Gubernur Sulsel Perpanjang Insentif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM.– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang masa pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Insentif berupa pembebasan denda pajak ini seharusnya sudah berakhir pada 29 Juni 2020, namun diperpanjang oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Dharmayani Mansyur mengatakan, pembebasan denda PKB ini diperpanjang mengingat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi, sehingga untuk menghindari kerumunan orang Bapenda Sulsel masih menutup sebagian pelayanan pembayaran pajak.

“Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat atas diterapkannya protokol pencegahan penyebaran virus corona. Penutupan sebagian pelayanan ini berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” katanya.

Selain itu, kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan juga menjadi pertimbangan dalam perpanjangan insentif ini. Dengan perpanjangan masa berlaku pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat. Meskipun harus diingat, bahwa perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2020.

“Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak,” tegasnya.

Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat didownload melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi. Saat ini, sebagian besar penerimaan daerah digunakan membiayai kegiatan untuk memutus penyebaran dan mengobati pasien Covid-19.

“Mari kita menjadi masyarakat yang peduli pada sesama dengan membayar pajak tepat waktu, semoga pajak yang dibayarkan menjadi ibadah di sisi Allah Swt,” tuturnya. (hum)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pengurus JMSI Sulsel Dilantik, Ilham Husen Siap Perkuat Peran Media Siber di Era Disrupsi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dilantik pada acara yang berlangsung di Ballroom Phinis, Hotel Claro Makassar, Sabtu (15/11/2025). Pèngurus JMSI Sulsel 2025-2030 yang diketuai Ilham Husen dengan Sekretaris Haeruddin bersama jajaran pengurus dari sejumlah perwakilan media siber dilantik oleh Ketua Umum JMSI, Doktor Teguh Santosa. Teguh […]

Read more
Makassar SULSEL

Kasdam XIV/Hasanuddin Pastikan Kesiapan Latihan Korem 143/Haluoleo

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kasdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E., M.M menerima paparan Rencana Garis Besar (RGB) Latihan Posko I dan Latihan Lapangan Korem 143/Haluoleo TA.2025, bertempat di Ruang Bina Yudha (RBY) Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (14/11/2025). Paparan disampaikan langsung oleh Danrindam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Budiawan Basuki, yang menguraikan tujuan latihan, skenario, […]

Read more
Makassar SULSEL

Camat Mamajang Hadiri Pelantikan Ketua Bunda PAUD Kelurahan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ketua TP. PKK Kecamatan Mamajang Andi Syarti secara resmi melantik Ketua TP. PKK, Ketua Posyandu dan Bunda PAUD kelurahan se – Kecamatan Mamajang di Aula Kantor Camat Mamajang, Kamis (13/11/2025). Pelantikan dihadiri pembina TP. PKK Kecamatan Mamajang, yakni Camat Mamajang Andi Irdan Pandita. Pengukuhan berlangsung khidmat dan dihadiri Ketua PKK, Bunda PAUD […]

Read more