PWI Kecam lntimidasi dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.com

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

Hal tersebut diungkapkan dalam siaran pers PWI Pusat No : 848/PWI-P/LXXlV/2020 yang ditandatangani pada 28 Mei 2020 oleh Ketua Umum PWI Atal S Depari dan Sekretaris Jenderal Mirza Zulhadi.

Dalam siaran pers tersebut juga dikatakan jika Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa, 26 Mei 2020.

Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Berita itu dikoreksi karna ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. ldentitas pribadi jumalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada Redaksi media Detikcom.

Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi, selain itu bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.

  1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp.500 juta.
  2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.
  3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Sumber : siaran pers PWI Pusat

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Nasional

DPP GAN Mengapresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Menaikkan Gaji Hakim

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) sambut positif kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo. Kenaikan gaji hakim ini berlaku untuk semua tingkatan. Kebijakan Presiden Prabowo ini dinilai oleh Ketua Umum DPP GAN, Muhammad Burhanuddin, semakin memperkuat semangat penegakan hukum di Indonesia. “Kebijakan ini akan berdampak pada wibawa lembaga peradilan […]

Read more
Jakarta Nasional

Garuda Asta Cita Nusantara Sambut Positif Stimulus 5 Paket Ekonomis Presiden Prabowo Senilai Rp24,44 T

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) menyambut positif langkah kebijakan yang ditempuh Presiden Prabowo terkait stimulus 5 paket ekonomis senilai Rp24,44 T. Respons positif itu dikemukakan Ketua Umum DPP GAN, Muhammad Burhanuddin, dan Sekretaris Jenderal, Erlambang Trisaksi, di Jakarta (10 Juni 2025). Pemerintah sejak awal bulan ini (2/6/2025) telah […]

Read more
Jakarta Nasional

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Resmi Premier RRT Li Qiang

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Hubungan diplomatik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) semakin dipererat melalui jamuan santap resmi, yang diselenggarakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menyambut kunjungan resmi Premier RRT Li Qiang, di Istana Negara Jakarta, Minggu (25/5/2025). Acara diawali dengan sambutan hangat dari Presiden Prabowo yang menyampaikan apresiasi atas kunjungan penting tersebut. Presiden Prabowo […]

Read more