi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Usai melayani warga Pulau Kodingareng, layanan jemput bola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar berlanjut ke Pulau Barangcaddi, Kecamatan Sangkarang. Di pulau ini pelayanan mulai dibuka sore hari, Kamis (18 Desember 2025) dan akan berlangsung sampai hari ini Jumat (19 Desember 2025) di Kantor Kelurahan Barrangcaddi. “Sama seperti di Pulau Kodingareng, […]

Read more
Makassar SULSEL

Appi Tegaskan Disiplin Kinerja 2026, Tak Siap Ikut Ritme, Silakan Mundur

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Di hadapan jajaran perangkat daerah, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting sekaligus tahun pembuktian bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menerjemahkan visi pembangunan Kota Makassar. Seluruh program dan kegiatan yang dirancang tidak lagi sekadar memenuhi rutinitas anggaran, tetapi harus benar-benar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka […]

Read more
Makassar SULSEL

Kadis Dukcapil Makassar : Pelayanan Langsung ke Wilayah Kepulauan Menjadi Prioritas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS .COM – Warga Pulau Barrangcaddi, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang diberi kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar terjun langsung ke pulau tersebut untuk melayani warga. Pada Kamis dan Jumat (18 – 19 Desember) Dukcapil Makassar hadir lebih dekat dengan warga. Adapun layanan yang disediakan Dukcapil yakni Rekam, […]

Read more