Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo Divonis Bebas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas terkait kasus korupsi Pembangunan Gedung Pelayanan Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Royke dalam amar putusannya.

Pantauan di lokasi, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A. Palallo yang hadir dalam ruang sidang ketika mendengar putusan bebas tersebut langsung berteriak haru. 

Tampak terdakwa Tenri A. Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur usai mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

“Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” tandas Royke sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Tuntutan JPU

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.

Keduanya dituntut tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Kolaborasi untuk Negeri, Pangdam XIV/Hsn Hadiri Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menghadiri Pelantikan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) periode 2026-2030, bertempat di Baruga Andi Pangerang Pettarani, Kampus Unhas, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin (27/4/2026). Pelantikan Rektor Unhas ini dipimpin oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Prof Andi Alimuddin Unde yang melantik Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc, […]

Read more
Luwu Utara SULSEL TNI / POLRI

Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Lutra, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin Anggota

LUWU UTARA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja sekaligus memberikan pengarahan kepada personel Polres Luwu Utara yang berlangsung di Mako Polres Luwu Utara, Senin (27/4/2026). Kedatangan Kapolda Sulsel bersama rombongan Pejabat Utama Polda Sulsel disambut langsung oleh Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., beserta […]

Read more
Gowa SULSEL

Kapolres Gowa Ucapkan Selamat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolres Gowa Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si beserta staf dan jajaran menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Senin (27/4/2026). Ucapan tersebut merupakan bentuk dukungan serta apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan atas dedikasi dalam menjalankan tugas pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan. Mengusung tema “Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima”, peringatan tahun […]

Read more