Buruh Bangunan Pemilik 2.050 Butir Obat Daftar “G” Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Sebanyak 2.050 butir obat daftar “G” jenis THD berlogo huruf “Y” berhasil diamankan personel satuan narkoba Polres Gowa saat dilakukan penangkapan terhadap seorang buruh bangunan berinisial Lel AN (21) di Desa Biring Balang, Kel. Lembang Parang, Kec. Barombong, Kab. Gowa.

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G di kalangan masyarakat.

Atas informasi yang diterima selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian pada Jumat (5/3/2021) pukul 07.00 Wita personil mendatangi lokasi rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku.

Awal penangkapan ketika personil mengetuk pintu rumah pelaku, namun pintu tak kunjung dibuka. Karena tidak ada respon selanjutnya anggota berpencar dan mengelilingi rumah pelaku untuk mengantisipasi larinya pelaku.

Tidak berselang lama personil melihat pelaku telah berada diatas atap, hendak melarikan diri, lalu personil memerintahkan agar terduga pelaku menyerahkan diri.

Setelah dilakukan negoisasi, selanjutnya terduga pelaku turun dari atas atap kemudian menyerahkan diri lalu dibawa ke kamarnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan ditemukan 1sachet plastik bening tablet warna putih berlogo huruf Y obat daftar “G” jenis THD sebanyak 50 butir di atas dinding/tembok kamar.

“Kemudian menyusul ditemukan lagi 2.000 butir obat yang sama didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang digantung pelaku di bawah plafon kamar, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers bersama Kasat Narkoba AKP Maulud di Kantor Polres Gowa siang tadi Senin (8/3/2021).

Tidak hanya itu personil kembali menemukan uang hasil penjualan obat daftar G sebesar Rp250.000
dalam laci lemari pakaian pelaku.

Kini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 196 ayat 2 dan 3 UU No.36 ttg Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Gowa

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Terima Delapan Rektor Jadi Warga Kehormatan Kodam, Salah Satunya Rektor UPRI Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Suasana penuh semangat dan kebanggaan mengguncang Makodam, saat Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menerima delapan Rektor Universitas Negeri dan Swasta di Makassar menjadi Warga Kehormatan Kodam XIV/Hasanuddin. Para Rektor tersebut yakni Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Rektor Universitas Islam Negeri (UIN), Rektor Universitas Muhamadiyah (Unismuh), Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP), Rektor […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Terima Delapan Rektor Jadi Warga Kehormatan Kodam dan Mitra Strategis Pertahanan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Suasana penuh semangat dan kebanggaan mengguncang Makodam, saat Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menerima delapan Rektor Universitas Negeri dan Swasta di Makassar menjadi Warga Kehormatan Kodam XIV/Hasanuddin. Para Rektor tersebut yakni Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Rektor Universitas Islam Negeri (UIN), Rektor Universitas Muhamadiyah (Unismuh), Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP), Rektor […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Sertijab Strategis Kodam XIV/Hsn: Pangdam Tegaskan Dorong Integritas, Loyalitas dan Semangat Kolaborasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Asrendam XIV/Hsn dari Kolonel Inf Abi Kusnianto kepada Kolonel Kav Robinson Octavianus B., S.H., Aster Kasdam XIV/Hsn dari Kolonel Inf Hipni Maulana Farhan kepada Kolonel Arm Muh. Saifudin Khoiruzzamani, dan Pamen Ahli Bidang OMSP Sahli Pangdam XIV/Hsn dari Kolonel Inf Jajuli […]

Read more