PWI Kecam lntimidasi dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.com

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

Hal tersebut diungkapkan dalam siaran pers PWI Pusat No : 848/PWI-P/LXXlV/2020 yang ditandatangani pada 28 Mei 2020 oleh Ketua Umum PWI Atal S Depari dan Sekretaris Jenderal Mirza Zulhadi.

Dalam siaran pers tersebut juga dikatakan jika Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa, 26 Mei 2020.

Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Berita itu dikoreksi karna ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. ldentitas pribadi jumalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada Redaksi media Detikcom.

Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi, selain itu bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.

  1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp.500 juta.
  2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.
  3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Sumber : siaran pers PWI Pusat

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional News

LONTARA+ Antar Wali Kota Munafri Raih Golden Leader JMSI Award 2026

SERANG, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin kembali mengukir prestasi nasional. Kali ini, ia berhasil meraih Golden Leader Jaringan Media Siber (JMSI) Award 2026. Munafri Arifuddin, S.H., yang akrab disapa Appi, merupakan Wali Kota Makassar periode 2025–2030 dan resmi dilantik pada 20 Februari 2025. Sebagai politikus sekaligus pengusaha, ia dikenal memiliki komitmen kuat dalam […]

Read more
Makassar Nasional News

Golden Leader JMSI 2026 untuk Makassar, Diterima dalam Malam Anugerah HUT JMSI

SERANG, EDELWEISNEWS.COM — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri malam penganugerahan Golden Award pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Hotel Horison Ultima Ratu, Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Dalam kesempatan tersebut, penghargaan Anugerah “Golden Leader” […]

Read more
Nasional News

Wamen HAM Mugiyanto Hadiri Harlah ke-6 JMSI, Tekankan Peran Pers dalam Menjaga Demokrasi

BANTEN, EDELWEISNEWS.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-6 dengan menggelar Seminar Hak Asasi Manusia (HAM) di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting menegaskan peran pers dalam menjaga demokrasi serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Seminar HAM tersebut menghadirkan sejumlah narasumber nasional, diantaranya […]

Read more