Pengangkatan Kepala Perpustakaan Sekolah Wajib Sesuai Standar Nasional

Oleh : Tulus Wulan Juni

Keberadaan perpustakaan sekolah sebagai bagian integral dari kegiatan di sekolah, merupakan salah satu pusat sumber belajar siswa dan warga sekolah untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan di sekolah yang berkualitas. Untuk itu, dalam penyelenggaraan perpustakaan khususnya penyediaan tenaga perpustakaan sebagai tenaga kependidikan harus memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan/ peraturan yang berlaku dan wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan (SNP), bukan atas inisiatif sendiri dari pihak sekolah.

Pengangkatan Kepala Perpustakaan Sekolah oleh Kepala Sekolah diharapkan mengikuti ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor : 10, 12 dan 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah.

Kepala perpustakaan sekolah diutamakan pustakawan minimal D.II Bidang Perpustakaan atau bidang lain yang memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan dari lembaga yang ditetapkan pemerintah, dengan masa kerja minimal 4 tahun atau dari Pendidik/ Guru minimal S-1 dan memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan dari lembaga yang ditetapkan pemerintah dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Jika sekolah telah memiliki tenaga fungsional pustakawan, maka pustakawan tersebut diprioritaskan menjadi kepala perpustakaan untuk memimpin penyelenggaraan perpustakaan sekolah, bukan diisi dari guru.

Namun, jika sekolah tidak memiliki tenaga pustakawan, maka barulah diisi oleh guru dengan catatan berijazah minimal S-1 dan memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Sekolah dengan 6 rombongan belajar (rombel) kebawah wajib menyediakan 1 tenaga tetap perpustakaan, sesuai kualifikasi dan sisanya untuk memenuhi struktur organisasi perpustakaan yang jumlahnya minimal 4 orang terdiri dari Kepala Perpustakaan, Layanan Pemustaka, Layanan Teknis dan Layanan Teknologi Informasi maka dapat diisi oleh tenaga pendidik atau kependidikan yang diperbantukan di perpustakaan (diutamakan yang memiliki pengalaman/ diklat perpustakaan).

Sedangkan sekolah dengan lebih 6 rombongan belajar (rombel) ke atas, wajib memiliki minimal 2 tenaga tetap perpustakaan sesuai kualifikasi, ditambah 1 Kepala Perpustakaan sesuai kualifikasi (diutamakan pustakawan) dan sisanya untuk memenuhi struktur organisasi perpustakaan yang jumlahnya minimal 4 orang, terdiri dari Kepala Perpustakaan, Layanan Pemustaka, Layanan Teknis dan Layanan Teknologi Informasi dapat diisi oleh tenaga pendidik atau kependidikan yang diperbantukan di perpustakaan (diutamakan yang memiliki pengalaman/ diklat perpustakaan).

Kepala perpustakaan sekolah dan pustakawan yang ada di sekolah adalah bagian dari tenaga perpustakaan. Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang menyebutkan bahwa Tenaga Perpustakaan itu terdiri dari Pustakawan, Tenaga Teknis Perpustakaan, Tenaga Ahli dan Kepala Perpustakaan.

Tenaga perpustakaan juga adalah bagian dari Tenaga Kependidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 5 yang menyebutkan bahwa Tenaga Kependidikan ada 9 yakni Kepala Sekolah/Madrasah, Pengawasan Satuan Pendidikan, Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, Teknisi, Pengelola Kelompok Belajar, Pamong Belajar dan Tenaga Kebersihan.

Olehnya itu, pustakawan di sekolah bukan profesi biasa-biasa saja, tetapi salah satu tenaga kependidikan yang wajib diberdayakan dan dibina oleh kepala sekolah.

  • Penulis adalah Pustakawan Madya Dinas Perpustakaan Kota Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Pemimpin Itu Melayani dan Tidak Membiarkan Rakyat Terzalimi

Penulis: M. Ridwan Akhir-akhir ini makin terkuak berbagai kasus kezaliman oligarki terhadap hak-hak rakyat. Oligarki semakin kuat mencengkeram sumber daya negeri ini. Rakyat kecil pun menjadi korban. Kasus-kasus nyata di berbagai daerah menunjukkan bahwa negara seolah melakukan pembiaran terhadap berbagai kezaliman yang terjadi. Negara seolah lebih berpihak pada kepentingan oligarki daripada berpihak kepada rakyatnya sendiri. […]

Read more
Nasional Opini

Oligarki Kembar Tiga: “Jika Kamu Harus Kaya, Mengapa Kami Harus Miskin?”

Penulis: Mulyadi (Opu Tadampali) Dosen Universitas Indonesia Oligarki Kembar Tiga IndonesiaCobbett tidak secara eksplisit mengucapkan kalimat “Jika kamu harus kaya, mengapa kami harus miskin?” yang menjadi judul tulisan pendek saya ini. Namun, pertanyaan menohok Cobbett dalam bukunya “Rural Rides” (1830): “Why should they be rich, and we poor? (mengapa mereka kaya, dan kami miskin?) dalam […]

Read more
Nasional Opini

Utang Jokowi Jadi Bom Waktu di Pemerintahan Prabowo

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM- Di penghujung masa jabatan Joko Widodo (20 Oktober 2024) satu isu besar yang tidak bisa diabaikan adalah peningkatan utang negara yang mencapai angka fantastis. Laporan per Agustus 2024 menunjukkan bahwa utang pemerintah Indonesia mencapai Rp8.502 triliun, sementara Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk tahun 2023 mencatat total utang sudah menembus Rp9.600 triliun. Selisih […]

Read more