Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo Divonis Bebas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas terkait kasus korupsi Pembangunan Gedung Pelayanan Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Royke dalam amar putusannya.

Pantauan di lokasi, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A. Palallo yang hadir dalam ruang sidang ketika mendengar putusan bebas tersebut langsung berteriak haru. 

Tampak terdakwa Tenri A. Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur usai mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

“Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” tandas Royke sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Tuntutan JPU

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.

Keduanya dituntut tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

JMSI Sulsel Serukan Masyarakat Wajib Melek Digital

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Selatan mengajak masyarakat untuk memperkuat literasi digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya ancaman kejahatan siber. Ajakan tersebut disampaikan Pengurus JMSI Sulsel, Arwan Haspri, saat menjadi narasumber dalam Dialog HMI Sulawesi Selatan bertajuk Digital Trust Forum: Data, Cyber and Future of Society yang digelar di […]

Read more
Makassar SULSEL

Di Kecamatan Panakkukang, Munafri Ingin Pesta Rakyat Libatkan Warga dan UMKM Lokal

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menghadiri pesta rakyat yang digelar Pemerintah Kecamatan Panakkukang di Lapangan Sepak Bola AURI, Kelurahan Karampuang, Senin (31/8/2026) malam. Pesta rakyat tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang diinisiasi Pemerintah Kota Makassar dan dilaksanakan secara bergilir di 15 kecamatan. […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar dan BPN Perkuat Sinergi, Penertiban dan Kepastian Hukum Aset Kota

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar dalam membenahi tata kelola administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kota […]

Read more