Oknum Satpol PP Penganiaya Pasutri di Gowa Resmi Ditahan

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Setelah viral kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Pemkab Gowa terhadap Pasutri di Cafe Ivan Riyana Panciro, Bajeng, Kab Gowa, Rabu (14 Juli 2021) pukul 20.40 Wita, saat pelaksanaan PPKM Skala Mikro, kini penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka MR (57).

Surat perintah penahanan tersebut tertuang dalam SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tgl 18 Juli 2021 yang ditandatangani oleh kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Boby Rachman, SH, SIK.

Proses penanganan yang dilakukan tim penyidik Polres Gowa terhadap kasus tersebut, berawal adanya laporan penganiayaan terhadap pasutri berinisial Lel NH (26) dan istrinya AM (34) di sebuah Kafe di Jalan Poros Panciro Desa Panciro, Kec. Bajeng Kab. Gowa.

Selanjutnya Polres Gowa membentuk tim kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sedikitnya 7 orang saksi.

Dengan respon cepat penyidik melakukan gelar perkara pertama, dengan menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 15 Juli 2021.

Pada 16 Juli 2021 kembali melakukan gelar perkara kedua, dan menetapkan terduga pelaku MR (57) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.

Berselang sehari yakni pada Sabtu 17 Juli 2021, tersangka menyerahkan diri ke penyidik Polres Gowa. Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di Kantor Satpol PP.

“Setelah Kasatpol PP berkoordinasi dengan penyidik, selanjutnya tersangka kami bawa,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.

Kedatangan tersangka turut didampingi penasehat hukum. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 3 jam, kemudian pada Minggu 18 Juli 2021 penyidik resmi melakukan penahananan terhadap tersangka MR (57) berdasarkan SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021.

“Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Gowa tidak lagi melakukan aksi provokasi maupun mem-bully di media sosial. Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat dikonfirmasi sore tadi Minggu (18/7/2021) pukul 17.00 Wita. (Rilis)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

AMAN Sulsel Titip Pesan kepada Deng Ical untuk Mengawal RUU Tanah Adat agar Segera Disahkan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI terus menunjukan komitmennya dalam mengawal aspirasi masyarakat dalam mendorong pengesahan rancangan undang-undang (RUU), Kamis (19/6/2025). Kali ini, datang dari koalisi masyarakat sipil Sulsel yang konsen mengawal RUU tentang Masyarakat Adat agar segera disahkan. Melalui dialog di Kantor Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel, Jalan […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Wakil Ketua DPRD Makassar, Eric Horas : Pemerataan Pendidikan Menjadi Prioritas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Makassar, Eric Horas menegaskan, pemerataan pendidikan menjadi prioritas isu yang dikawalnya. Baginya, semua anak harus sekolah tanpa ada alasan apapun. Demikian disampaikan Eric saat menggelar reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2024-2025 di Jalan Kemauan 6 RT 03 RW 05, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, Kamis (19/6/2025). Reses […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Mendesak Dinas Pendidikan Ajukan Penambahan Kuota Rombel ke Kementerian Pendidikan

‎‎MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk segera mengajukan permohonan penambahan kuota rombongan belajar (rombel) ke Kementerian Pendidikan. Langkah ini dianggap mendesak untuk mengatasi ketimpangan antara jumlah lulusan SD dan keterbatasan daya tampung SMP negeri di Makassar. Ari menjelaskan, setiap tahun terdapat sekitar 25 […]

Read more