Pengurus IPMIL Luwu Hadiri RDP PT. Masmindo dengan DPRD Sulsel

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Muh. Rezki Sugiono Ketua PB IPMIL Luwu bersama beberapa pengurus IPMIL Luwuperiode 2019-2021 menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas tentang kontrak karya PT. Masmindo wilayah Kabupaten Luwu.

RDP digelar Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Lantai 6 Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo No. 59 Kota Makassar.

Beberapa instansi terkait juga hadir dalam RDP para Rabu (22/5/19,) seperti Pemda Kabupaten Luwu, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Energi Sumberdaya Alam dan Mineral serta PT. Masmindo dan beberapa anggota DPRD Komisi D Sulsel.

RDP DPRD Sulsel dan PT. Masmindo

Ada empat tuntutan masyarakat lingkar tambang kepada pada PT. Masmindo. Hal tersebut dipaparkan Ketua PB IPMIL Luwu.

“Kami mendesak PT. Masmindo yang bermukim di Kabupaten Luwu untuk melakukan relokasi kesediaan air bersi di Kecamatan Latimojong, meminta PT. Masmindo menjalankan CSR sesuai aturan salah satunya CSR untuk pendidikan yang tepat sasaran, PT. Masmindo harus membuat dan merencanakan jalan khusus tambang dan harus transparan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal,) terutama berkaitan dengan Instalasi Pembuatan Air Limbah (Inpal),” ujar Muh. Rezki Sugiono kepada Edelweisnews.com.

Selain itu, mereka juga meminta PT.Masmindo harus menyelesaikan pembebasan lahan masyarakat sebelum melakukan produksi,” tegas Rezki.

Ir. Roni Pandin anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang juga anggota Komisi D dan sebagai masyarakat Kabupaten Luwu mengatakan, PT. Masmindo memang harus mendengarkan aspirasi masyarakat, walau sebagian kewajiban sudah dijalankan.

Sementara A. Irwandi Natsir dari Fraksi PAN mempertanyakan laporan PT. Masmindo untuk DPRD Komisi D Sulsel

Andi Januar Jaury Darwis dari Fraksi Demokrat menyampaikan, agar masyarakat dan pengambil kebijakan di Sulsel ini tidak mencari lagi investor lain, PT. Masmindo juga harus meyakinkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa ada jaminan ekonomi untuk masyarakat.

PB IPMIL Luwu meminta dokumen AMDAL yang telah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sulsel agar dapat dimonitor langsung dampaknya ke masyarakat.

“Karena kadang pelaksanaan teknis bisa berbeda dengan aturan. Kami akan mengawal terus PT. Masmindo agar merealisasikan masukan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur dan jangan memakai fasilitas umum serta harus ada Instalasi Pembuatan Air Limbah. Karena limbah B3 sangat berbahaya, namun hingga kini belum ada pembuangan limbahnya dibuat,” pungkas Rezki.

Penulis : Adi Summit

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar

FORHATI Sulsel Bergerak ke Desa, Bakal Gelar Launching Desa Piloting di Timbuseng

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Sebagai tindak lanjut komitmen bersama Pemerintah Desa Timbuseng, FORHATI Wilayah Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi pemantapan menuju Launching Desa Piloting di Timbuseng Kabupaten Gowa. Rapat dilaksanakan pada hari Minggu (24 Agustus 2025)bertempat di Sekretariat KAHMI Sulsel, Nusa Cita Coffee and Eatery, Jl. Toddopuli VII No. 26 Makassar. Rapat dipimpin Koordinator Presidium Suryanarni […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Gelar Pelatihan Daring Fast Learning Pengadaan Barang/Jasa

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Pelatihan Online Fast Learning Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi pejabat administrator lingkup Pemprov Sulsel, Senin (25 Agustus 2205). Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulsel, bekerja sama dengan Biro Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Usul PPPK Paruh Waktu, Plt. Kepala BKD : Kami Sudah Petakan Jumlah Pengusulan

MAKASSAR, EDELWRISNEWS.COM – Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan Erwin Sodding menyampaikan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (26 Agustus 2025). Dalam usulan tersebut, jumlah usulan PPPK paruh waktu sebanyak 1.578 orang untuk ditempatkan di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sebagian besar dari […]

Read more