Perwali Terkait Percepatan Penanganan Covid -19 Diterapkan Sabtu Ini

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Aturan pemberlakuan masuk wilayah Kota Makassar segera diterapkan pekan ini. Hal tersebut diutarakan Penjabat Walikota Makassar Prof Rudy Djamaluddin saat dikonfirmasi di kantor Walikota Makassar, Selasa (7/7/2020).

Prof Rudy mengatakan, saat ini Perwali No 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid -19) di Kota Makassar telah ditanda tanganinya dan sudah siap disosialisasikan sebelum diberlakukan.

“Kita sosialisasikan lebih dulu Perwali ini pada hari Selasa dan Rabu. Setelah itu baru kita masuk pada tahapan uji coba pada hari Kamis dan Jumat. Kami berharap Sabtu kita mulai terapkan,” ujar Prof Rudy.

Menurut Prof. Rudy, dipilihnya hari Sabtu terkait pergerakan orang. Pada hari Sabtu warga tidak bekerja dan tidak bergerak dan bisa melihat sampai sejauh mana pergerakan orang yang punya kepentingan keluar masuk wilayah Kota Makassar.

“Ini juga akan memberikan pengalaman awal kepada para petugas gabungan untuk melihat dan menjudge agar kedepannya penerapan Perwali ini bisa berjalan lebih baik lagi,” tuturnya.

Mengenai mekanisme pembatasan masuk wilayah Kota Makassar, Prof Rudy berujar bahwa intinya Pemerintah Kota Makassar tidak melarang warga daerah lain memasuki Kota Makassar, selama mereka bersyarat yakni memiliki surat keterangan bebas covid.

“Intinya kita tidak melarang warga dari daerah lain memasuki Kota Makassar, selama warga tersebut bukan karier pembawa virus, demikian pula dengan warga Makassar yang ingin keluar harus bersyarat memiliki surat keterangan bebas covid dari posko covid atau Puskesmas maupun Dinas Kesehatan di daerahnya sebagai syarat bebas Covid -19, ” ujarnya.

“Namun kita kecualikan bagi warga yang bekerja di Kota Makassar, misalnya pedagang, tukang batu, anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara, buruh, termasuk warga Mamminasata yang bekerja di Makassar. Namun tetap saja kita akan berlakukan Sampling Random Rapid Test kepada mereka” lanjut Prof Rudy.

Dalam menerapkan kebijakan ini, Prof Rudy juga melakukan koordinasi dan sosialisasi langsung dengan pimpinan daerah yang bertetangga dengan Kota Makassar, diantaranya Bupati Maros, HM Hatta Rahman di Kantor Bupati Maros, dan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan di Kantor Bupati Gowa. (hum)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pertama di Indonesia, Kodam XIV/Hasanuddin Sukses Kukuhkan 500 Komcad ASN Sulsel

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ribuan pasang mata terpukau menyaksikan kemegahan Upacara Penyumpahan dan Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) Provinsi Sulawesi Selatan TA 2026, yang diselenggarakan oleh Kodam XIV/Hasanuddin berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Upacara ini dipimpin oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan T., M.D.S., M.S.P serta dihadiri oleh Gubernur Sulsel Andi […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Terima Kunjungan Tribun Timur, Pangdam XIV/Hsn Tegaskan TNI Membangun Koperasi, Bukan Mengurus Koperasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menerima kunjungan silahturahmi dari Tribun Timur yang dipimpin langsung oleh Pemimpin Redaksi Nur Thamzil Thahir bersama rombongan, bertempat di Ruang Puskodalops Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (12/5/2026). Dalam kunjungan silaturahmi ini, Pangdam XIV/Hsn bersama Redaksi Tribun Timur juga membahas sejumlah isu strategis, salah satunya […]

Read more
Artikel Makassar

Framing Medsos Pesanan Ancam Kepercayaan Publik terhadap Media Mainstream

Oleh : Ilham Husen (Ketua JMSI Sulsel) Di tengah derasnya arus informasi digital, media sosial kini bukan hanya menjadi ruang berbagi informasi, tetapi juga arena pembentukan opini yang sering kali tidak sehat. Fenomena “framing medsos pesanan” semakin marak, yakni praktik membangun narasi tertentu demi kepentingan kelompok atau individu dengan cara menggiring opini publik tanpa dasar […]

Read more