Perda RTRW-P untuk Menata Ruang Laut, Darat dan Udara

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional menyetujui Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-P) Sulawesi Selatan, yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten maupun kota untuk menata ruang wilayah. Selain Sulsel, Wilayah Kalimantan juga memperoleh persetujuan pada kegiatan yang digelar secara daring pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani atas nama Pemprov Sulsel mengaku bersyukur atas persetujuan RTRW-P oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Ia menjelaskan, RTRW-P merupakan rencana penataan ruang darat, laut dan udara, utamanya struktur pola ruang wilayah yang menentukan rencana sektoral penataan ruang strategis dan lintas kabupaten/kota.

“Selain dari itu, RTRW-P Sulsel memberi arahan, peluang dan tanggung jawab kepada Kabupaten/Kota agar terbangun sistem swatata dalam penataan ruang wilayah yang bukan lintas daerah,” jelas Abdul Hayat.

Ia menyebutkan, RTRW-P juga merupakan respon usaha menanggulangi krisis energi dan pangan global yang dapat memberi arah tumbuh berkembangnya wilayah mikro agroindustri di pusat-pusat produksi komoditas unggul yang mandiri dalam energi dan air baku, terutama dengan mengembangkan sistem pembangkit listrik mikro hidro dan bio fuel.

“Juga diarahkan untuk tumbuh kembang desa mandiri pangan, baik dengan sistem irigasi wilayah makro perdesaan maupun pengembangan pertanian organik yang hemat energi dan mengembalikan sistem pertanian terpadu,” kata Abdul Hayat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan struktur ruang wilayah provinsi direncanakan pengembangannya dengan penataan pusat-pusat pemerintahan, pusat-pusat permukiman yang di dalamnnya terdapat wilayah metropolitan.

Direktur Bina Perencanaan Tata Kelola Ruang Daerah Wilayah II Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Eko Budi Kurniawan, mengatakan, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan landasan hukum dalam bidang penataan ruang yang memberikan implikasi terhadap daerah agar Pemda dapat segera menyusun dan mengoperasionalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Di samping itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan rencana tata ruang wilayahnya terhadap undang-undang tersebut, yang mengamanatkan agar seluruh Perda Provinsi tentang RTRW disusun atau disesuaikan paling lambat dua tahun setelah UU tentang penataan ruang diberlakukan dan itu berarti hingga tahun 2009,” kata Eko. (hum)

Editor : Jenita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta SULSEL TNI / POLRI

Kapolri Lantik Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin sebagai Kapolda Sulsel, Gantikan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si resmi melantik Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, menggantikan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/10/2026), dalam rangkaian upacara serah terima […]

Read more
Makassar SULSEL

Buka Ruang bagi Talenta Al-Qur’an, MTQ Makassar 2026 Hadir dengan Audisi Terbuka

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) resmi membuka pendaftaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kota Makassar Tahun 2026. Berbeda dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, MTQ kali ini dikemas dalam bentuk audisi terbuka yang memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat, Kabupaten/Kota di 24 Daerah untuk berpartisipasi. “Pendaftaran dibuka mulai 3 hingga 31 […]

Read more
Makassar SULSEL

JMSI Sulsel Hadirkan Ketua KPI Pusat Bincang-Bincang Revisi UU Penyiaran

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Revisi Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran menjadi perhatian serius Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia Sulawesi Selatan atau JMSI Sulsel. JMSI Sulsel pun mengundang khusus Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Hasrul Hasan, mendiskusikan isu-isu aktual RUU tentang perubahan ketiga UU nomor 32 tahun 2002 tersebut. Hasrul Hasan hadir langsung di Kantor JMSI […]

Read more