Pura Pura Jadi Pelanggan Toko, Pelaku Curas Diciduk Polisi

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Berawal pelaku berpura-pura menghentikan kendaraannya tidak jauh dari TKP, di sebuah toko milik korban pada Senin sore (2/8/2021) sekira pukul 03.00 Wita. Pelaku beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan.

TKP tersebut merupakan sebuah toko milik korban dan berada di Jl. Pelita Tamannyeleng, Desa Tamanyeleng, Kec. Barombong Kab. Gowa.

Agar rencana tersebut dapat berjalan lancar, pelaku berinisial SS (20) yang berperan sebagai joki menghentikan kendaraan, kemudian rekannya berinisial RE sebagai pemetik turun dari kendaraan lalu menunggu korban di depan toko milik korban.

Saat korban tiba di TKP pelaku RE datang menghampiri lalu menarik paksa HP korban yang sementara dipegang.

Pasca beraksi selanjutnya lelaki RE berlari menuju ke kendaraan tempat dimana rekannya sudah menunggu, kemudian melarikan diri ke Jalan Rajawali Makassar, di rumah tante pelaku.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan, kemudian Tim Resmob Polda Sulsel mengetahui kedua identitas terduga pelaku dan keberadaannya di Jalan Landak, kemudian dilakukan penangkapan pada 5 Agustus 2021 pukul 23.00 Wita.

Saat itu, kedua pelaku sementara berada di Jalan Landak di depan rumah rekannya. Mereka sementara duduk bersama rekan-rekannya, kemudian tim Resmob Polda Sulsel menghampiri kemudian dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan introgasi, selanjutnya satu terduga pelaku berinisial RE diserahkan ke Polres Parepare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus yang sama, sementara pelaku SS, (20) dibawa untuk pengembangan.

“Saat pengembangan di Wilayah Makassar, terduga pelaku melarikan diri kemudian diberikan tembakan peringatan, namun terduga pelaku tidak mengindahkan selanjutnya tindakan tegas dilakukan,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa saat menggelar jumpa pers pada Selasa (10/8/2021) pukul 11.00 Wita.

Pasca penangkapan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 unit handphone merk Oppo A53 warna hitam milik korban dan 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy nopol DD5564 MO yang digunakan saat beraksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis : Yulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Ajak PERADI Perkuat Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat di Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan kalangan advokat dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri Pembukaan Seminar Nasional dan Musyawarah Cabang (Muscab) II Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Makassar yang […]

Read more
Makassar SULSEL

Munafri : Event Nasional Olympicad 8 Hidupkan Roda Ekonomi Kota Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut hangat pelaksanaan Closing Ceremony Olympicad 8 (Olimpiade Ahmad Dahlan) yang digelar di Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan berskala nasional tersebut dihadiri Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Dr. H. Haedar Nashir. Hadir juga perwakilan peserta dari seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Munafri Arifuddin […]

Read more
Makassar SULSEL

Program Perdana Jumat Bertumbuh Diikuti 50+ Peserta, Bahas Strategi Percaya Diri Marketer

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Program perdana Jumat Bertumbuh resmi digelar pada Jumat, 13 Februari 2026 secara daring dan diikuti lebih dari 50 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Webinar yang berlangsung pukul 19.00–20.40 WIB tersebut mengangkat tema “Strategi Membangun Kepercayaan Diri sebagai Marketer.” Kegiatan ini diselenggarakan oleh Nilenesia Foundation dan didukung oleh PT Asia Iman Wisata […]

Read more