Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo Divonis Bebas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas terkait kasus korupsi Pembangunan Gedung Pelayanan Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Royke dalam amar putusannya.

Pantauan di lokasi, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A. Palallo yang hadir dalam ruang sidang ketika mendengar putusan bebas tersebut langsung berteriak haru. 

Tampak terdakwa Tenri A. Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur usai mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

“Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” tandas Royke sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Tuntutan JPU

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.

Keduanya dituntut tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Perketat Penataan Reklame, 12 Ruas Jalan Dilarang Pasang Reklame Insidentil

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat penataan reklame di titik wilayah kota. Kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan pendapatan daerah, tetapi juga untuk menjaga estetika serta menciptakan wajah Kota Makassar yang lebih tertib dan menarik. Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan, penataan […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Menghadapi Karhutla

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka kesiapan menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (11/08/2026), sebagai langkah strategis untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta memperkuat sinergi lintas […]

Read more
Makassar Olahraga

Jelang Porprov Sulsel XVIII, IPSI Makassar Matangkan Persiapan 19 Atlet

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Makassar terus mematangkan persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan XVIII Tahun 2026 yang akan berlangsung di Kabupaten Wajo dan Kabupaten Bone pada November mendatang. Sebagai bagian dari persiapan tersebut, IPSI Kota Makassar menggelar pemusatan latihan bagi atlet-atlet hasil seleksi yang diproyeksikan memperkuat […]

Read more