Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gentungang, Kec. Bajeng Barat Ditetapkan Tersangka dan Telah Ditahan

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Satreskrim Polres Gowa menetapkan mantan Kepala Desa Gentungang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2018-2019. Korupsi dalam pengerjaan proyek desa di Desa Gentungang, Kec Bajeng Barat Kab Gowa sebesar Rp280.908.187.

Seperti diketahui, Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat, kemudian Unit Tipikor Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan.

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Polres Gowa melibatkan ahli konstruksi dalam pemeriksaan dugaan pengurangan volume pengerjaan terhadap 13 Item pengerjaan proyek pembangunan fisik desa.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik dan pemeriksaan oleh ahli konstruksi ditemukan adanya fakta pengurangan volume pekerjaan di 13 item, selanjutnya pada Januari 2021 dilakukan gelar perkara dan hasil rekomendasi gelar perkara tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan.

Hingga saat ini sebanyak 21 orang saksi telah diambil keterangan dan dua diantaranya saksi ahli.

Agar dana desa bisa dikembalikan ke Kas Negara, selanjutnya pihak inspektorat Pemkab Gowa menyurati terduga pelaku SS (46) yang merupakan mantan kepala desa, dengan harapan dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara namun hal tersebut tak diindahkan.

Pada 2 Agustus 2021 tim penyidik melakukan gelar perkara, kemudian menetapkan mantan kepala desa yang diketahui telah menjabat kepala desa pada periode tahun 2013-2019 sebagai tersangka.

Pada 6 Agustus 2021 penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku SS (46) selaku tersangka, selanjutnya proses penahanan dilakukan pada
7 Agustus 2021.

Dari kasus ini penyidik berhasil mengamankan berbagai bukti, berupa dokumen desain dan RAB tahun Anggaran 2018-2019, dokumen pencairan Dana Desa, laporan perhitungan keuangan  dari Inspektorat Kab Gowa dan Laporan Pertanggung Jawaban tahun anggaran 2018 – 2019.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan tim pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD).

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No. 20 Th 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Boby Rachman, SH. SIK saat menggelar jumpa pers didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa pada Selasa (10/8/2021).

Dengan kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan penyimpangan dana desa.

“Karena pihak kepolisian Resort Gowa akan melakukan tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa,” pungkasnya.

Penulis : Yulia

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wagub Sulsel Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Terapi Hiperbarik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mengajak kepala daerah di Sulawesi Selatan untuk mensosialisasikan manfaat dan pemanfaatan terapi hiperbarik kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Ajakan itu ditujukan kepada para kepala daerah yang menerima Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik. Ajakan tersebut disampaikan Fatmawati seusai mengikuti penyematan brevet kehormatan yang digelar Komando Daerah Angkatan […]

Read more
Luwu SULSEL

Wagub Fatmawati Dampingi Gubernur dan Menteri Koperasi di Luwu Timur

LUWU TIMUR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Menteri Koperasi Republik Indonesia Ferry Juliantono dalam rangkaian peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, 10–11 Oktober 2026. Rangkaian kegiatan ini menyoroti penguatan koperasi sekaligus perluasan akses pemasaran produk […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Peringati Hari Kesehatan TNI AL, Dankodaeral VI Sematkan Brevet Kehormatan Kesehatan dan Penyelaman Hiperbarik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komando Daerah TNI Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) menggelar upacara penganugerahan Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik dalam rangka Peringatan Hari Kesehatan TNI AL Tahun 2026 bertempat di Gedung Sultan Hasanuddin Kodaeral VI, Senin (10/12/2026) Penganugerahan brevet kehormatan ini diberikan berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Nomor Kep/2039/X/2026, kepada pejabat negara […]

Read more