Proyek Pasar Peneki ‘Serobot’ Tanah Warga

WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Proyek pembangunan Pasar Peneki, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo disoal. Direktur CV. Ririn Perdana Sakti selaku pemilik Hak Guna Lahan menuding PT. Tiara Teknik telah melakukan perampasan hak dan telah melakukan penyerobotan terhadap lods pasar, di Pasar Peneki dan bangunan pondasi diatas tanah bersertifikat HGB Nomor 20.17.08.01.3.00002. tahun 2003.

Direktur CV. Ririn Perdana Sakti menyebut Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (Perindagkop Dan UKM) Kabupaten Wajo, sebagai dalang dari penyerobotan dan pengrusakan terhadap sejumlah aset di lahan tersebut.

Dalam aspirasinya di Kantor DPRD Wajo, Jumat 6 November 2020, Direktur CV. Ririn Perdana Sakti Andi Syahrial mengaku telah dipermalukan. Alasannya, lantaran lahan pasar yang masih dalam kewenangannya itu dirampas tanpa ada pemberitahuan kepadanya.

“Saya malu hak saya dirampas, jadi kedatangan saya ke DPRD untuk dimediasi dan masalah saya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar mantan Camat Tempe itu.

Menanggapi hal itu. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan UKM (Perindagkop dan UKM) Kabupaten Wajo, Haji Ambo Mai mengatakan, tidak mungkin pemerintah melakukan penyerobotan.

Menurutnya, pembangunan pasar itu dilaksanakan karena masalahnya sudah dianggap clear, sudah ada pelepasan hak dari Direktris CV. Ririn Perdana Sakti, Hj A.Riniawaru Passamula, pada tahun 2018.

“Kami laksanakan pembangunan karena sudah ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan pemilik HGB, yaitu Direktris CV Ririn Perdana Sakti yang ditanda tangani Andi Ririn Passamula, tanpa pembayaran ganti rugi,” jelasnya.

Datangi DPRD

Dihadapan tim penerima aspirasi, mantan Camat Tempe ini menyampaikan, jika dia merasa malu, haknya dirampas, tanpa ada pemberitahuan kepadanya.

“Saya malu hak saya dirampas, jadi kedatangan saya ke DPRD untuk dimediasi dan masalah saya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar mantan Lurah Mattirotappareng ini.

Tim penerima aspirasi DPRD Wajo, AD Mayang,
mengatakan, apapun alasannya, tidak boleh meruntuhkan bangunan orang tanpa ijin pemiliknya, apalagi jika sampai.melakukan pembongkaran.

Legislator dari partai Demokrat ini, menyayangkan tidak diclearkan dulu masalahnya, baru dilaksanakan pembangunan.

“Ibarat main bola, kenapa lapangannya tidak dibersihkan dulu, baru permainan dimulai,” ujar AD Mayang.

Anggota DPRD dari Dapil Tanasitolo – Majauleng ini berjanji, akan meneruskan aspirasi ke pimpinan dewan untuk ditindak lanjuti ke komisi terkait.

” Hari ini kami terima aspirasinya, dan akan kami laporkan ke pimpinan dewan,” katanya.

Penulis : Andi Pajung

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL Wajo

DLHD Wajo Perkuat Koordinasi Penanganan IPAL MBG, Serap Masukan DPRD Sulsel

WAJO, EDELWEISNEWS.CO — Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo terus mengintensifkan langkah koordinatif dalam menangani persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala DLHD Wajo, A. Fakhrul Rijal, melakukan pertemuan dan diskusi bersama Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sultan Tajang, serta Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Fery Saputra Santu, pada […]

Read more
Wajo

Ruas Jalan Impa-Impa – Anabanua di Wajo Mulus, Gubernur Sulsel: Mobilitas Warga Kian Lancar

 WAJO, EDELWEISNEWS COM – Pengerjaan ruas Jalan Impa-Impa – Anabanua sepanjang kurang lebih 16 kilometer kini mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain meningkatkan kenyamanan berkendara, kehadiran infrastruktur ini juga memperlancar konektivitas antarwilayah di Kabupaten Wajo. Ruas jalan yang merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut masuk dalam program Multiyears Project (MYP) Paket 4. Hasil […]

Read more
SULSEL Wajo

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Eksploitasi Daerah Gelar Aksi dan Segel Kantor PT GSI

WAJO, EDELWEISNEWS.COM –  Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Eksploitasi Daerah (ALMAMATER) berlangsung di depan Bundaran BNI dan kantor PT GSI, Kabupaten Wajo, Selasa (17/3/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah tuntutan terkait aktivitas survei seismik di Blok Sengkang. Supris, selaku perwakilan ALMAMATER, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk aspirasi […]

Read more