Perda RTRW-P untuk Menata Ruang Laut, Darat dan Udara

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional menyetujui Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-P) Sulawesi Selatan, yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten maupun kota untuk menata ruang wilayah. Selain Sulsel, Wilayah Kalimantan juga memperoleh persetujuan pada kegiatan yang digelar secara daring pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani atas nama Pemprov Sulsel mengaku bersyukur atas persetujuan RTRW-P oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Ia menjelaskan, RTRW-P merupakan rencana penataan ruang darat, laut dan udara, utamanya struktur pola ruang wilayah yang menentukan rencana sektoral penataan ruang strategis dan lintas kabupaten/kota.

“Selain dari itu, RTRW-P Sulsel memberi arahan, peluang dan tanggung jawab kepada Kabupaten/Kota agar terbangun sistem swatata dalam penataan ruang wilayah yang bukan lintas daerah,” jelas Abdul Hayat.

Ia menyebutkan, RTRW-P juga merupakan respon usaha menanggulangi krisis energi dan pangan global yang dapat memberi arah tumbuh berkembangnya wilayah mikro agroindustri di pusat-pusat produksi komoditas unggul yang mandiri dalam energi dan air baku, terutama dengan mengembangkan sistem pembangkit listrik mikro hidro dan bio fuel.

“Juga diarahkan untuk tumbuh kembang desa mandiri pangan, baik dengan sistem irigasi wilayah makro perdesaan maupun pengembangan pertanian organik yang hemat energi dan mengembalikan sistem pertanian terpadu,” kata Abdul Hayat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan struktur ruang wilayah provinsi direncanakan pengembangannya dengan penataan pusat-pusat pemerintahan, pusat-pusat permukiman yang di dalamnnya terdapat wilayah metropolitan.

Direktur Bina Perencanaan Tata Kelola Ruang Daerah Wilayah II Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Eko Budi Kurniawan, mengatakan, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan landasan hukum dalam bidang penataan ruang yang memberikan implikasi terhadap daerah agar Pemda dapat segera menyusun dan mengoperasionalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Di samping itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan rencana tata ruang wilayahnya terhadap undang-undang tersebut, yang mengamanatkan agar seluruh Perda Provinsi tentang RTRW disusun atau disesuaikan paling lambat dua tahun setelah UU tentang penataan ruang diberlakukan dan itu berarti hingga tahun 2009,” kata Eko. (hum)

Editor : Jenita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Bahas Proyek Waste-to-Energy Bareng Pusat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan keseriusannya dalam mencari solusi cerdas pengelolaan sampah. Rabu (8/10/2025), Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memimpin langsung rombongan Pemkot bertolak ke Jakarta. Di ibu kota, ia bertemu dua lembaga strategis, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk membahas peluang kerja sama dalam membangun […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar dan Unibos Luncurkan Eco Circular Hub

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mempertegas komitmennya dalam mewujudkan kota hijau dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah peluncuran Makassar Eco Circular Hub (MEC Hub), sebuah inisiatif kolaboratif yang digagas bersama Universitas Bosowa (Unibos) sebagai wujud sinergi antara pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat. Peluncuran resmi […]

Read more
Gowa SULSEL

Kapolres Gowa Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Bontomarannu

GOWA, EDELWEISNEWS.COM.-.Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si menghadiri zoom meeting Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV yang digelar di Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Rabu (8/10/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Tahun 2025 yang menjadi fokus pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Acara ini diikuti secara virtual bersama […]

Read more