Beralih Status, PD. Parkir Diminta Tingkatkan Pelayanan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – PD Parkir Makassar Raya resmi beralih status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya. Peralihan status itu menuntut Perumda Parkir Makassar Raya harus bekerja secara profesional. Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui setoran dividen perusahaan mesti ditingkatkan.

Sembilan fraksi di DPRD Kota Makassar telah menyetujui peralihan status Perumda Parkir Makassar Raya. Status itu disepakati melalui Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Tahun Sidang 2020/2021 DPRD Makassar dengan Agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pendirian Perumda Parkir, Selasa (22/6/2021).

Juru Bicara Fraksi Golkar, Andi Suharmika berharap peralihan status dari PD Parkir Makassar Raya menjadi Perumda Parkir Makassar Raya mampu meningkatkan PAD Kota Makassar. Perusahaan mesti bekerja secara profesional.

“Jadi kita harap peralihan status ini bisa meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat di bidang jasa dan sarana perparkiran, tertib parkir, dan bisa meningkatkan PAD Kota Makassar,” tegas Andi Suharmika.

Karena itu, ia meminta Perumda Parkir Makassar Raya selaku leading sector untuk mensosialisasikan peralihan status ini kepada seluruh masyarakat umum. Apalagi sekaitan dengan hal-hal yang bersifat krusial.

Terlebih perubahan status ini melengkapi Perda 17/2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Daerah Kota Makassar. Persoalan perparkiran yang selama ini menjadi polemik mesti ditata dan dibina dengan baik.

“Semua yang menyangkut ruang lingkup pengaturan, pengawasan kegiatan usaha, kesejahteraan pegawai dan pembinaan kepada juru parkir sebagai mitra Perumda Parkir Makassar Raya,” ungkap dia.

Hal senada juga disampaikan Fraksi Nurani Indonesia Bangkit (NIB), Kartini. Kata Kartini, peralihan status menjadi Perusahaan Umum Daerah, menuntut Perumda Parkir Makassar Raya untuk bisa meningkatkan PAD Kota Makassar. Tidak hanya itu, sistem perparkiran yang selama ini dinilai masih semrawut mesti ditata dengan baik.

“Jadi, peralihan status ini secara umum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang jasa parkir dan menopang PAD Kota Makassar. Makanya perlu diubah menjadi Perumda,” ujarnya.

Setelah resmi beralih status, Kartini berharap kinerja Perumda Parkir Makassar Raya jauh lebih baik. Sistem perparkiran mesti ditata dengan baik. Perusahaan milik pemerintah kota itu harus bekerja lebih profesional.

“Peralihan status ini kita sangat mendukung, tapi kita juga berharap kualitas perparkiran di Makassar mesti ditingkatkan lagi,” ujar dia. (Sin/Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Silahturahmi Menteri PPN/Kepala Bappenas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima kunjungan silahturahmi dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Prof. Dr. Rachmat Pambudy bersama rombongan, bertempat di Ruang Tamu Pangdam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (17/6/2025). Kedatangan Menteri PPN/Kepala Bappenas bersama rombongan ini disambut hangat oleh Pangdam beserta sejumlah Pejabat Utama […]

Read more
Makassar SULSEL

Harga Pangan Lebih Murah, Pemprov Sulsel Gelar GPM di Kandea 2

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan kembali melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai upaya konkret menekan harga pangan dan menjamin aksesibilitas masyarakat terhadap bahan pokok.  Kegiatan ini digelar pada Selasa (17 Juni 202 tepatnya di dekat Masjid Nurul Jamaah, Jalan Kandea 2, Kota Makassar. Wilayah ini berada di Kecamatan Bontoala yang merupakan […]

Read more
Makassar SULSEL

Tuntutan Pembayaran Gaji Hayat Gani ke Pemprov Tidak Sesuai Aturan, Begini Penjelasan Jufri Rahman

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pernyataan Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov), Abdul Hayat Gani yang mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk menyelesaikan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara, dinonaktifkan pada akhir 2022, dan dirinya belum menerima gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain.  Adapun total gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan selama ia dinonaktifkan disebutkan mencapai Rp8.038.270.000. Pernyataan Hayat Gani ini mendapat tanggapan […]

Read more