Pura Pura Jadi Pelanggan Toko, Pelaku Curas Diciduk Polisi

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Berawal pelaku berpura-pura menghentikan kendaraannya tidak jauh dari TKP, di sebuah toko milik korban pada Senin sore (2/8/2021) sekira pukul 03.00 Wita. Pelaku beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan.

TKP tersebut merupakan sebuah toko milik korban dan berada di Jl. Pelita Tamannyeleng, Desa Tamanyeleng, Kec. Barombong Kab. Gowa.

Agar rencana tersebut dapat berjalan lancar, pelaku berinisial SS (20) yang berperan sebagai joki menghentikan kendaraan, kemudian rekannya berinisial RE sebagai pemetik turun dari kendaraan lalu menunggu korban di depan toko milik korban.

Saat korban tiba di TKP pelaku RE datang menghampiri lalu menarik paksa HP korban yang sementara dipegang.

Pasca beraksi selanjutnya lelaki RE berlari menuju ke kendaraan tempat dimana rekannya sudah menunggu, kemudian melarikan diri ke Jalan Rajawali Makassar, di rumah tante pelaku.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan, kemudian Tim Resmob Polda Sulsel mengetahui kedua identitas terduga pelaku dan keberadaannya di Jalan Landak, kemudian dilakukan penangkapan pada 5 Agustus 2021 pukul 23.00 Wita.

Saat itu, kedua pelaku sementara berada di Jalan Landak di depan rumah rekannya. Mereka sementara duduk bersama rekan-rekannya, kemudian tim Resmob Polda Sulsel menghampiri kemudian dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan introgasi, selanjutnya satu terduga pelaku berinisial RE diserahkan ke Polres Parepare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus yang sama, sementara pelaku SS, (20) dibawa untuk pengembangan.

“Saat pengembangan di Wilayah Makassar, terduga pelaku melarikan diri kemudian diberikan tembakan peringatan, namun terduga pelaku tidak mengindahkan selanjutnya tindakan tegas dilakukan,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa saat menggelar jumpa pers pada Selasa (10/8/2021) pukul 11.00 Wita.

Pasca penangkapan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 unit handphone merk Oppo A53 warna hitam milik korban dan 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy nopol DD5564 MO yang digunakan saat beraksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis : Yulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Sekda Jufri Rahman Jadi Ketua Pansel Wawancara Seleksi Terbuka 12 Jabatan JPT Pratama Pemkab Barru

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Sebanyak 32 orang mengikuti wawancara Pansel Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barru oleh Sekda Sulsel Jufri Rahman selaku Ketua Pansel, Jum’at (19 Desember 2025). Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Barru melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama resmi membuka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama […]

Read more
Jakarta SULSEL

Gubernur Sulsel Bertemu Pramono Anung, Bahas Investasi Pangan dan Penguatan BUMD

JAKARTA, EDELWEISNEWS. COM- Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan kunjungan ke Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, untuk membahas penguatan kerja sama antardaerah bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Jumat (19 Desember 2025). Dalam pertemuan tersebut, Andi Sudirman menyampaikan pentingnya membangun kerja sama jangka panjang, khususnya dalam penguatan sektor pangan serta peningkatan tata […]

Read more
Gowa SULSEL

Tempat Wisata Minka Japan Gelar English Boothcamp

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Tempat wisata Rumah Rempah Minka Japan menggelar program bertajuk English Boothcamp bagi para pelajar. Kegiatan akan digelar mulai tanggal 21 sampai 30 Desember 2025. Direktur Sekolah Edukasi Minka Japan Andi Tenri Ajeng mengungkapkan program ini digelar untuk mengisi libur sekolah. “Tiap hari kami buka program ini. Jadi anak -anak bisa mendaftar dan […]

Read more