Buruh Bangunan Pemilik 2.050 Butir Obat Daftar “G” Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Sebanyak 2.050 butir obat daftar “G” jenis THD berlogo huruf “Y” berhasil diamankan personel satuan narkoba Polres Gowa saat dilakukan penangkapan terhadap seorang buruh bangunan berinisial Lel AN (21) di Desa Biring Balang, Kel. Lembang Parang, Kec. Barombong, Kab. Gowa.

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G di kalangan masyarakat.

Atas informasi yang diterima selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian pada Jumat (5/3/2021) pukul 07.00 Wita personil mendatangi lokasi rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku.

Awal penangkapan ketika personil mengetuk pintu rumah pelaku, namun pintu tak kunjung dibuka. Karena tidak ada respon selanjutnya anggota berpencar dan mengelilingi rumah pelaku untuk mengantisipasi larinya pelaku.

Tidak berselang lama personil melihat pelaku telah berada diatas atap, hendak melarikan diri, lalu personil memerintahkan agar terduga pelaku menyerahkan diri.

Setelah dilakukan negoisasi, selanjutnya terduga pelaku turun dari atas atap kemudian menyerahkan diri lalu dibawa ke kamarnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan ditemukan 1sachet plastik bening tablet warna putih berlogo huruf Y obat daftar “G” jenis THD sebanyak 50 butir di atas dinding/tembok kamar.

“Kemudian menyusul ditemukan lagi 2.000 butir obat yang sama didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang digantung pelaku di bawah plafon kamar, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers bersama Kasat Narkoba AKP Maulud di Kantor Polres Gowa siang tadi Senin (8/3/2021).

Tidak hanya itu personil kembali menemukan uang hasil penjualan obat daftar G sebesar Rp250.000
dalam laci lemari pakaian pelaku.

Kini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 196 ayat 2 dan 3 UU No.36 ttg Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Gowa

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL TNI / POLRI

Perkuat Kinerja dan Disiplin, Kasat Lantas Polresta Gowa Pimpin Anev Mingguan

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Peningkatan pelayanan lalu lintas tidak cukup hanya dengan menjalankan rutinitas. Dibutuhkan evaluasi, pembenahan, dan inovasi agar setiap pelaksanaan tugas benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat. Semangat inilah yang menjadi fokus Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Mingguan, Selasa (13/10/2026). Dipimpin Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar memperkuat akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan sasaran program perlindungan sosial dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Melalui verifikasi dan validasi (verval) data berbasis by name, by address, serta titik koordinat geografis, Pemkot Makassar berupaya memastikan intervensi pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sesuai […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Sejak Pagi Polresta Gowa Sudah Siaga di Titik Keramaian

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Mengawali aktivitas masyarakat pada pagi hari, personel Polresta Gowa bersama personel Polsek jajaran kembali melaksanakan kegiatan Strong Point Pagi di sejumlah titik strategis dan kawasan dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, […]

Read more