Buruh Bangunan Pemilik 2.050 Butir Obat Daftar “G” Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Sebanyak 2.050 butir obat daftar “G” jenis THD berlogo huruf “Y” berhasil diamankan personel satuan narkoba Polres Gowa saat dilakukan penangkapan terhadap seorang buruh bangunan berinisial Lel AN (21) di Desa Biring Balang, Kel. Lembang Parang, Kec. Barombong, Kab. Gowa.

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G di kalangan masyarakat.

Atas informasi yang diterima selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian pada Jumat (5/3/2021) pukul 07.00 Wita personil mendatangi lokasi rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku.

Awal penangkapan ketika personil mengetuk pintu rumah pelaku, namun pintu tak kunjung dibuka. Karena tidak ada respon selanjutnya anggota berpencar dan mengelilingi rumah pelaku untuk mengantisipasi larinya pelaku.

Tidak berselang lama personil melihat pelaku telah berada diatas atap, hendak melarikan diri, lalu personil memerintahkan agar terduga pelaku menyerahkan diri.

Setelah dilakukan negoisasi, selanjutnya terduga pelaku turun dari atas atap kemudian menyerahkan diri lalu dibawa ke kamarnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan ditemukan 1sachet plastik bening tablet warna putih berlogo huruf Y obat daftar “G” jenis THD sebanyak 50 butir di atas dinding/tembok kamar.

“Kemudian menyusul ditemukan lagi 2.000 butir obat yang sama didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang digantung pelaku di bawah plafon kamar, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers bersama Kasat Narkoba AKP Maulud di Kantor Polres Gowa siang tadi Senin (8/3/2021).

Tidak hanya itu personil kembali menemukan uang hasil penjualan obat daftar G sebesar Rp250.000
dalam laci lemari pakaian pelaku.

Kini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 196 ayat 2 dan 3 UU No.36 ttg Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Gowa

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Sekda Sulsel Pimpin Rakor Penyaluran BBM Bersubsidi, Antrean SPBU Jadi Perhatian

MAKASSAR, EDELWEISNWES.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta persoalan antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman tersebut berlangsung di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa […]

Read more
SULSEL Toraja

Gubernur Sulsel Serahkan BK Rp7 M, Bantuan Pertanian hingga Hibah Rumah Ibadah untuk Tana Toraja

TANA TORAJA, EDELWEISNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan bantuan keuangan provinsi senilai Rp7 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis kepada Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg pada acara Festival Tallu Lolona dalam rangka peringatan Hari Jadi Toraja ke-779 dan Hari Jadi Kabupaten Tana Toraja ke-69. Gubernur Andi Sudirman bersama Wakil […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Ngopi Bareng Wartawan, Kasat Lantas Gowa Perkuat Silaturahmi

GOWA, EDELWEISNEWS.COM — Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H. menjalin silaturahmi dengan insan pers melalui agenda ngopi bareng di ruangan Satlantas Polresta Gowa, Selasa (1/9/2026) malam. Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi antara kepolisian dan wartawan yang selama ini ikut menyampaikan informasi terkait pelayanan serta keamanan lalu lintas kepada masyarakat. Suasana pertemuan berlangsung santai […]

Read more