MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) Sulawesi Selatan menyerukan kepada Pelaksana Tugas Walikota Makassar untuk menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua PERSAKMI Sulawesi Selatan, Prof. Sukri Palutturi, SKM, M.Kes., MSc.PH, PhD menilai bahwa sejak ditetapkannya Pandemi Covid-19 oleh WHO, maka upaya penanggulangan global telah dilakukan, termasuk negara Indonesia. Kasus Covid-19 sejak pertama kali ditemukan diawal Maret 2020 di Indonesia, terus bertambah dan telah mencapai jumlah kumulatif 8.882 pasien (angka ini terus bertambah).
Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan sudah mencapai jumlah kumulatif 440 pasien, dan terbanyak di Kota Makassar. Berdasarkan data tersebut, maka Gubernur Sulawesi Selatan mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Berdasarakan PMK nomor HK.01.07/Menkes/257/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan 16 April 2020.
PERSAKMI Sulsel menilai ternyata belum banyak tindaklanjut yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar, terlihat dari masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Yang menunjukkan seakan-akan tidak ada masalah dengan Covid-19 dan PSBB. Serta masih ada kegiatan berjalan yang semestinya harus ditutup, malah diberi izin oleh Kepala BPBD Kota Makassar. Ini jelas mencederai kebijakan pemerintah dan menghambat percepatan pengendalian pandemi covid-19.
Kata Ketua PERSAKMI, fakta ini menandakan adanya kekacauan koordinasi dan komunikasi antar sektor yang dapat menyebabkan tidak efektifnya pelaksanaan PSBB dalam memutus mata rantai penularan covid-19. “Kunci keberhasilan pengendalian pandemi ditentukan oleh kepemimpinan pemerintah kota yang kuat dan solid diberbagai lini, dalam mengarahkan semua sumber daya untuk penanggulangan Covid-19,” ujar Prof. Sukri Palutturi.
Dengan demikian, setelah memperhatikan dan menelaah fakta kontradiksi antar OPD dalam menerapkan kebijakan PSBB di Kota Makassar, maka Pengurus Daerah Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia Prov Sulawesi Selatan (Pengda PERSAKMI Sulawesi Selatan) menyerukan beberapa point untuk Pemkot Makassar.
Pertama, Pemerintah Kota Makassar segera melakukan konsolidasi dengan OPD terkait untuk pelaksanaan PSBB secara konsisten yang disertai dengan penegakan hukum. Kedua, meninjau ulang posisi para pejabat OPD yang ditengarai telah melakukan tindakan indisipliner dalam upaya pengendalian pandemi covid-19.
Pada poin 3, PERSAKMI meminta agar kiranya pemerintah, swasta, dan komponen masyarakat lebih serius menerapkan aturan PSBB.
“Ini semata-mata untuk menyelamatkan kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia,” pungkas Prof. Sukri.
Penulis : Andi Alim
Editor. : Jesi Heny