MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Dua jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2019 jenjang SMA/SMK di Sulawesi Selatan dibuka secara serentak mulai Senin (17/6/2019) hari ini.
Dua jalur pendaftaran PPDB 2019 tersebut, yakni jalur prestasi dan perpindahan orangtua/wali.
Pendaftaran PPDB 2019 untuk dua jalur tersebut tetap dilakukan secara online melalui laman http://ppdbsulsel.epanrita.net hingga 21 Juni 2019 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan, kuota untuk kedua jalur tersebut, masing-masing lima persen dari keseluruhan jumlah siswa yang akan diterima. Namun ini
Jadwal Lengkap PPDB Sulsel 2019 (Disdik Sulsel)
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
Sekolah Menengah Atas (SMA)
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
7. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian di sekolah yang dipilih dengan mempertimbangkan kondisi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus.
Petunjuk cara pendaftaran PPDB Sulsel 2019 untuk siswa, klik tautan di sini
PPDB 2019 Mulai 10 Juni, Nilai Rapor dan Ujian Nasional Bukan Jadi Syarat Utama Siswa Diterima (Instagram)
Aturan dan Ketentuan Masing-masing jalur penerimaan:
Jalur Prestasi
1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi dalam lomba akademik dan non akademik
2. Tingkatan hasil perlombaan yang diakui adalah pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan atau tingkat Kabupaten/Kota yang diberi BOBOT menurut tingkat Kejuaraannya
3. Prestasi di bidang Olahraga, Seni, Keagamaan dan Kreativitas dalam bentuk Perorangan maupun Beregu yang diselenggarakan oleh PEMKAB/KOTA, PEMPROV, Kemendikbud, Kemenpora, Kemenag, Lembaga Pendidikan Tinggi dan KONI dan Induk Organisasi Olahraga
4. Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan menurut bobot tingkat kejuaraan, maka penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).
5. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) juga sama, maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
Jalur Perpindahan Tugas Orantua/wali
1. Jalur perpindahan orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan
2. Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor bencana alam, bencana Sosial dan Warga Transmigrasi 2 (dua) tahun terakhir yang akan bersekolah di Kabupaten Luwu Timur
3. Bukti dokumen ditunjukkan dengan Surat Keterangan Pindah Penduduk atau Surat Keputusan Pindah Tugas dari Pejabat/Atasan bagi TNI, POLRI, ASN, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi dan atau surat penugasan dari Perusahaan yang mempekerjakan
4. Seleksi Jalur Perpindahan Orang tua/Wali ditentukan berdasarkan total Nilai Ujian Nasional (NUN)
5. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) tetap sama, maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal
Jadwal Lengkap PPDB Sulsel 2019 Jenjang SMA’
1. Jalur Zonasi
Pendaftaran dan Verifikasi Data: 24 – 28 Juni 2019
Pengumuman: 29 Juni 2019
Daftar Ulang: 01 – 03 Juli 2019
2. Jalur Afirmasi
Pendaftaran dan Verifikasi Data: 24 – 28 Juni 2019
Pengumuman: 29 Juni 2019
Daftar Ulang: 01 – 03 Juli 2019
3. Jalur Prestasi
Pendaftaran dan Verifikasi Data: 17-21 Juni 2019
Pengumuman: 22 Juni 2019
Daftar Ulang: 24 – 26 Juni 2019
4. Jalur Perpindahan Orangtua/Wali
Pendaftaran dan Verifikasi Data: 17-21 Juni 2019
Pengumuman :22 Juni 2019
Daftar Ulang: 24 – 26 Juni 2019. (tt)
Editor : Jesi Heny