
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Makassar tahun 2020 dan 2021 yang sedang berjalan selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan pengawas internal Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan pengawasan eksternal (BPK RI).
Adapun hasil pengelolaan keuangan di tahun 2020 di DPRD Makassar telah dinyatakan clear dari pengawas internal dan eksternal atau bebas temuan.
Anggaran belanja DPRD Kota Makassar sangat transparan dan akuntabel, dan telah dirilis di beberapa media baik dari nilai dan asas manfaatnya, khususnya anggaran makan minum yang diperuntukkan bagi masyararakat umum.
Hal ini terungkap saat konferensi pers Sekretariat DPRD Kota Makassar. Konferensi pers disampaikan melalui Kasubbag Humas Andi Taufiq Nadsir didampingi Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Peneliti Senior Patria Artha, Dr Zainuddin Jaka, Rabu (30/6/2021) di Ruang Media Center Sekretariat DPRD Makassar.
“Olehnya kami berterimakasih dan merasa bersyukur, karena media telah mengambil peran membantu sekretariat DPRD menginformasikan dan menyebarluaskan anggaran belanja DPRD sesuai yang ada di Sistem Informasi Rencana Imum pengadaan (Sirup)”, kata Andi Taufiq.
Andi Taufiq menjelaskan, terkait isu soal cashbak dan pecah proyek adalah fitnah. Dalam jumpa pers tersebut Kasubag Humas DPRD Kota Makassar ini mengklarifikasi beberapa hal.
Antara lain terkait cashback. Isu tersebut cenderung fitnah dan tidak berdasar serta menyesatkan publik, karena kegiatan kedewanan yang dilakukan sesuai standar dan prosedur serta berkesesuaian dengan ketentuan undang – undang yang berlaku. Ini terbukti, tidak adanya temuan pengawas internal dan pengawasan eksternal pada kegiatan tahun sebelumnya.
Selain itu, lanjutnya, sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan di hotel juga merupakan perintah undang-undang dan sebagai fungsi legislasi anggota DPRD. Peruntukan makan minum pun disajikan untuk masyarakat umum.
“Perlu dijelaskan, bahwa anggaran makan minum untuk kegiatan masyarakat di hotel itu adalah bentuk stimulan ekonomi di masa pandemi. DPRD sebagai mitra pemerintah daerah justru turut andil dalam pemulihan ekonomi, khususnya di bidang jasa perhotelan. Ini untuk mengatasi meningkatnya laju pertumbuhan pengangguran dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar besaran. Diketahui, tingkat pengangguran di Kota Makassar sebesar 79 ribu di tahun 2019 dan sekarang telah mencapai 200 ribu orang,” terangnya.
Sementara terkait dugaan pecah anggaran agar tidak ditender, perlu diketahui, anggaran itu bukan dipecah tapi dianggarkan sesuai kebutuhan komponen kegiatan. Seperti pemeliharaan barang, pemeliharaan gedung dsb, sehingga terjadi penghematan anggaran.
“Anggaran ini sudah lazim dan alhamdulillah tidak ada temuan dari pihak pengawas pengelolaan keuangan,” pungkas Andi Taufiq.
Editor : Jesi Heny