PWI Kecam lntimidasi dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.com

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

Hal tersebut diungkapkan dalam siaran pers PWI Pusat No : 848/PWI-P/LXXlV/2020 yang ditandatangani pada 28 Mei 2020 oleh Ketua Umum PWI Atal S Depari dan Sekretaris Jenderal Mirza Zulhadi.

Dalam siaran pers tersebut juga dikatakan jika Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa, 26 Mei 2020.

Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Berita itu dikoreksi karna ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. ldentitas pribadi jumalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada Redaksi media Detikcom.

Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi, selain itu bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.

  1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp.500 juta.
  2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.
  3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Sumber : siaran pers PWI Pusat

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Nasional

Ratusan Ribu Masyarakat Berpartisipasi dalam “War” Undangan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan. (Foto: BPMI Setpres) JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Antusiasme masyarakat untuk menghadiri rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, terlihat sangat tinggi. Pada hari pertama pelaksanaan perebutan undangan (war ticket) yang dibuka pada Rabu, 5 Agustus 2026, tercatat sebanyak 128.331 masyarakat mengikuti proses pendaftaran […]

Read more
Makassar Nasional News

Wali Kota Munafri Paparkan Strategi Makassar Keluar dari Krisis Sampah di Forum UCLG ASPAC

DEPOK, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan strategi komprehensif Pemerintah Kota Makassar dalam mengatasi persoalan persampahan pada kegiatan City-to-City Learning and Innovation Lab: Waste Management Practices. Forum tersebut diselenggarakan United Cities and Local Governments Asia Pacific (UCLG ASPAC) di The Margo Hotel Kota Depok, Selasa (28/7/2026). Mempertemukan pemerintah daerah se-Indonesia untuk berbagi praktik […]

Read more
Jakarta Nasional News

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerintahan Prabowo Subianto mendapat pengakuan positif dari masyarakat internasional. Hal ini dapat dilihat dari kunjungan Presiden Belarusia Aleksander Lukashenko, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong, serta Perdana Menteri India Narendra Modi dalam waktu yang berdekatan. Kunjungan Lukashenko dilakukan pada 2-4 Juli 2026, diikuti kunjungan Wong (6 Juli), […]

Read more