
WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Proyek pembangunan Pasar Peneki, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo disoal. Direktur CV. Ririn Perdana Sakti selaku pemilik Hak Guna Lahan menuding PT. Tiara Teknik telah melakukan perampasan hak dan telah melakukan penyerobotan terhadap lods pasar, di Pasar Peneki dan bangunan pondasi diatas tanah bersertifikat HGB Nomor 20.17.08.01.3.00002. tahun 2003.
Direktur CV. Ririn Perdana Sakti menyebut Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (Perindagkop Dan UKM) Kabupaten Wajo, sebagai dalang dari penyerobotan dan pengrusakan terhadap sejumlah aset di lahan tersebut.
Dalam aspirasinya di Kantor DPRD Wajo, Jumat 6 November 2020, Direktur CV. Ririn Perdana Sakti Andi Syahrial mengaku telah dipermalukan. Alasannya, lantaran lahan pasar yang masih dalam kewenangannya itu dirampas tanpa ada pemberitahuan kepadanya.
“Saya malu hak saya dirampas, jadi kedatangan saya ke DPRD untuk dimediasi dan masalah saya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar mantan Camat Tempe itu.
Menanggapi hal itu. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan UKM (Perindagkop dan UKM) Kabupaten Wajo, Haji Ambo Mai mengatakan, tidak mungkin pemerintah melakukan penyerobotan.
Menurutnya, pembangunan pasar itu dilaksanakan karena masalahnya sudah dianggap clear, sudah ada pelepasan hak dari Direktris CV. Ririn Perdana Sakti, Hj A.Riniawaru Passamula, pada tahun 2018.
“Kami laksanakan pembangunan karena sudah ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan pemilik HGB, yaitu Direktris CV Ririn Perdana Sakti yang ditanda tangani Andi Ririn Passamula, tanpa pembayaran ganti rugi,” jelasnya.
Datangi DPRD
Dihadapan tim penerima aspirasi, mantan Camat Tempe ini menyampaikan, jika dia merasa malu, haknya dirampas, tanpa ada pemberitahuan kepadanya.
“Saya malu hak saya dirampas, jadi kedatangan saya ke DPRD untuk dimediasi dan masalah saya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar mantan Lurah Mattirotappareng ini.
Tim penerima aspirasi DPRD Wajo, AD Mayang,
mengatakan, apapun alasannya, tidak boleh meruntuhkan bangunan orang tanpa ijin pemiliknya, apalagi jika sampai.melakukan pembongkaran.
Legislator dari partai Demokrat ini, menyayangkan tidak diclearkan dulu masalahnya, baru dilaksanakan pembangunan.
“Ibarat main bola, kenapa lapangannya tidak dibersihkan dulu, baru permainan dimulai,” ujar AD Mayang.
Anggota DPRD dari Dapil Tanasitolo – Majauleng ini berjanji, akan meneruskan aspirasi ke pimpinan dewan untuk ditindak lanjuti ke komisi terkait.
” Hari ini kami terima aspirasinya, dan akan kami laporkan ke pimpinan dewan,” katanya.
Penulis : Andi Pajung
Editor. : Jesi Heny