Perda RTRW-P untuk Menata Ruang Laut, Darat dan Udara

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional menyetujui Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-P) Sulawesi Selatan, yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten maupun kota untuk menata ruang wilayah. Selain Sulsel, Wilayah Kalimantan juga memperoleh persetujuan pada kegiatan yang digelar secara daring pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani atas nama Pemprov Sulsel mengaku bersyukur atas persetujuan RTRW-P oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Ia menjelaskan, RTRW-P merupakan rencana penataan ruang darat, laut dan udara, utamanya struktur pola ruang wilayah yang menentukan rencana sektoral penataan ruang strategis dan lintas kabupaten/kota.

“Selain dari itu, RTRW-P Sulsel memberi arahan, peluang dan tanggung jawab kepada Kabupaten/Kota agar terbangun sistem swatata dalam penataan ruang wilayah yang bukan lintas daerah,” jelas Abdul Hayat.

Ia menyebutkan, RTRW-P juga merupakan respon usaha menanggulangi krisis energi dan pangan global yang dapat memberi arah tumbuh berkembangnya wilayah mikro agroindustri di pusat-pusat produksi komoditas unggul yang mandiri dalam energi dan air baku, terutama dengan mengembangkan sistem pembangkit listrik mikro hidro dan bio fuel.

“Juga diarahkan untuk tumbuh kembang desa mandiri pangan, baik dengan sistem irigasi wilayah makro perdesaan maupun pengembangan pertanian organik yang hemat energi dan mengembalikan sistem pertanian terpadu,” kata Abdul Hayat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan struktur ruang wilayah provinsi direncanakan pengembangannya dengan penataan pusat-pusat pemerintahan, pusat-pusat permukiman yang di dalamnnya terdapat wilayah metropolitan.

Direktur Bina Perencanaan Tata Kelola Ruang Daerah Wilayah II Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Eko Budi Kurniawan, mengatakan, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan landasan hukum dalam bidang penataan ruang yang memberikan implikasi terhadap daerah agar Pemda dapat segera menyusun dan mengoperasionalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Di samping itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan rencana tata ruang wilayahnya terhadap undang-undang tersebut, yang mengamanatkan agar seluruh Perda Provinsi tentang RTRW disusun atau disesuaikan paling lambat dua tahun setelah UU tentang penataan ruang diberlakukan dan itu berarti hingga tahun 2009,” kata Eko. (hum)

Editor : Jenita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bantaeng SULSEL

Kapolda Sulsel Hadiri Penanaman Serentak Bawang Putih dan Ground Breaking Gudang Ketahanan Pangan Polri

BANTAENG, EDELWEISNEWS.COM – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Penanaman Bawang Putih Serentak di 17 Provinsi dan Panen Raya Bawang Putih serta Ground Breaking Gudang Ketahanan Pangan Polri dalam rangka mendukung percepatan swasembada bawang putih nasional. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Bonto Marannu, Kabupaten Bantaeng, Rabu (19/8/2026), dan turut […]

Read more
Gowa SULSEL

Polresta Gowa Luruskan Isu Dugaan Tangkap Lepas, Bantah Terima Uang Rp5 Juta

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polresta Gowa memberikan penjelasan terkait pemberitaan di kanal Instagram Teropongmakassar yang menuding adanya praktik “tangkap lepas” oleh Timsus 2 Satnarkoba Polresta Gowa dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta, Rabu (19/8/2026). Menanggapi informasi tersebut, Kasubnit 1 Unit 1 Satresnarkoba Polresta Gowa, Ipda Hamsir, A.Md., S.H., menjelaskan kronologi pengamanan seorang pria berinisial MA. Menurutnya, […]

Read more
Makassar SULSEL

Tekan Pengangguran, Munafri Hadirkan Job Fair 2026 dengan 1.547 Lowongan dari 50 Perusahaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin resmi membuka Makassar Job Fair 2026 di Mall Phinisi Point, Rabu (19/8/2026). Kegiatan yang digelar Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu langkah pemerintah kota untuk memperluas akses masyarakat terhadap kesempatan kerja sekaligus menekan angka pengangguran terbuka. Makassar Job Fair 2026 berlangsung selama dua […]

Read more