Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gentungang, Kec. Bajeng Barat Ditetapkan Tersangka dan Telah Ditahan

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Satreskrim Polres Gowa menetapkan mantan Kepala Desa Gentungang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2018-2019. Korupsi dalam pengerjaan proyek desa di Desa Gentungang, Kec Bajeng Barat Kab Gowa sebesar Rp280.908.187.

Seperti diketahui, Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat, kemudian Unit Tipikor Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan.

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Polres Gowa melibatkan ahli konstruksi dalam pemeriksaan dugaan pengurangan volume pengerjaan terhadap 13 Item pengerjaan proyek pembangunan fisik desa.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik dan pemeriksaan oleh ahli konstruksi ditemukan adanya fakta pengurangan volume pekerjaan di 13 item, selanjutnya pada Januari 2021 dilakukan gelar perkara dan hasil rekomendasi gelar perkara tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan.

Hingga saat ini sebanyak 21 orang saksi telah diambil keterangan dan dua diantaranya saksi ahli.

Agar dana desa bisa dikembalikan ke Kas Negara, selanjutnya pihak inspektorat Pemkab Gowa menyurati terduga pelaku SS (46) yang merupakan mantan kepala desa, dengan harapan dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara namun hal tersebut tak diindahkan.

Pada 2 Agustus 2021 tim penyidik melakukan gelar perkara, kemudian menetapkan mantan kepala desa yang diketahui telah menjabat kepala desa pada periode tahun 2013-2019 sebagai tersangka.

Pada 6 Agustus 2021 penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku SS (46) selaku tersangka, selanjutnya proses penahanan dilakukan pada
7 Agustus 2021.

Dari kasus ini penyidik berhasil mengamankan berbagai bukti, berupa dokumen desain dan RAB tahun Anggaran 2018-2019, dokumen pencairan Dana Desa, laporan perhitungan keuangan  dari Inspektorat Kab Gowa dan Laporan Pertanggung Jawaban tahun anggaran 2018 – 2019.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan tim pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD).

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No. 20 Th 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Boby Rachman, SH. SIK saat menggelar jumpa pers didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa pada Selasa (10/8/2021).

Dengan kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan penyimpangan dana desa.

“Karena pihak kepolisian Resort Gowa akan melakukan tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa,” pungkasnya.

Penulis : Yulia

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Kecamatan Mamajang Menggelar Pisah Sambut Camat Mamajang Lama kepada Pejabat Camat Mamajang yang Baru

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kecamatan Mamajang menggelar acara pisah sambut Pejabat Lama Camat Mamajang kepada Pejabat Camat Mamajang yang baru, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Mamajang (Kamis,12/2/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Kapolsek Mamajang, Danramil Mamajang, Sekretaris Camat Mamajang, para Lurah se-Kecamatan Mamajang, Kepala Puskesmas Mamajang, Kepala Puskesmas Cenderawasih, Ketua TP PKK Kelurahan se-Kecamatan Mamajang, pejabat […]

Read more
Makassar SULSEL

Denintel Kodam XIV/Hasanuddin dan Tim Media Makassar Bertarung Sengit, Laga Minisoccer Dramatis Berakhir 7 – 7

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Menjelang bulan suci Ramadan, Kodam XIV/Hasanuddin melalui Detasemen Intelijen (Denintel) menggelar pertandingan persahabatan mini soccer melawan tim media Makassar. Pertandingan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban itu menyuguhkan laga sengit dan menghibur, dengan skor akhir imbang 7-7. Sejak peluit awal dibunyikan, kedua tim langsung tampil terbuka dan saling menekan. Tim media Makassar […]

Read more
Gowa SULSEL

Personel Turjawali Sat Samapta Polres Gowa Gelar Patroli Dialogis dan Pengaturan Lalu Lintas di Sejumlah Gereja

GOWA, EDELWEISNEWS.COM -.Personel Turjawali Satuan Samapta Polres Gowa melaksanakan patroli dialogis dan pengaturan arus lalu lintas pada Minggu (15/2/2026) pagi di sejumlah gereja yang berada di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kegiatan tersebut difokuskan di tiga titik lokasi ibadah, yakni di Gereja Isa Almasih yang beralamat di Jalan Balla Lompoa, Kelurahan Sungguminasa, kemudian di […]

Read more