Buruh Bangunan Pemilik 2.050 Butir Obat Daftar “G” Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Sebanyak 2.050 butir obat daftar “G” jenis THD berlogo huruf “Y” berhasil diamankan personel satuan narkoba Polres Gowa saat dilakukan penangkapan terhadap seorang buruh bangunan berinisial Lel AN (21) di Desa Biring Balang, Kel. Lembang Parang, Kec. Barombong, Kab. Gowa.

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G di kalangan masyarakat.

Atas informasi yang diterima selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian pada Jumat (5/3/2021) pukul 07.00 Wita personil mendatangi lokasi rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku.

Awal penangkapan ketika personil mengetuk pintu rumah pelaku, namun pintu tak kunjung dibuka. Karena tidak ada respon selanjutnya anggota berpencar dan mengelilingi rumah pelaku untuk mengantisipasi larinya pelaku.

Tidak berselang lama personil melihat pelaku telah berada diatas atap, hendak melarikan diri, lalu personil memerintahkan agar terduga pelaku menyerahkan diri.

Setelah dilakukan negoisasi, selanjutnya terduga pelaku turun dari atas atap kemudian menyerahkan diri lalu dibawa ke kamarnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan ditemukan 1sachet plastik bening tablet warna putih berlogo huruf Y obat daftar “G” jenis THD sebanyak 50 butir di atas dinding/tembok kamar.

“Kemudian menyusul ditemukan lagi 2.000 butir obat yang sama didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang digantung pelaku di bawah plafon kamar, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers bersama Kasat Narkoba AKP Maulud di Kantor Polres Gowa siang tadi Senin (8/3/2021).

Tidak hanya itu personil kembali menemukan uang hasil penjualan obat daftar G sebesar Rp250.000
dalam laci lemari pakaian pelaku.

Kini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 196 ayat 2 dan 3 UU No.36 ttg Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Gowa

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Lewat Bimtek SPBE, Pemkot Makassar Dorong Tata Kelola Digital Terpadu

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Arsitektur Sistem Informasi dan Arsitektur SPBE di Aston Hotel Makassar, Kamis (23/10/2025). Kegiatan dengan tema “Mewujudkan Smart Governance melalui Arsitektur dan Peta Rencana SPBE yang Terpadu” ini diikuti perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar. […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti Gelar Reses di Mamarita

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti kembali menggelar reses pertama masa persidangan pertama masa sidang 2025/2026, pada Kamis (23/10/2025). Reses ini menjadi ajang penting bagi Budi Hastuti untuk mendengar langsung keluhan dan masukan dari masyarakat, terutama di daerah pemilihannya yang meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate (Mamarita). Agenda ini telah memasuki titik […]

Read more
Makassar SULSEL

TK Putra I Makassar Juara I Lomba Kolase Festival Literasi Sulawesi Selatan 2025

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Empat murid Taman Kanak-Kanak (TK) Putra I Makassar, tampak ceria, setelah ditetapkan sebagai pemenang pertama Lomba Kolase Tingkat TK di Festival Literasi Sulawesi Selatan 2025, yang diadakan Selasa-Rabu, 21-22 Oktober 2025. “Kami tadinya sama sekali tidak tahu, bentuk gambar yang akan dibuatkan kolasenya berupa gambar apa. Namun, alhamdulillah, bisa dapat juara satu,” […]

Read more