Buruh Bangunan Pemilik 2.050 Butir Obat Daftar “G” Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Sebanyak 2.050 butir obat daftar “G” jenis THD berlogo huruf “Y” berhasil diamankan personel satuan narkoba Polres Gowa saat dilakukan penangkapan terhadap seorang buruh bangunan berinisial Lel AN (21) di Desa Biring Balang, Kel. Lembang Parang, Kec. Barombong, Kab. Gowa.

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G di kalangan masyarakat.

Atas informasi yang diterima selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian pada Jumat (5/3/2021) pukul 07.00 Wita personil mendatangi lokasi rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku.

Awal penangkapan ketika personil mengetuk pintu rumah pelaku, namun pintu tak kunjung dibuka. Karena tidak ada respon selanjutnya anggota berpencar dan mengelilingi rumah pelaku untuk mengantisipasi larinya pelaku.

Tidak berselang lama personil melihat pelaku telah berada diatas atap, hendak melarikan diri, lalu personil memerintahkan agar terduga pelaku menyerahkan diri.

Setelah dilakukan negoisasi, selanjutnya terduga pelaku turun dari atas atap kemudian menyerahkan diri lalu dibawa ke kamarnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan ditemukan 1sachet plastik bening tablet warna putih berlogo huruf Y obat daftar “G” jenis THD sebanyak 50 butir di atas dinding/tembok kamar.

“Kemudian menyusul ditemukan lagi 2.000 butir obat yang sama didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang digantung pelaku di bawah plafon kamar, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers bersama Kasat Narkoba AKP Maulud di Kantor Polres Gowa siang tadi Senin (8/3/2021).

Tidak hanya itu personil kembali menemukan uang hasil penjualan obat daftar G sebesar Rp250.000
dalam laci lemari pakaian pelaku.

Kini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 196 ayat 2 dan 3 UU No.36 ttg Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Gowa

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Makassar Creative Hub Buka Ruang Kolaborasi Lewat “Nabuka”

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Di tengah geliat kota yang terus tumbuh dan berubah, hadir sebuah ruang baru yang bukan hanya menawarkan tempat, tetapi juga harapan dan kemungkinan. Makassar Creative Hub (MCH), yang baru saja diresmikan, Sabtu (21/6/2025) malam, memperkenalkan Nabuka, sebuah program yang menjadi simbol keterbukaan, kolaborasi, dan penyatuan ide-ide kreatif anak muda. Plt Kepala Dinas […]

Read more
Makassar Olahraga SULSEL

Turnamen Minisoccer 2025, Sekda Andi Zulkifly : Dorong Sportifitas Selama Bertanding

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly membuka turnamen Minisoccer Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di Lapangan Sapta Minisoccer, Jalan AP Pettarani, Minggu (22/6/2025). Pertandingan ini ditandai dengan tendangan ke gawang oleh Sekda Andi Zulkifly dilanjutkan eksebisi Tim Pemkot Makassar melawan Tim KONI Makassar dan Tim FK Unhas. Hadir Sekretaris Dispora Andi Engka dan […]

Read more
Jakarta SULSEL

Pengukuhan BPP KKSS 2025-2030, Terapkan Sistem Pendidikan Tegas untuk Lahirkan Generasi Emas

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Suasana khidmat dan semangat kebersamaan mengiringi pengukuhan Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS) periode 2025-2030 di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jakarta, Ahad (22/6/2025). Dengan tema “Merebut Kebersamaan, Mengokohkan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, Mengabdi untuk Negeri”, acara ini menandai komitmen baru KKSS dalam membangun generasi unggul melalui pendidikan […]

Read more