MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Muh. Rezki Sugiono Ketua PB IPMIL Luwu bersama beberapa pengurus IPMIL Luwuperiode 2019-2021 menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas tentang kontrak karya PT. Masmindo wilayah Kabupaten Luwu.
RDP digelar Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Lantai 6 Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo No. 59 Kota Makassar.
Beberapa instansi terkait juga hadir dalam RDP para Rabu (22/5/19,) seperti Pemda Kabupaten Luwu, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Energi Sumberdaya Alam dan Mineral serta PT. Masmindo dan beberapa anggota DPRD Komisi D Sulsel.
Ada empat tuntutan masyarakat lingkar tambang kepada pada PT. Masmindo. Hal tersebut dipaparkan Ketua PB IPMIL Luwu.
“Kami mendesak PT. Masmindo yang bermukim di Kabupaten Luwu untuk melakukan relokasi kesediaan air bersi di Kecamatan Latimojong, meminta PT. Masmindo menjalankan CSR sesuai aturan salah satunya CSR untuk pendidikan yang tepat sasaran, PT. Masmindo harus membuat dan merencanakan jalan khusus tambang dan harus transparan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal,) terutama berkaitan dengan Instalasi Pembuatan Air Limbah (Inpal),” ujar Muh. Rezki Sugiono kepada Edelweisnews.com.
Selain itu, mereka juga meminta PT.Masmindo harus menyelesaikan pembebasan lahan masyarakat sebelum melakukan produksi,” tegas Rezki.
Ir. Roni Pandin anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang juga anggota Komisi D dan sebagai masyarakat Kabupaten Luwu mengatakan, PT. Masmindo memang harus mendengarkan aspirasi masyarakat, walau sebagian kewajiban sudah dijalankan.
Sementara A. Irwandi Natsir dari Fraksi PAN mempertanyakan laporan PT. Masmindo untuk DPRD Komisi D Sulsel
Andi Januar Jaury Darwis dari Fraksi Demokrat menyampaikan, agar masyarakat dan pengambil kebijakan di Sulsel ini tidak mencari lagi investor lain, PT. Masmindo juga harus meyakinkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa ada jaminan ekonomi untuk masyarakat.
PB IPMIL Luwu meminta dokumen AMDAL yang telah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sulsel agar dapat dimonitor langsung dampaknya ke masyarakat.
“Karena kadang pelaksanaan teknis bisa berbeda dengan aturan. Kami akan mengawal terus PT. Masmindo agar merealisasikan masukan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur dan jangan memakai fasilitas umum serta harus ada Instalasi Pembuatan Air Limbah. Karena limbah B3 sangat berbahaya, namun hingga kini belum ada pembuangan limbahnya dibuat,” pungkas Rezki.
Penulis : Adi Summit
Editor. : Jesi Heny