Pura Pura Jadi Pelanggan Toko, Pelaku Curas Diciduk Polisi

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Berawal pelaku berpura-pura menghentikan kendaraannya tidak jauh dari TKP, di sebuah toko milik korban pada Senin sore (2/8/2021) sekira pukul 03.00 Wita. Pelaku beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan.

TKP tersebut merupakan sebuah toko milik korban dan berada di Jl. Pelita Tamannyeleng, Desa Tamanyeleng, Kec. Barombong Kab. Gowa.

Agar rencana tersebut dapat berjalan lancar, pelaku berinisial SS (20) yang berperan sebagai joki menghentikan kendaraan, kemudian rekannya berinisial RE sebagai pemetik turun dari kendaraan lalu menunggu korban di depan toko milik korban.

Saat korban tiba di TKP pelaku RE datang menghampiri lalu menarik paksa HP korban yang sementara dipegang.

Pasca beraksi selanjutnya lelaki RE berlari menuju ke kendaraan tempat dimana rekannya sudah menunggu, kemudian melarikan diri ke Jalan Rajawali Makassar, di rumah tante pelaku.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan, kemudian Tim Resmob Polda Sulsel mengetahui kedua identitas terduga pelaku dan keberadaannya di Jalan Landak, kemudian dilakukan penangkapan pada 5 Agustus 2021 pukul 23.00 Wita.

Saat itu, kedua pelaku sementara berada di Jalan Landak di depan rumah rekannya. Mereka sementara duduk bersama rekan-rekannya, kemudian tim Resmob Polda Sulsel menghampiri kemudian dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan introgasi, selanjutnya satu terduga pelaku berinisial RE diserahkan ke Polres Parepare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus yang sama, sementara pelaku SS, (20) dibawa untuk pengembangan.

“Saat pengembangan di Wilayah Makassar, terduga pelaku melarikan diri kemudian diberikan tembakan peringatan, namun terduga pelaku tidak mengindahkan selanjutnya tindakan tegas dilakukan,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa saat menggelar jumpa pers pada Selasa (10/8/2021) pukul 11.00 Wita.

Pasca penangkapan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 unit handphone merk Oppo A53 warna hitam milik korban dan 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy nopol DD5564 MO yang digunakan saat beraksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis : Yulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Tegaskan Seleksi Prajurit TNI AD Harus Bersih dan Objektif

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko selaku Ketua Panitia Sub Panpus Kodam XIV/Hsn memimpin Sidang Pemilihan Tingkat Pusat Penerimaan Calon Bintara PK TNI AD Gelombang II TA. 2025, bertempat di Aula Rindam XIV/Hsn, Jalan Malino, Pakatto, Kab. Gowa, Kamis (6/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, Pangdam menegaskan bahwa proses seleksi harus dilaksanakan secara objektif, […]

Read more
SULSEL Takalar

Sinergi Membangun Negeri, Pangdam Hasanuddin Tutup TMMD ke-126 di Takalar

TAKALAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin upacara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke -126 TA. 2025, bertempat di Lapangan Sepak Bola Topejawa, Desa Topejawa, Kec. Marbo, Kabupaten Takalar, Kamis (6/11/2025). Upacara penutupan ini menandai berakhirnya program TMMD Ke-126 yang dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari secara serentak di tiga […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Totalitas Mendukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Wilayahnya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko didampingi Kasdam Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E, M.M, dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Kodam mengikuti pengarahan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, melalui video conference (Vicon), bertempat di Ruang Vicon Puskodalops, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (5/11/2025). Dalam pengarahan tersebut, Wakil Panglima […]

Read more