Perda RTRW-P untuk Menata Ruang Laut, Darat dan Udara

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional menyetujui Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-P) Sulawesi Selatan, yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten maupun kota untuk menata ruang wilayah. Selain Sulsel, Wilayah Kalimantan juga memperoleh persetujuan pada kegiatan yang digelar secara daring pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani atas nama Pemprov Sulsel mengaku bersyukur atas persetujuan RTRW-P oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Ia menjelaskan, RTRW-P merupakan rencana penataan ruang darat, laut dan udara, utamanya struktur pola ruang wilayah yang menentukan rencana sektoral penataan ruang strategis dan lintas kabupaten/kota.

“Selain dari itu, RTRW-P Sulsel memberi arahan, peluang dan tanggung jawab kepada Kabupaten/Kota agar terbangun sistem swatata dalam penataan ruang wilayah yang bukan lintas daerah,” jelas Abdul Hayat.

Ia menyebutkan, RTRW-P juga merupakan respon usaha menanggulangi krisis energi dan pangan global yang dapat memberi arah tumbuh berkembangnya wilayah mikro agroindustri di pusat-pusat produksi komoditas unggul yang mandiri dalam energi dan air baku, terutama dengan mengembangkan sistem pembangkit listrik mikro hidro dan bio fuel.

“Juga diarahkan untuk tumbuh kembang desa mandiri pangan, baik dengan sistem irigasi wilayah makro perdesaan maupun pengembangan pertanian organik yang hemat energi dan mengembalikan sistem pertanian terpadu,” kata Abdul Hayat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan struktur ruang wilayah provinsi direncanakan pengembangannya dengan penataan pusat-pusat pemerintahan, pusat-pusat permukiman yang di dalamnnya terdapat wilayah metropolitan.

Direktur Bina Perencanaan Tata Kelola Ruang Daerah Wilayah II Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Eko Budi Kurniawan, mengatakan, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan landasan hukum dalam bidang penataan ruang yang memberikan implikasi terhadap daerah agar Pemda dapat segera menyusun dan mengoperasionalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Di samping itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan rencana tata ruang wilayahnya terhadap undang-undang tersebut, yang mengamanatkan agar seluruh Perda Provinsi tentang RTRW disusun atau disesuaikan paling lambat dua tahun setelah UU tentang penataan ruang diberlakukan dan itu berarti hingga tahun 2009,” kata Eko. (hum)

Editor : Jenita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Camat Tamalate Kunjungi Warga di Jalan Andi Tonro yang Terdampak Kebakaran

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Camat Tamalate, Kota Makassar Muhammad Aril Syahbani, KH, S.I.P mengunjungi warga yang terdampak musibah kebakaran di Jalan Andi Tonro IV, Kelurahan Bontoduri, RT.05/RW.01. Musibah ini berdampak pada 13 Kepala Keluarga (KK) dengan total 44 jiwa. Di tengah kehilangan dan kesedihan yang dirasakan, kehadiran pemerintah diharapkan dapat menjadi penyemangat bahwa warga tidak menghadapi […]

Read more
Makassar SULSEL

Usai Bertemu Appi, Pertamina Janji Tingkatkan Pelayanan SPBU dan Urai Antrean Lewat Buffer Zone 24 Jam

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Usai bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi, pihak PT Pertamina Patra Niaga memastikan langkah konkret untuk mempercepat penanganan antrean BBM di sejumlah SPBU Kota Makassar. “Kami dari Pertamina akan meningkatkan kinerja manajemen dan operator SPBU, sekaligus mengoptimalkan seluruh fasilitas pengisian agar pelayanan kepada masyarakat di Makassar berlangsung lebih cepat,” kata […]

Read more
Makassar SULSEL

Dikunjungi Direktur Pemasaran Ritel Pertamina, Appi Tegaskan Antrean BBM Harus Segera Diselesaikan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar bersama PT Pertamina Patra Niaga terus melakukan langkah penanganan antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Langkah-langkah tersebut dibahas secara langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, bersama Eko Ricky Susanto selaku Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina […]

Read more