Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo Divonis Bebas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas terkait kasus korupsi Pembangunan Gedung Pelayanan Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Royke dalam amar putusannya.

Pantauan di lokasi, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A. Palallo yang hadir dalam ruang sidang ketika mendengar putusan bebas tersebut langsung berteriak haru. 

Tampak terdakwa Tenri A. Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur usai mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

“Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” tandas Royke sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Tuntutan JPU

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.

Keduanya dituntut tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Menuju Seleksi Pusat dan Wujudkan Pemimpin Berkarakter, Pangdam XIV/Hsn Ingatkan Calon Taruna Tolak Mafia Werfing

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko selaku Ketua Panitia Seleksi Integratif Tingkat Daerah (Panselinda) Makassar, memimpin Sidang Parade Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI TA 2026. Dalam kegiatan tersebut Pangdam turut didampingi Wakil Komandan (Wadan) Kodaeral VI Laksamana Pertama TNI Dr. Arya Delano, S.E., M.Pd., M.Han, Kepala Dinas Personel (Kadispers) Lanud Sultan Hasanuddin, […]

Read more
Makassar Olahraga SULSEL

Pasangan Atlet Kodam XIV/Hsn Raih Emas pada Ajang Damai Half Marathon 2026 di Kendari

KENDARI, EDELWEISNEWS.COM – Semangat juang dan kekompakan pasangan suami istri kembali mengharumkan nama Kodam XIV/Hasanuddin. Atlet Triathlon Hasanuddin, Serda Saroni Saputra bersama sang istri, Yeni, tampil gemilang dengan sama-sama meraih medali emas pada ajang Damai Half Marathon 2026, yang digelar di Kendari Water Sport, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Minggu (28/6/2026). Dalam kejuaraan yang diikuti oleh […]

Read more
Makassar SULSEL

Pererat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat, Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Olahraga Bersama HUT Bhayangkara Ke-80

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menghadiri olahraga bersama dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan ini dipimpin Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat TNI-Polri, instansi pemerintah, komunitas olahraga, dan masyarakat, yang digelar di kawasan Tugu Mandiri, Jl. […]

Read more