Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo Divonis Bebas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas terkait kasus korupsi Pembangunan Gedung Pelayanan Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Royke dalam amar putusannya.

Pantauan di lokasi, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A. Palallo yang hadir dalam ruang sidang ketika mendengar putusan bebas tersebut langsung berteriak haru. 

Tampak terdakwa Tenri A. Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur usai mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

“Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” tandas Royke sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Tuntutan JPU

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.

Keduanya dituntut tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Disbud Persembahkan Tari Bunga Buttayya, Kisahkan Perempuan dan Makassar di F8

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Kebudayaan Kota Makassar kembali memeriahkan event Makassar International Eight Festival & Forum atau F8 di Panggung Utama F8, Kawasan Tugu MNEK, CPI, Jumat (26 Juli 2024). Disbud Makassar menampilkan Tari Bunga Butayya yang menggambarkan karakter perempuan dan Makassar. Yang mana dua kata tersebut memiliki entitas yang tak bisa dipisahkan. Sosok perempuan […]

Read more
Makassar SULSEL Wajo

LSKP Bekerja sama Dinkes Kabupaten Wajo Gelar Bimtek Evaluasi Standar Pelayanan Minimal

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) mengadakan Bimbingan Teknis Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2024 di Hotel M Regency Makassar dari tanggal 25 hingga 26 Juli 2024. Dr. drg. Hj. Armin, M. Kes, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo mengatakan, Bimtek ini untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan […]

Read more
Lingkungan Makassar SULSEL

Rencana Dihadiri Joko Widodo, Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut Dipusatkan di Kota Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Perhelatan akbar Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut (BCL) akan dipusatkan di Kota Makassar pada Agustus 2024 mendatang. Kegiatan ini rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo beserta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Gerakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengurangi sampah di laut dan pesisir. Hal tersebut disambut […]

Read more