Buruh Bangunan Pemilik 2.050 Butir Obat Daftar “G” Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Sebanyak 2.050 butir obat daftar “G” jenis THD berlogo huruf “Y” berhasil diamankan personel satuan narkoba Polres Gowa saat dilakukan penangkapan terhadap seorang buruh bangunan berinisial Lel AN (21) di Desa Biring Balang, Kel. Lembang Parang, Kec. Barombong, Kab. Gowa.

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G di kalangan masyarakat.

Atas informasi yang diterima selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian pada Jumat (5/3/2021) pukul 07.00 Wita personil mendatangi lokasi rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku.

Awal penangkapan ketika personil mengetuk pintu rumah pelaku, namun pintu tak kunjung dibuka. Karena tidak ada respon selanjutnya anggota berpencar dan mengelilingi rumah pelaku untuk mengantisipasi larinya pelaku.

Tidak berselang lama personil melihat pelaku telah berada diatas atap, hendak melarikan diri, lalu personil memerintahkan agar terduga pelaku menyerahkan diri.

Setelah dilakukan negoisasi, selanjutnya terduga pelaku turun dari atas atap kemudian menyerahkan diri lalu dibawa ke kamarnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan ditemukan 1sachet plastik bening tablet warna putih berlogo huruf Y obat daftar “G” jenis THD sebanyak 50 butir di atas dinding/tembok kamar.

“Kemudian menyusul ditemukan lagi 2.000 butir obat yang sama didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang digantung pelaku di bawah plafon kamar, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers bersama Kasat Narkoba AKP Maulud di Kantor Polres Gowa siang tadi Senin (8/3/2021).

Tidak hanya itu personil kembali menemukan uang hasil penjualan obat daftar G sebesar Rp250.000
dalam laci lemari pakaian pelaku.

Kini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 196 ayat 2 dan 3 UU No.36 ttg Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Gowa

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Kapolresta Gowa Turun Langsung Pastikan Penggeledahan Rujab Bupati Berjalan Aman

GOWA, EDELWEISNEWS COM – Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, hadir langsung dalam pelaksanaan penggeledahan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa yang dilakukan Tim Gabungan Kortas Tipidkor Bareskrim Polri bersama Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa, Senin (21/9/2026) Sore. Kehadiran […]

Read more
Makassar Pendidikan SULSEL

Di Tengah Gempuran AI, Appi Minta Pendidikan Karakter Jadi Benteng Siswa di Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menekankan pentingnya dunia pendidikan beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan karakter, akhlak, tata krama, dan nilai budaya lokal. Hal tersebut disampaikan Appi saat menghadiri kegiatan Asesmen Kepala Sekolah SD dan SMP sekaligus Penandatanganan MoU Bank Sampah pada Satuan Pendidikan Kota Makassar di Hotel Claro Makassar, […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Police Go to School, Satlantas Polresta Gowa Edukasi Pelajar

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas Polresta Gowa menggelar program Police Go to School melalui kegiatan menjadi inspektur upacara bendera di SMP PGRI Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (21/9/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 07.00 WITA di lapangan upacara SMP PGRI Sungguminasa. Upacara tersebut diikuti guru dan pelajar SMP PGRI Sungguminasa serta SD Unggulan Paccinongan. Satlantas Polresta […]

Read more