Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo Divonis Bebas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas terkait kasus korupsi Pembangunan Gedung Pelayanan Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Royke dalam amar putusannya.

Pantauan di lokasi, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A. Palallo yang hadir dalam ruang sidang ketika mendengar putusan bebas tersebut langsung berteriak haru. 

Tampak terdakwa Tenri A. Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur usai mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

“Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” tandas Royke sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Tuntutan JPU

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.

Keduanya dituntut tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama Makassar SULSEL

Jelang MTQ Korpri Tingkat Nasional, Pemprov Sulsel Gelar Seleksi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional Tahun 2024 akan digelar di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tanggal 3 – 10 November 2024 mendatang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini berada pada tahap seleksi kafilah, yang nantinya akan menjadi perwakilan Sulsel di ajang tersebut.  “Saat ini kami […]

Read more
Makassar SULSEL

HUT ke-355 Sulsel, Pemprov Gelar Operasi Celah Bibir dan Celah Lelangit Gratis

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggelar bakti sosial operasi celah bibir dan celah lelangit secara gratis di Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut (RSKDGM) Provinsi Sulsel, Jalan Lanto Dg. Pasewang No. 286, Makassar. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-355 Sulawesi Selatan.  Operasi celah bibir dan […]

Read more
Makassar SULSEL

Aster Kasdam XIV/Hsn Hadiri Pembukaan GPM Serentak yang Digelar Dinas Ketahanan Pangan Sulsel

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Asisten Teritorial (Aster) Kasdam XIV/Hasanuddin Kolonel Kav Eko Saptono K, S.E, M.M menghadiri Pembukaan Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak dalam rangka Hari Jadi Sulsel ke-355 dan Hari Pangan Sedunia ke-44 Tahun 2024.bertempat di halaman Kantor Dinas Ketahanan Pangan Prov. Sulsel, Jalan Dr. Ratulangi, Kota Makassar, Selasa, (15/10/2024). GPM diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan […]

Read more